ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Simalungun melaporkan keberadaan organisasinya kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Simalungun, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 12.15 WIB.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari administrasi pelaporan keberadaan organisasi kepada pemerintah daerah. Penyerahan berkas dilakukan Ketua DPC PJS Kabupaten Simalungun, Tumbur P. Panjaitan, bersama Sekretaris Harianto Girsang.
Kedatangan pengurus DPC PJS Simalungun diterima Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Kabupaten Simalungun, Eka Candra Barus, yang dalam pertemuan tersebut didampingi Sekretaris Dinas, Viktor Purba.
Tumbur mengatakan, DPC PJS Simalungun berkomitmen menjalankan kegiatan organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Ia juga menyatakan organisasi siap membangun komunikasi dan kerja sama dengan pemerintah, sektor swasta, serta organisasi pers lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hari ini kami telah melaporkan keberadaan PJS ke Kesbangpol Simalungun. Kami mengucapkan terima kasih atas sambutan dan diterimanya berkas laporan ini. Langkah ini merupakan bagian penting dalam penataan administrasi organisasi dan memperkuat keberadaan PJS di Kabupaten Simalungun,” ujar Tumbur.
Menurutnya, keberadaan organisasi pers tidak hanya berkaitan dengan aktivitas jurnalistik, tetapi juga membutuhkan tata kelola organisasi yang tertib dan sesuai aturan.
Sementara itu, Eka Candra Barus mengatakan Kesbangpol telah menerima berkas yang disampaikan pengurus DPC PJS Simalungun.
“Setelah seluruh kelengkapan berkas kami periksa, Kesbangpol akan memproses administrasinya sesuai ketentuan. Selanjutnya, surat rekomendasi keberadaan lembaga PJS akan diterbitkan apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi,” kata Candra.
Ia menjelaskan, proses administrasi pelaporan keberadaan organisasi saat ini juga telah menggunakan sistem digital. Berkas fisik yang diterima akan didokumentasikan dalam format digital untuk selanjutnya diteruskan melalui mekanisme administrasi yang berlaku kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), termasuk melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum).
Candra juga menekankan pentingnya hubungan yang konstruktif antara pemerintah daerah dan insan pers. Menurutnya, komunikasi antara kedua pihak diperlukan untuk mendukung penyampaian informasi kepada masyarakat sekaligus mengawal jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Melalui pelaporan resmi ini, kami berharap dapat terus bermitra secara harmonis dengan lembaga jurnalis. Sinergi ini penting demi mewujudkan pembangunan Kabupaten Simalungun yang lebih baik dan maju di masa depan,” ujarnya.
Pertemuan tersebut menjadi langkah awal bagi DPC PJS Kabupaten Simalungun dalam membangun komunikasi kelembagaan dengan pemerintah daerah. Ke depan, kemitraan tersebut tetap perlu dijalankan dengan menjaga independensi pers, profesionalisme jurnalistik, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik.(HG/red)

































