ATAPKOTA.COM, BINJAI – Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa (PD AIJ) Provinsi Sumatera Utara kembali melakukan penataan terhadap aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) di Kota Binjai. Lima unit rumah dinas eks karyawan Bioskop Ria di Jalan Bengkulu Nomor 36, Kelurahan Rambung Timur, ditertibkan pada Kamis (6/8/2026).
Penertiban tersebut merupakan bagian dari langkah PD AIJ untuk mengamankan dan menata aset daerah yang berada dalam pengelolaannya. Sebelumnya, PD AIJ bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut juga melakukan pengamanan terhadap lahan bekas Bioskop Ria di Kota Binjai.
Lima rumah yang ditertibkan tersebut sebelumnya digunakan sebagai rumah dinas bagi karyawan AIJ yang bertugas di Bioskop Ria. Dalam beberapa tahun terakhir, bangunan tersebut ditempati oleh sejumlah penghuni yang menurut keterangan PD AIJ tidak memiliki perjanjian sewa atau dasar penggunaan aset yang masih berlaku.
Direktur Utama PD AIJ Sumut Swangro Lumbanbatu mengatakan penertiban dilakukan untuk memastikan aset milik Pemprov Sumut kembali berada dalam pengelolaan yang sesuai dengan ketentuan.
“Hari ini kita kembali mengambil alih dan mengamankan aset milik Pemprov Sumut. Luas lahannya kurang lebih 450 meter persegi. Sebelumnya, lokasi ini ditempati oleh penghuni tanpa dasar aturan yang sah. Makanya hari ini kita ambil alih agar ke depan bisa kita tata dan manfaatkan dengan jauh lebih baik,” ujar Swangro di lokasi penertiban.
Proses pengosongan bangunan di atas lahan sekitar 450 meter persegi berlangsung tertib dan kondusif. Menurut PD AIJ, para penghuni mengosongkan bangunan secara mandiri setelah sebelumnya menerima surat teguran.
PD AIJ menyebut surat teguran tersebut telah disampaikan sekitar tiga bulan sebelum proses penertiban dilakukan.
Swangro mengapresiasi sikap kooperatif para penghuni dan mengatakan pendekatan persuasif telah dilakukan sebelum penertiban.
“Proses hari ini sangat tertib dan solid. Kami berterima kasih kepada para penghuni yang sangat kooperatif untuk mengosongkan bangunan. Sebelum penertiban ini, kita sudah mengundang mereka untuk berdiskusi secara terbuka dan menyampaikan bahwa aset ini akan dimanfaatkan kembali oleh daerah,” katanya.
PD AIJ belum menjelaskan secara rinci bentuk pemanfaatan baru yang akan diterapkan terhadap lahan tersebut. Swangro mengatakan pihaknya masih menyusun skema pemanfaatan yang dinilai paling sesuai agar aset tersebut dapat memberikan nilai tambah bagi operasional BUMD sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat.
Penertiban tersebut mendapat tanggapan positif dari sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi. Salah satunya Oma Ginting, yang menyaksikan proses pembongkaran rumah dinas tersebut.
Oma menilai kondisi sejumlah bangunan yang telah lama tidak digunakan berpotensi memengaruhi kebersihan lingkungan, terutama ketika kawasan tersebut mengalami genangan air.
“Di sini kan sering banjir, rumah itu sering tergenang jadi sarang nyamuk. Kalau dirobohkan tentunya lingkungan kita jadi bersih,” katanya.
Penataan lima rumah dinas tersebut menjadi bagian dari langkah PD AIJ dalam mengamankan aset yang berada dalam pengelolaannya. Namun, pemanfaatan selanjutnya tetap menjadi hal penting untuk dipastikan agar aset daerah tidak berhenti pada proses pengamanan dan pembongkaran, melainkan benar-benar menghasilkan manfaat bagi daerah.
PD AIJ menyatakan penataan dan optimalisasi aset tersebut diarahkan untuk mendukung pengelolaan aset daerah secara transparan dan akuntabel serta berpotensi memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).(AP/red)

































