ATAPKOTA.COM, SUMUT – Gagasan Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, untuk mendorong desa-desa berinovasi melalui skema kompetisi pembangunan terdengar progresif. Namun, di balik ambisi mempercepat tata kelola desa yang kreatif dan berkelanjutan, muncul pertanyaan: sampai di mana batas intervensi negara terhadap ruang privat warganya?
Dalam pengukuhan pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Sumut serta kegiatan Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Aula Raja Inal Siregar, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Sabtu (14/2/2026), Bobby melontarkan rencana kompetisi desa berhadiah fantastis.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berencana membuka kompetisi pembangunan desa setelah Lebaran 2026. Desa dengan konsep terbaik dijanjikan bantuan dana minimal Rp 10 miliar, bahkan hingga Rp 50 miliar.
“Kami akan buka kompetisinya tahun ini. Desa dengan konsep terbaik akan diberi bantuan dana dari pemerintah provinsi,” ujar Bobby.
Skema ini disebut sebagai strategi mempercepat pemerataan pembangunan desa. Bobby juga meminta kepala desa lebih kreatif memanfaatkan media sosial sebagai referensi arsitektur dan tata ruang, bukan sekadar hiburan.
Namun, pernyataan yang paling menyita perhatian publik justru bukan soal dana miliaran rupiah itu. Bobby mendorong kepala Desa menerbitkan aturan yang menertibkan estetika permukiman warga, termasuk melarang jemuran pakaian di depan rumah dan mewajibkan setiap rumah memiliki minimal dua pot bunga.
“Kalau ada jemuran pakaian di depan rumah yang merusak pemandangan, buat aturan desa. Larang jemur di depan, buatkan tempat jemur di atas atau di belakang, tapi pemerintah intervensi membantu biayanya. Setiap rumah wajib ada minimal dua pot bunga. Kalau warga patuh, kasih diskon PBB,” katanya.
Pernyataan itu memicu perdebatan. Sejumlah kalangan menilai kebijakan tersebut berpotensi masuk terlalu jauh ke ranah privat warga. Dalam perspektif hukum administrasi, pemerintah daerah memang memiliki kewenangan mengatur tata ruang dan ketertiban umum. Namun, intervensi terhadap aktivitas domestik seperti lokasi menjemur pakaian menyentuh batas sensitif antara regulasi publik dan kebebasan individu.
Secara normatif, kewenangan desa telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang merevisi regulasi sebelumnya. UU ini menegaskan desa sebagai entitas yang memiliki otonomi dalam mengatur kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat.
Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Kementerian Dalam Negeri, Anwar Harun Damanik, menyebut regulasi terbaru memberikan landasan kuat bagi desa untuk mandiri dan demokratis, dengan tiga pilar utama: regulasi jelas, kelembagaan kuat, dan kepastian anggaran dari APBN maupun APBD.
Namun, semangat otonomi desa dalam UU tersebut justru menekankan partisipasi masyarakat, bukan pendekatan top-down berbasis estetika semata. Prinsip rekognisi dan subsidiaritas dalam UU Desa mengharuskan kebijakan lahir dari kebutuhan riil masyarakat, bukan preferensi visual penguasa.
Dalam konteks hak konstitusional, Pasal 28G UUD 1945 menjamin perlindungan atas diri pribadi dan rasa aman setiap warga negara. Meski tidak secara eksplisit menyebut aktivitas domestik seperti menjemur pakaian, tafsir hak atas privasi kerap dipahami sebagai perlindungan terhadap intervensi berlebihan negara dalam kehidupan pribadi.
Di sisi lain, Bobby menekankan bahwa intervensi tersebut akan disertai dukungan anggaran, bahkan insentif berupa diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pendekatan insentif fiskal ini lazim dalam kebijakan publik. Namun, efektivitas dan urgensinya perlu diukur terhadap prioritas pembangunan desa yang masih menghadapi persoalan mendasar: kemiskinan, akses sanitasi, infrastruktur dasar, hingga ketimpangan ekonomi.
Data yang dipaparkan Kemendagri menunjukkan masih banyak desa berstatus berkembang dan tertinggal secara nasional. Di Sumatera Utara sendiri, tantangan pemerataan pembangunan masih signifikan.
Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang digagas bersama Kejaksaan RI juga menyoroti aspek akuntabilitas pengelolaan dana desa. Sistem pengawasan terintegrasi dengan BPKP dan Kejaksaan disebut telah memantau aliran dana secara digital untuk mencegah penyimpangan.
Ketua Umum DPP Abpednas, Indra Utama, menyebut program tersebut sebagai ruang pembelajaran hukum agar konflik akibat ketidaktahuan regulasi dapat ditekan.
Ironisnya, ketika penguatan tata kelola dan transparansi dana desa menjadi prioritas nasional 2020–2026, wacana pengaturan jemuran dan pot bunga justru berisiko menggeser fokus dari substansi ke simbolik.
Kebijakan publik idealnya berbasis kebutuhan dan berbobot manfaat. Estetika lingkungan memang penting. Namun, tanpa kajian partisipatif dan analisis dampak regulasi yang memadai, kebijakan berpotensi menjadi elitis dan kontraproduktif.
Dalam demokrasi lokal, tata kelola desa bukan hanya soal keindahan visual, tetapi tentang kesejahteraan, partisipasi, dan penghormatan terhadap ruang privat warga. (Andrew/red)

































