DLH Pematangsiantar Bantah Ucapan Manajer Restoran Simpang Tiga

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:20 WIB

40509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Lingkungan (Kabid PPL) DLH, Hardiyanto Saragih, saat dikonfirmasi pada Jumat (8/5/2026).

Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Lingkungan (Kabid PPL) DLH, Hardiyanto Saragih, saat dikonfirmasi pada Jumat (8/5/2026).

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Restoran Simpang Tiga kembali menjadi perhatian. Pasalnya, muncul perbedaan keterangan antara pihak manajemen restoran dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait pemeriksaan lingkungan terhadap usaha tersebut.

Sebelumnya, Manajer Restoran Simpang Tiga, Yuda, saat dikonfirmasi pada Kamis (30/4/2026), menyebut pihak DLH rutin melakukan pemeriksaan setiap tahun.

“Setiap tahun pihak DLH datang untuk melakukan pemeriksaan,” ujar Yuda.

Namun, pernyataan tersebut dibantah Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Lingkungan (Kabid PPL) DLH, Hardiyanto Saragih, saat dikonfirmasi pada Jumat (8/5/2026).

Pria yang akrab disapa Alex itu menegaskan hingga saat ini pihaknya belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap Rumah Makan Simpang Tiga.

“Sampai saat ini kami tidak pernah melakukan pemeriksaan ke sana. Kalaupun ingin melakukan pemeriksaan, sesuai SOP harus ada pengaduan dari pihak kelurahan, baru dilakukan pembinaan,” ungkap Alex.

Ia juga menjelaskan selama ini pemeriksaan DLH lebih difokuskan terhadap usaha yang telah memiliki izin resmi dari dinas perizinan.

“Selama ini yang kami lakukan pemeriksaan adalah usaha yang sudah memiliki izin dari dinas perizinan,” lanjutnya.

Perbedaan keterangan tersebut memunculkan pertanyaan umum terkait pengawasan limbah usaha rumah makan yang diduga membuang limbah langsung ke aliran sungai.

Masyarakat pun meminta DLH Kota Pematangsiantar agar lebih transparan dalam melakukan pengawasan terhadap usaha yang berpotensi mencemari lingkungan.

Selain itu, warga berharap adanya peninjauan langsung terhadap sistem pengelolaan limbah di Rumah Makan Simpang Tiga guna memastikan keberadaan dan fungsi IPAL berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Kontributor : Trikut Simatupang/tim.

Berita Terkait

Target PAD Parkir Rp 18 Miliar di Pematangsiantar, Efisiensi Anggaran Jadi Tantangan
Sambut Sumpah Pemuda ke-98, Ratusan Peserta Ikuti Lomba Mancing Piala Wali Kota Pematangsiantar
Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pria, Sabu 1,80 Gram Disita
Lima Tahun Berturut-turut, Pemkab Asahan Raih Predikat Informatif KI Award 2026
DEN Bahas Strategi Menjaga Harga BBM Bersubsidi dan Keberlanjutan Fiskal
DEN Laporkan Isu Strategis kepada Prabowo, dari Pangan hingga Pasar Modal
Prabowo Hadiri Persemayaman Mantan KSAD Subagyo Hadi Siswoyo di Mabesad
Bupati Asahan Kukuhkan Pokja Bunda PAUD dan Lantik Bunda PAUD Tingkat Kecamatan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Target PAD Parkir Rp 18 Miliar di Pematangsiantar, Efisiensi Anggaran Jadi Tantangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:26 WIB

Sambut Sumpah Pemuda ke-98, Ratusan Peserta Ikuti Lomba Mancing Piala Wali Kota Pematangsiantar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pria, Sabu 1,80 Gram Disita

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Lima Tahun Berturut-turut, Pemkab Asahan Raih Predikat Informatif KI Award 2026

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:53 WIB

DEN Bahas Strategi Menjaga Harga BBM Bersubsidi dan Keberlanjutan Fiskal

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:01 WIB

Prabowo Hadiri Persemayaman Mantan KSAD Subagyo Hadi Siswoyo di Mabesad

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Bupati Asahan Kukuhkan Pokja Bunda PAUD dan Lantik Bunda PAUD Tingkat Kecamatan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:15 WIB

DEN Proyeksikan Ekspor Hilirisasi Indonesia Capai US$ 50 Miliar pada 2026

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pria, Sabu 1,80 Gram Disita

Rabu, 21 Okt 2026 - 14:22 WIB