Ditressiber Polda Sumut Bongkar Sindikat Penipuan Lelang Mobil Online, Empat Tersangka Ditangkap

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:57 WIB

4089 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditressiber Polda Sumut mengungkap sindikat penipuan lelang mobil online. Empat tersangka ditangkap setelah korban.

Ditressiber Polda Sumut mengungkap sindikat penipuan lelang mobil online. Empat tersangka ditangkap setelah korban.

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan tindak pidana penipuan berbasis elektronik dengan modus lelang mobil fiktif. Dalam pengungkapan yang disampaikan pada Kamis (16/7/2026) di Aula Tribrata Mapolda Sumut, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam menjalankan aksinya.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan melalui media elektronik dengan modus penawaran kendaraan hasil lelang.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.H., S.I.K., M.H., Wakil Direktur Reserse Siber, serta para kepala subdirektorat di lingkungan Ditressiber Polda Sumut.

Menurut Bayu, hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku diduga menjalankan aksinya secara terstruktur dengan pembagian tugas yang berbeda untuk meyakinkan korban agar menyerahkan sejumlah uang.

“Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan siber berkembang dengan pola yang semakin terorganisasi. Masing-masing pelaku memiliki peran tertentu dan memanfaatkan teknologi komunikasi untuk membangun kepercayaan korban sebelum melakukan dugaan penipuan,” ujar Bayu.

Ia menjelaskan, skenario yang dibangun para pelaku membuat korban percaya telah memenangkan atau terlibat dalam transaksi kendaraan hasil lelang yang diklaim memberikan keuntungan besar.

Setelah korban percaya, pelaku diduga meminta korban mentransfer sejumlah uang dengan berbagai alasan, antara lain biaya administrasi, pengurusan dokumen, hingga biaya pengeluaran kendaraan.

“Pelaku memanfaatkan harapan korban untuk memperoleh keuntungan. Ketika kepercayaan korban terbentuk, mereka kemudian meminta pembayaran secara bertahap dengan berbagai alasan. Pola seperti ini kerap ditemukan dalam perkara penipuan daring,” katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka berinisial M.B.D. diduga bertugas mencari calon korban. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada tersangka M.A. yang menghubungi korban dengan mengaku sebagai teman korban.

Selanjutnya, tersangka M.S.S. diduga berperan sebagai calon pembeli kendaraan menggunakan identitas Chandra Wijaya dan mengirimkan bukti transfer yang diduga telah dimanipulasi agar korban percaya transaksi benar-benar berlangsung.

Sementara itu, tersangka A.W. diduga menyediakan rekening yang digunakan sebagai tempat penampungan dana hasil dugaan tindak pidana.

“Penyidik menemukan adanya rangkaian komunikasi yang disusun untuk menciptakan kesan seolah-olah transaksi kendaraan berlangsung secara nyata. Bukti transfer yang diduga telah diedit juga digunakan untuk memperkuat skenario tersebut,” ungkap Bayu.

Berdasarkan laporan yang diterima penyidik, korban mengalami kerugian sekitar Rp31 juta setelah melakukan dua kali transfer ke rekening yang diduga dikuasai para pelaku.

Dalam perkara tersebut, polisi menyita lima unit telepon seluler, enam kartu SIM, lima dokumen rekening koran, serta satu potong pakaian yang menurut penyidik berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Bayu menegaskan Ditressiber Polda Sumut akan terus meningkatkan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan siber yang merugikan masyarakat.

“Selain melakukan penindakan, kami juga terus mengedepankan edukasi dan pencegahan agar masyarakat memiliki literasi digital yang baik sehingga tidak mudah menjadi korban penipuan,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang diterima melalui telepon, pesan singkat, maupun media sosial, terutama apabila disertai permintaan untuk mentransfer uang.

“Lakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan. Jangan mengirimkan uang hanya berdasarkan komunikasi melalui telepon atau pesan elektronik tanpa memastikan kebenaran informasi tersebut. Jika menemukan dugaan penipuan, segera laporkan kepada kepolisian,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman kejahatan siber.

“Kami mengajak masyarakat agar semakin bijak dalam bertransaksi secara digital dan tidak ragu melapor apabila menemukan dugaan tindak pidana siber. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu upaya pencegahan maupun penegakan hukum,” pungkasnya. (AP/red)

Berita Terkait

Lima Tahun Berturut-turut, Pemkab Asahan Raih Predikat Informatif KI Award 2026
DEN Bahas Strategi Menjaga Harga BBM Bersubsidi dan Keberlanjutan Fiskal
DEN Laporkan Isu Strategis kepada Prabowo, dari Pangan hingga Pasar Modal
Prabowo Hadiri Persemayaman Mantan KSAD Subagyo Hadi Siswoyo di Mabesad
Bupati Asahan Kukuhkan Pokja Bunda PAUD dan Lantik Bunda PAUD Tingkat Kecamatan
DEN Proyeksikan Ekspor Hilirisasi Indonesia Capai US$ 50 Miliar pada 2026
Kajian DEN: Penerima MBG Cenderung Lebih Jarang Absen dan Lebih Semangat Belajar
Digitalisasi Bansos: DEN Laporkan 11,5 Juta KK Telah Terdaftar kepada Prabowo

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Lima Tahun Berturut-turut, Pemkab Asahan Raih Predikat Informatif KI Award 2026

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:53 WIB

DEN Bahas Strategi Menjaga Harga BBM Bersubsidi dan Keberlanjutan Fiskal

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:04 WIB

DEN Laporkan Isu Strategis kepada Prabowo, dari Pangan hingga Pasar Modal

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:01 WIB

Prabowo Hadiri Persemayaman Mantan KSAD Subagyo Hadi Siswoyo di Mabesad

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Bupati Asahan Kukuhkan Pokja Bunda PAUD dan Lantik Bunda PAUD Tingkat Kecamatan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:12 WIB

Kajian DEN: Penerima MBG Cenderung Lebih Jarang Absen dan Lebih Semangat Belajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Digitalisasi Bansos: DEN Laporkan 11,5 Juta KK Telah Terdaftar kepada Prabowo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Wapres Gibran Terima WALUBI, Dorong Penguatan Aksi Kemanusiaan

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto menerima Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan bersama jajaran DEN dan sejumlah menteri terkait di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 20 Oktober 2026.

EKONOMI & BISNIS

DEN Laporkan Isu Strategis kepada Prabowo, dari Pangan hingga Pasar Modal

Selasa, 20 Okt 2026 - 23:04 WIB