ATAPKOTA.COM, LABUHANBATU — Personel Polsek Kualuh Hilir, Polres Labuhanbatu, mengamankan seorang pria berinisial PD (35) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Pria tersebut merupakan warga Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Penangkapan terhadap pria tersebut dibenarkan oleh Plt. Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Arwin, yang menyampaikan bahwa saat ini terduga pelaku telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Informasi tersebut disampaikan pada Sabtu, 4 April 2026.
“Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Polsek Kualuh Hilir untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Arwin kepada wartawan.
Menurut Arwin, dugaan pencurian itu terjadi di rumah Neli Gurning, warga Pasar Baru Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Hilir, pada Rabu pagi, 18 Maret 2026, sekitar pukul 05.00 WIB.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui setelah anak korban terbangun dari tidur dan mengaku mendengar suara mencurigakan dari arah luar rumah.
Korban kemudian keluar dari kamar untuk memeriksa kondisi rumah. Saat mengecek bagian depan, pintu utama masih dalam keadaan terkunci. Namun ketika menuju bagian dapur, korban mendapati jendela dapur yang dilengkapi jeruji besi sudah dalam keadaan terbuka dan pintu dapur juga tidak lagi tertutup rapat.
Korban kemudian memeriksa barang-barang di rumahnya dan mendapati beberapa barang telah hilang, di antaranya beras 50 kilogram, tabung gas LPG 3 kilogram, sebuah loudspeaker, serta telepon genggam merek Samsung.
“Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kualuh Hilir,” kata Arwin.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya terduga pelaku diamankan setelah kepergok warga saat diduga hendak melakukan pencurian di Lingkungan Telkom, Kelurahan Tanjung Leidong.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, pria tersebut mengaku berinisial PD. Ia juga mengakui dugaan perbuatannya dengan cara masuk ke rumah korban setelah merusak jeruji jendela dan pintu dapur menggunakan pipa besi dan obeng.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pipa besi, loudspeaker, dan obeng yang diduga digunakan saat beraksi.
Atas dugaan perbuatannya, pria tersebut disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (AK1/red)

































