Sumut Perkuat Kelembagaan BPBD, Sulaiman Harahap: Penanggulangan Bencana Harus Terpadu

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:55 WIB

40236 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap didampingi  Kepala BPBD Sumut Tuahta Ramajaya Saragih menghadiri Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) terkait Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD, di Ballroom Hotel Four Points by Sheraton Medan, Kamis (7/5/2026).

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap didampingi Kepala BPBD Sumut Tuahta Ramajaya Saragih menghadiri Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) terkait Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD, di Ballroom Hotel Four Points by Sheraton Medan, Kamis (7/5/2026).

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di tengah tingginya potensi dan dinamika bencana di wilayah tersebut.

Penegasan itu disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, saat menghadiri Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD di Ballroom Hotel Four Points by Sheraton Medan, Kamis, 7 Mei 2026.

Kegiatan yang digelar Kementerian Dalam Negeri melalui dukungan Program SIAP SIAGA itu membahas penguatan pedoman pembentukan, organisasi, dan tata kerja BPBD di daerah.

Dalam forum tersebut, Sulaiman Harahap menyampaikan apresiasi atas penunjukan Sumatera Utara sebagai lokasi sosialisasi kebijakan strategis terkait penanggulangan bencana. Ia menyebut Sumut saat ini masih berada pada masa transisi darurat menuju pemulihan pascabencana besar tahun 2025 yang berlangsung hingga 30 Juni 2026.

Menurutnya, penguatan sistem penanggulangan bencana harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap mitigasi hingga pemulihan.

“Kehadiran seluruh pihak dalam forum ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola penanggulangan bencana di daerah. Sistem penanganan harus dibangun lebih kuat, mulai dari mitigasi hingga proses pemulihan,” ujar Sulaiman Harahap.

Ia menilai BPBD memiliki peran strategis dalam menyinergikan berbagai unsur, termasuk TNI, Polri, akademisi, dan komunitas relawan dalam penanganan bencana.

Karena itu, lanjutnya, penguatan kelembagaan BPBD menjadi kebutuhan penting bagi daerah dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi seperti Sumatera Utara.

“BPBD harus memiliki kelembagaan yang kuat, struktur organisasi yang jelas, serta pembagian fungsi yang tepat agar penanggulangan bencana dapat berjalan terpadu dan berkelanjutan,” katanya.

Sulaiman juga menyoroti meningkatnya tantangan akibat perubahan iklim yang dinilai berdampak langsung terhadap potensi dan pola bencana di daerah.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu menghadirkan kelembagaan yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan risiko bencana.

“Kelembagaan penanggulangan bencana harus mampu beradaptasi terhadap dinamika risiko yang terus berkembang,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Edi Suhermanto, menjelaskan sosialisasi tersebut bertujuan memberikan panduan yang terukur bagi pemerintah daerah dalam membentuk struktur organisasi BPBD.

Melalui Permendagri Nomor 18 Tahun 2025, kata Edi, pemerintah pusat ingin menyamakan persepsi antar daerah agar kelembagaan BPBD dapat disesuaikan dengan tipologi dan tingkat risiko bencana masing-masing wilayah.

“Forum ini menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman sekaligus membahas berbagai tantangan yang masih dihadapi daerah dalam implementasi kelembagaan BPBD,” jelas Edi Suhermanto.

Ia berharap pemerintah daerah dapat memahami substansi regulasi tersebut secara menyeluruh sehingga mampu melakukan penyesuaian organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran dalam penanggulangan bencana. (AP/red)

Berita Terkait

Sebaran Asap Meluas di Sumut, BMKG Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
Wapres Gibran Dorong Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Nilai Tambah Pariwisata Indonesia
Bupati Asahan Evaluasi Program MBG, Pengawasan Kualitas Makanan Jadi Prioritas
Final Piala Wali Kota Pematangsiantar 2026, SMAN 2 Menang Telak atas SMAN 5
Medan Dapat 898 Unit Bedah Rumah, Rico Waas Targetkan Rampung Desember 2026
Polisi Bongkar Gelanggang Diduga untuk Sabung Ayam di Simalungun, Pemilik Rumah Tak Ada
MFCF 2026 Angkat Ulos ke Panggung Fesyen Modern, Rico Waas Bidik Pasar Internasional
RAPBD Medan 2027 Prioritaskan Banjir, Insentif Guru Honorer, dan Layanan Kesehatan

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:43 WIB

Sebaran Asap Meluas di Sumut, BMKG Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 05:45 WIB

Wapres Gibran Dorong Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Nilai Tambah Pariwisata Indonesia

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:45 WIB

Bupati Asahan Evaluasi Program MBG, Pengawasan Kualitas Makanan Jadi Prioritas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:56 WIB

Final Piala Wali Kota Pematangsiantar 2026, SMAN 2 Menang Telak atas SMAN 5

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:55 WIB

Medan Dapat 898 Unit Bedah Rumah, Rico Waas Targetkan Rampung Desember 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:18 WIB

MFCF 2026 Angkat Ulos ke Panggung Fesyen Modern, Rico Waas Bidik Pasar Internasional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:14 WIB

RAPBD Medan 2027 Prioritaskan Banjir, Insentif Guru Honorer, dan Layanan Kesehatan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:26 WIB

Bobby Nasution Temui Kejati Sumut, Evaluasi Pembangunan 2026 dan Bahas Rencana 2027

Berita Terbaru