ATAPKOTA.COM, ASAHAN – Praktik perjudian togel daring kembali menembus ruang publik Kabupaten Asahan. Seorang pria berinisial HSL (31), warga Desa Silau Maraja, Kecamatan Setia Janji, ditangkap aparat kepolisian saat diduga aktif menjalankan peran sebagai agen judi Togel Macau, sebuah bentuk perjudian ilegal yang telah lama dilarang negara.
Penangkapan dilakukan oleh personel Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan di sebuah warung bakso bakar di Dusun III, Desa Silau Maraja, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Lokasi yang terbuka dan mudah diakses publik itu justru menjadi tempat transaksi nomor togel dilakukan secara terang-terangan, Senin, 2 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Asahan, AKP Immanuel Simamora, mewakili Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas perjudian yang diduga telah berlangsung cukup lama tanpa penindakan berarti, Rabu, 4 Februari 2026.
Berdasarkan laporan itu, tim Unit Jatanras yang dipimpin Ipda Asido Nababan melakukan penyelidikan lapangan. Hasilnya, petugas mendapati seorang pria tengah melayani pemasangan nomor togel jenis Macau menggunakan telepon genggam, diduga terhubung dengan jaringan judi daring.
“Petugas melihat langsung pelaku sedang melayani pemesanan nomor togel. Saat itu juga tim melakukan penangkapan,” ujar AKP Immanuel Simamora.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap bahwa HSL telah menjalankan aktivitas perjudian tersebut sejak Desember 2025. Artinya, praktik ini berlangsung berbulan-bulan di ruang publik tanpa terdeteksi atau—atau dibiarkan.
“Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Asahan untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Immanuel.
Kasus ini kembali membuka pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap perjudian daring di tingkat daerah. Judi togel, baik konvensional maupun berbasis daring, secara tegas dilarang oleh Pasal 303 KUHP dan diperkuat melalui UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait distribusi dan akses konten perjudian secara elektronik.
Namun fakta bahwa praktik ini berlangsung di tempat umum selama berbulan-bulan menunjukkan adanya celah pengawasan, bahkan potensi pembiaran struktural. Padahal, sesuai Program Prioritas Polri dan kebijakan nasional pemberantasan penyakit masyarakat, judi daring masuk dalam kategori kejahatan yang merusak tatanan sosial dan ekonomi warga.
Penindakan terhadap pelaku lapangan penting, tetapi tanpa pengungkapan jaringan dan aktor di atasnya, pemberantasan judi hanya akan berakhir pada penangkapan simbolik. Negara dituntut tidak berhenti pada agen kecil, melainkan menelusuri aliran dana, server, dan jejaring digital yang menopang bisnis ilegal ini. (Rik/red)
































