LPG 3 Kg Diduga Kurang Isi, SPPBE PT NIJ Alam Lestari Klaim Tak Berani Mengurangi

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:30 WIB

4057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tampak luar lokasi SPPBE PT.NIJ Alam Lestari.

tampak luar lokasi SPPBE PT.NIJ Alam Lestari.

ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Persoalan berat isi tabung LPG 3 kilogram menjadi salah satu pertanyaan yang diajukan wartawan kepada Humas Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) PT Nusa Indah Jaya Alam Lestari (NIJ Alam Lestari), Dino Parangin-angin, di Pematang Kerasaan, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Pertanyaan tersebut berkaitan dengan kemungkinan adanya LPG 3 kilogram yang diterima konsumen dengan berat isi yang tidak sesuai ketentuan. Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan tanpa pengukuran menggunakan alat yang sesuai dan pemeriksaan pada rantai distribusi.

Dino menegaskan pihak SPPBE tidak berani mengurangi berat isi LPG yang diproses di fasilitas tersebut.

“Kalau isi kurang tiga sampai empat ons, SPPBE pun tidak berani,” ujar Dino.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan terjadinya kekurangan isi setelah tabung meninggalkan SPPBE, Dino menyebut titik distribusi lain perlu menjadi perhatian. Ia menyebut pangkalan sebagai salah satu kemungkinan.

“Bisa saja di pangkalan. Nakalnya pangkalan ini dipakai,” katanya.

Untuk mengetahui di titik mana persoalan berat isi terjadi, diperlukan pemeriksaan yang dapat membandingkan kondisi LPG sejak keluar dari SPPBE hingga diterima konsumen.

Persoalan berat LPG 3 kilogram tidak cukup dijawab melalui pernyataan lisan.

Dalam konfirmasi yang sama, Dino juga menjelaskan mengenai istilah restan yang menurutnya berkaitan dengan ketentuan dari Pertamina.

“Restan kita dari Pertamina hanya dikasih 7,98 kilogram, artinya restannya hanya 0,02,” ujarnya.

Pernyataan mengenai angka tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak Pertamina, terutama mengenai apa yang dimaksud dengan restan, bagaimana metode penghitungannya, serta bagaimana angka tersebut berkaitan dengan toleransi berat isi LPG.

Konfirmasi tersebut penting agar istilah teknis yang digunakan dalam proses pengisian LPG tidak menimbulkan penafsiran berbeda di masyarakat.

Persoalan berikutnya adalah bagaimana memastikan titik terjadinya kekurangan apabila konsumen menemukan LPG 3 kilogram yang berat isinya tidak sesuai.

SPPBE perlu menjelaskan bagaimana pengendalian berat dilakukan sebelum tabung keluar dari fasilitas.

Sementara itu, masyarakat membutuhkan informasi mengenai mekanisme pengaduan apabila menemukan LPG yang diduga memiliki berat isi di bawah ketentuan.

Pernyataan Humas PT NIJ Alam Lestari bahwa SPPBE tidak berani mengurangi isi LPG merupakan keterangan dari pihak perusahaan yang masih perlu diuji melalui data dan pemeriksaan.

Dokumen pemeriksaan berat isi, catatan pengendalian kualitas, jumlah tabung yang ditolak karena tidak memenuhi standar, serta hasil pengawasan dari pihak yang berwenang dapat menjadi bahan untuk menguji klaim tersebut.

Jika seluruh tahapan distribusi menjalankan prosedur sesuai ketentuan, konsumen semestinya memperoleh kepastian mengenai berat isi LPG yang diterimanya. Kepastian itu hanya dapat dibangun melalui standar yang jelas, pengukuran yang benar, pencatatan, dan pengawasan yang dapat diverifikasi.

ATAPKOTA.COM membuka ruang bagi PT NIJ Alam Lestari, Pertamina, agen, pangkalan, maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi mengenai standar berat isi dan mekanisme pengawasan LPG 3 kilogram.

Berita ini terbuka untuk hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

 

Penulis : Andrew T Panjaitan,ST

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Dua Kasus Curat, D.I.H. Diamankan di Medan Deli
DPC PWKI Asahan Resmi Dilantik, Bupati Taufik Dorong Kontribusi bagi Masyarakat
Wisuda 393 Lulusan, Wabup Asahan Tekankan Pentingnya Pengabdian kepada Masyarakat
Dugaan Persetubuhan terhadap Perempuan Disabilitas di Bengkulu, Keluarga Minta Perlindungan Hukum
Bobby Nasution Ajak IKM Sumut Perkuat Ekonomi Keumatan dan Industri Halal
Pemko Medan Kebutan Proyek PSEL, Kesiapan Lahan Dikebut Jelang Groundbreaking
Aduan Knalpot Brong Masuk, Polsek Bandar Huluan dan Satlantas Simalungun Turun ke Lapangan
Disdik Pematangsiantar Tindak Lanjuti Video Viral Bullying Siswi SMP, Tegaskan Tak Ada Pengeroyokan

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 20:32 WIB

Dugaan Persetubuhan terhadap Perempuan Disabilitas di Bengkulu, Keluarga Minta Perlindungan Hukum

Jumat, 25 September 2026 - 11:08 WIB

Digugat Pemilik Saung Bigi, Pemkot Bengkulu Ungkap Riwayat Perjanjian dan Tiga Kali Teguran

Senin, 21 September 2026 - 22:02 WIB

Aktivitas Gelper Diduga Marak di Kandis, Warga Minta Polisi Lakukan Penindakan

Senin, 21 September 2026 - 21:50 WIB

3 Sampel MBG di SDN 59 Bengkulu Tak Memenuhi Syarat, SPPG Disetop 10 Hari

Senin, 21 September 2026 - 21:44 WIB

3 Internal Bank Bengkulu Berebut Kursi Direktur Bisnis, Seleksi Masuk Tahap Pemeriksaan Berkas

Senin, 21 September 2026 - 21:39 WIB

Praperadilan Apriansyah Kandas karena Status DPO, Kuasa Hukum Pertimbangkan Uji SEMA

Jumat, 18 September 2026 - 16:14 WIB

Praperadilan Apriansyah di PN Bengkulu, Kuasa Hukum Soroti Tak Ada Uji DNA dan Cacat Formil

Selasa, 15 September 2026 - 12:50 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah Diuji di PN Bengkulu, Kuasa Hukum Soroti Prosedur

Berita Terbaru

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menghadiri dan memberi sambutan pada Pelantikan Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) Sumut dan Seminar Adat Budaya Minangkabau di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Sabtu (26/9/2026).

EKONOMI & BISNIS

Bobby Nasution Ajak IKM Sumut Perkuat Ekonomi Keumatan dan Industri Halal

Sabtu, 26 Sep 2026 - 20:30 WIB