Gunakan AI untuk Manipulasi Foto dan Diduga Peras Korban, Seorang Pria Diamankan Ditressiber Polda Sumut

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:05 WIB

40116 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Polda Sumut.

Konferensi Pers Polda Sumut.

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang digunakan untuk memanipulasi foto seseorang menjadi konten bermuatan pornografi. Dalam perkara yang dipaparkan pada Kamis (16/7/2026) di Aula Tribrata Mapolda Sumut, penyidik mengamankan seorang tersangka berinisial T.H.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 8 Juli 2026. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, analisis barang bukti elektronik, serta forensik digital hingga mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.

Menurut Bayu, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga mengunduh beberapa foto korban dari media sosial, kemudian memanfaatkan aplikasi berbasis AI untuk menghasilkan gambar hasil manipulasi yang bermuatan pornografi.

“Perkara ini menjadi perhatian karena memperlihatkan penyalahgunaan teknologi AI yang diduga digunakan untuk menyerang privasi dan kehormatan seseorang. Kemajuan teknologi seharusnya dimanfaatkan secara bertanggung jawab, bukan untuk melakukan dugaan tindak pidana,” ujar Bayu.

Ia menjelaskan, hasil manipulasi tersebut kemudian diduga diunggah melalui akun media sosial palsu yang dibuat pelaku. Penyidik juga menduga akun tersebut digunakan untuk mengarahkan perhatian kepada korban sehingga konten hasil rekayasa berpotensi diketahui oleh pengguna lain.

Selain itu, penyidik menduga tersangka menawarkan jasa untuk menghapus akun palsu tersebut dengan meminta sejumlah uang kepada korban.

“Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga terlebih dahulu menciptakan permasalahan melalui akun palsu, kemudian menawarkan bantuan untuk menghapusnya dengan imbalan tertentu. Dugaan modus seperti ini sedang kami dalami,” jelas Bayu.

Menurutnya, penyalahgunaan teknologi digital, termasuk AI, perlu menjadi perhatian bersama karena dapat berdampak terhadap privasi, reputasi, dan rasa aman masyarakat di ruang digital.

Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, dua kartu SIM, serta dua tangkapan layar akun media sosial yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Bayu menegaskan Ditressiber Polda Sumut akan terus memperkuat patroli siber untuk mendeteksi berbagai bentuk dugaan kejahatan digital, termasuk penyalahgunaan teknologi AI.

“Kami akan terus meningkatkan patroli siber sebagai langkah pencegahan sekaligus penegakan hukum. Siapa pun yang diduga memanfaatkan teknologi untuk melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membagikan data maupun foto pribadi di media sosial serta segera melaporkan apabila menemukan akun palsu atau menjadi korban dugaan penyalahgunaan teknologi digital.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana disampaikan penyidik dalam konferensi pers. Proses hukum terhadap tersangka saat ini masih berlangsung.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Sumut menghadapi perkembangan kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi digital.

“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab serta tidak ragu melapor apabila menemukan dugaan tindak pidana siber. Pencegahan dan literasi digital menjadi bagian penting dalam menciptakan ruang digital yang aman,” ujarnya. (AP/red)

Berita Terkait

Lima Tahun Berturut-turut, Pemkab Asahan Raih Predikat Informatif KI Award 2026
DEN Bahas Strategi Menjaga Harga BBM Bersubsidi dan Keberlanjutan Fiskal
DEN Laporkan Isu Strategis kepada Prabowo, dari Pangan hingga Pasar Modal
Prabowo Hadiri Persemayaman Mantan KSAD Subagyo Hadi Siswoyo di Mabesad
Bupati Asahan Kukuhkan Pokja Bunda PAUD dan Lantik Bunda PAUD Tingkat Kecamatan
DEN Proyeksikan Ekspor Hilirisasi Indonesia Capai US$ 50 Miliar pada 2026
Kajian DEN: Penerima MBG Cenderung Lebih Jarang Absen dan Lebih Semangat Belajar
Digitalisasi Bansos: DEN Laporkan 11,5 Juta KK Telah Terdaftar kepada Prabowo

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Lima Tahun Berturut-turut, Pemkab Asahan Raih Predikat Informatif KI Award 2026

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:53 WIB

DEN Bahas Strategi Menjaga Harga BBM Bersubsidi dan Keberlanjutan Fiskal

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:04 WIB

DEN Laporkan Isu Strategis kepada Prabowo, dari Pangan hingga Pasar Modal

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:01 WIB

Prabowo Hadiri Persemayaman Mantan KSAD Subagyo Hadi Siswoyo di Mabesad

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Bupati Asahan Kukuhkan Pokja Bunda PAUD dan Lantik Bunda PAUD Tingkat Kecamatan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:12 WIB

Kajian DEN: Penerima MBG Cenderung Lebih Jarang Absen dan Lebih Semangat Belajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Digitalisasi Bansos: DEN Laporkan 11,5 Juta KK Telah Terdaftar kepada Prabowo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Wapres Gibran Terima WALUBI, Dorong Penguatan Aksi Kemanusiaan

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto menerima Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan bersama jajaran DEN dan sejumlah menteri terkait di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 20 Oktober 2026.

EKONOMI & BISNIS

DEN Laporkan Isu Strategis kepada Prabowo, dari Pangan hingga Pasar Modal

Selasa, 20 Okt 2026 - 23:04 WIB