Polres Batu Bara Ungkap Dugaan Peredaran Etomidate, Empat Tersangka Diamankan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:14 WIB

4074 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

polisi menyita 18 cartridge vape berisi cairan yang diduga mengandung Etomidate, satu plastik berwarna ungu, serta dua unit telepon genggam.

polisi menyita 18 cartridge vape berisi cairan yang diduga mengandung Etomidate, satu plastik berwarna ungu, serta dua unit telepon genggam.

ATAPKOTA.COM, BATU BARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara mengungkap dugaan peredaran narkotika golongan II yang diduga mengandung Etomidate. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (9/7/2026) hingga Jumat (10/7/2026), polisi mengamankan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tersebut terungkap setelah Satresnarkoba Polres Batu Bara menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyimpanan dan peredaran cairan yang diduga mengandung Etomidate di Dusun Mangga, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pria berinisial O.H.P.S. (34) dan M.R. (30).

Dari penangkapan itu, polisi menyita 18 cartridge vape berisi cairan yang diduga mengandung Etomidate, satu plastik berwarna ungu, serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari dua pria yang berada di Kota Tanjung Balai.

Berbekal keterangan tersebut, penyidik melakukan pengembangan dan pada Jumat (10/7/2026) dini hari mengamankan dua orang lainnya, yakni M.F.A.D. (29) dan M.T.A.S. (41). Dalam penindakan lanjutan itu, petugas turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Selama proses pengembangan, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial M.I.A. yang berada di lokasi.

Berdasarkan hasil tes urine, M.I.A. dinyatakan positif mengandung zat yang berkaitan dengan narkotika jenis sabu. Kepolisian menyatakan penanganan terhadap yang bersangkutan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan para tersangka diduga berencana memperjualbelikan cairan yang diduga mengandung Etomidate tersebut. Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang direspons oleh personel di lapangan.

“Keberhasilan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang direspons cepat oleh personel di lapangan. Polda Sumut mengapresiasi partisipasi masyarakat dan mengajak seluruh elemen untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” ujarnya.

Polres Batu Bara menyatakan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitarnya.

Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan. Kepolisian menegaskan bahwa setiap tersangka tetap memperoleh hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)

Berita Terkait

Usai Salat Jumat, Kasat Narkoba Polres Siantar Ingatkan Remaja: Jangan Coba Narkoba
24 Rumah Warga Rusak Diterjang Angin Kencang di Pematang Bandar Simalungun
Pemprov Sumut dan BKN Percepat Pemulihan Arsip ASN Terdampak Bencana
Bobby Nasution Optimistis Kerja Sama Kesehatan Sumut-Korea Selatan Beri Manfaat Nyata
Rico Waas Minta PNM Tak Sekadar Salurkan Modal, tapi Bangun Usaha yang Sustain
5.654 Atlet Sudah Terdaftar di Porprovsu XII, 28 Cabor Perebutkan 2.683 Medali
Bobby Nasution Resmikan BRT Mebidang, 30 Bus Listrik Ditargetkan Beroperasi Penuh Desember
Wapres Gibran Hadiri Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Istana Merdeka

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:26 WIB

Sambut Sumpah Pemuda ke-98, Ratusan Peserta Ikuti Lomba Mancing Piala Wali Kota Pematangsiantar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pria, Sabu 1,80 Gram Disita

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Lima Tahun Berturut-turut, Pemkab Asahan Raih Predikat Informatif KI Award 2026

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:53 WIB

DEN Bahas Strategi Menjaga Harga BBM Bersubsidi dan Keberlanjutan Fiskal

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:04 WIB

DEN Laporkan Isu Strategis kepada Prabowo, dari Pangan hingga Pasar Modal

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Bupati Asahan Kukuhkan Pokja Bunda PAUD dan Lantik Bunda PAUD Tingkat Kecamatan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:15 WIB

DEN Proyeksikan Ekspor Hilirisasi Indonesia Capai US$ 50 Miliar pada 2026

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:12 WIB

Kajian DEN: Penerima MBG Cenderung Lebih Jarang Absen dan Lebih Semangat Belajar

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pria, Sabu 1,80 Gram Disita

Rabu, 21 Okt 2026 - 14:22 WIB

Presiden Prabowo Subianto menerima Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan bersama jajaran DEN dan sejumlah menteri terkait di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 20 Oktober 2026.

EKONOMI & BISNIS

DEN Laporkan Isu Strategis kepada Prabowo, dari Pangan hingga Pasar Modal

Selasa, 20 Okt 2026 - 23:04 WIB