ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sumatera Utara memperkuat kerja sama di bidang pelayanan dan pembangunan hukum di daerah. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama di ruang kerja Wali Kota Pematangsiantar, Lantai 2 Balai Kota, Jalan Merdeka, Selasa (18/8/2026) siang.
Dalam kegiatan yang sama, Kanwil Kemenkum Sumut juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Pematangsiantar terkait pengembangan dan perlindungan kekayaan intelektual hasil riset dan inovasi daerah.
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, S.H., M.Kn., menandatangani kesepakatan tersebut bersama Kepala Kanwil Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi, S.H., M.H.
Wesly mengatakan pembangunan daerah membutuhkan fondasi hukum yang kuat. Karena itu, kerja sama antara Pemko Pematangsiantar dan Kanwil Kemenkum Sumut dinilainya penting untuk memperkuat pelayanan serta pembangunan hukum di daerah.
“Sinergi ini adalah wujud nyata komitmen kita bersama untuk menghadirkan pelayanan hukum yang prima, berkeadilan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Kami berharap kolaborasi ini dapat memperkuat kualitas pembentukan produk-produk hukum di daerah kita, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta memastikan pemenuhan hak asasi manusia di Kota Pematangsiantar berjalan optimal,” ujar Wesly.
Selain kerja sama di bidang pelayanan dan pembangunan hukum, Pemko Pematangsiantar melalui Bappeda juga menjalin PKS dengan Kanwil Kemenkum Sumut untuk mengembangkan dan melindungi kekayaan intelektual yang berasal dari riset dan inovasi daerah.
Menurut Wesly, kerja sama tersebut diperlukan agar karya, gagasan, merek, maupun inovasi yang dihasilkan di Kota Pematangsiantar memiliki perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita ingin memastikan setiap pemikiran, ciptaan, merek, dan inovasi teknologi yang lahir dari Kota Pematangsiantar mendapatkan perlindungan hukum yang layak, seperti hak cipta, merek, dan bentuk kekayaan intelektual lainnya,” katanya.
Wesly meminta perangkat daerah terkait segera menerjemahkan kerja sama tersebut ke dalam program yang dapat dirasakan manfaatnya.
“Segera implementasikan kesepakatan ini ke dalam program-program nyata!” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kakanwil Kemenkum Sumut beserta jajaran atas dukungan dan sinergi yang telah dibangun dengan Pemerintah Kota Pematangsiantar.
“Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa meridai setiap niat baik dan langkah kita dalam membangun Kota Pematangsiantar yang Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar Hendra T.P. Simamora, S.STP., M.Si., menjelaskan bahwa kerja sama tersebut bertujuan mendukung pengembangan inovasi daerah sekaligus memberikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari perangkat daerah.
Menurut Hendra, perlindungan kekayaan intelektual juga diperlukan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran mengenai pentingnya melindungi hasil riset serta inovasi daerah.
“Tujuan kegiatan ini untuk mengikat pihak-pihak yang terlibat secara resmi, memberikan kepastian hukum, menyamakan persepsi, serta memperjelas pelaksanaan kolaborasi dalam berbagai program dan kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan dan perlindungan kekayaan intelektual di Kota Pematangsiantar,” jelas Hendra.
Ia berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi dilanjutkan melalui program dan kegiatan yang terukur.
Dari Kanwil Kemenkum Sumut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kartini S.M. Sihotang, Analis Kekayaan Intelektual Dedi Immanuel Gultom dan Ika Putri Bangun, serta Analis Hukum Satria Alga D.I.
Sementara dari Pemko Pematangsiantar hadir Asisten Administrasi Umum Dedy Tunasto Setiawan, S.H., M.H., Staf Ahli Bidang Pemerintahan Happy Oikumenis Daely, Staf Ahli Bidang Pembangunan Muhammad Hamdani Lubis, S.H., Kepala Bappeda Soefy M. Saragih, S.STP., M.Si., serta Kepala Bagian Hukum Jiva Idra.(AP/red)

































