ATAPKOTA.COM, SAMOSIR – Pemerintah Kabupaten Samosir mulai menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Kecamatan Pangururan untuk periode 2026–2046. Proses penyusunan dokumen tata ruang tersebut dibahas melalui Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Samosir, Jumat, 18 September 2026.
FGD tersebut melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD), pemangku kepentingan, dan tokoh masyarakat untuk menghimpun data, informasi, gagasan, serta masukan terkait kondisi dan kebutuhan penataan ruang di Kecamatan Pangururan.
Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, Hotraja Sitanggang, membuka kegiatan tersebut. Ia mengatakan kelengkapan data menjadi salah satu faktor penting dalam menyusun RDTR agar dokumen yang dihasilkan dapat menjadi dasar pengaturan pemanfaatan ruang dalam jangka panjang.
Menurut Hotraja, RDTR berfungsi sebagai instrumen untuk memberikan arah yang lebih jelas terhadap pemanfaatan ruang, termasuk menentukan peruntukan kawasan sekaligus mempertimbangkan aspek pembangunan dan lingkungan.
“Setiap ruang harus memiliki kejelasan peruntukan dan pola pemanfaatan sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Hotraja dalam kegiatan tersebut.
Ia juga meminta agar penyusunan RDTR diselaraskan dengan dokumen perencanaan pembangunan lainnya, seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta berbagai rencana aksi pemerintah daerah.
Sinkronisasi tersebut dinilai penting agar kebijakan pemanfaatan ruang tidak berjalan sendiri dan tidak menimbulkan persoalan ketika diterapkan dalam pelaksanaan pembangunan.
Hotraja menyebut posisi Samosir sebagai bagian dari kawasan Danau Toba membuat pengaturan ruang membutuhkan perhatian terhadap berbagai kepentingan. Pengembangan ekonomi dan pembangunan kawasan harus berjalan dengan tetap mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan.
Kondisi tersebut semakin relevan bagi Pangururan karena kecamatan ini merupakan ibu kota Kabupaten Samosir sekaligus ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL).
“Pangururan memiliki dinamika pembangunan dan kebutuhan ruang yang berbeda karena menjadi ibu kota kabupaten. Karena itu, penyusunan RDTR perlu memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Samosir menargetkan dokumen RDTR tersebut dapat menjadi pedoman penataan ruang Pangururan selama 20 tahun. Karena itu, Hotraja meminta OPD terkait menyampaikan data dan informasi sektoral yang dibutuhkan dalam proses penyusunan.
Menurut dia, data yang lengkap akan membantu menghasilkan dokumen yang lebih sesuai dengan kondisi wilayah, potensi daerah, serta kebutuhan masyarakat.
Dalam FGD tersebut, konsultan dari PT Bumi Toran Kencana Jenius memaparkan kerangka awal penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan Kecamatan Pangururan.
Penyusunan RDTR diarahkan untuk menghasilkan pengaturan ruang yang mendukung kegiatan masyarakat dan pembangunan ekonomi dengan tetap mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan. Dokumen tersebut juga dirancang agar dapat memberikan kepastian terhadap pemanfaatan ruang sesuai ketentuan tata ruang.
Konsultan menjelaskan bahwa RDTR Pangururan nantinya akan diintegrasikan dengan sistem Online Single Submission (OSS). Integrasi tersebut berkaitan dengan pemanfaatan informasi tata ruang dalam proses perizinan berusaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Posisi Pangururan sebagai ibu kota Kabupaten Samosir dan Pusat Kegiatan Lokal menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan arah penataan ruang. Perkembangan kawasan perlu diantisipasi melalui pengaturan ruang yang lebih terukur.
Proses penyusunan RDTR akan dimulai dari tahap persiapan, dilanjutkan dengan pengumpulan data dan informasi dari berbagai sektor. Data tersebut kemudian dianalisis untuk menggambarkan kondisi wilayah sekaligus merumuskan alternatif arah pengembangan ruang.
Hasil analisis selanjutnya menjadi bahan penyusunan rancangan RDTR hingga rancangan akhir. Dokumen tersebut kemudian diproses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk penetapan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Tahapan tersebut menjadi bagian penting karena RDTR tidak hanya memuat arah pembangunan, tetapi juga menentukan bagaimana ruang dapat dimanfaatkan sesuai fungsi dan peruntukannya.
Melalui FGD tersebut, Pemkab Samosir mendorong keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dalam memberikan data dan masukan. Partisipasi tersebut diperlukan agar RDTR Pangururan 2026–2046 tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi dapat menjadi acuan dalam mengarahkan perkembangan kawasan selama dua dekade mendatang.
Dengan status Pangururan sebagai ibu kota kabupaten sekaligus bagian dari kawasan Danau Toba, substansi RDTR nantinya akan menjadi salah satu dokumen penting dalam menentukan arah pemanfaatan ruang, pengembangan kawasan, kegiatan ekonomi, serta perlindungan lingkungan di wilayah tersebut.(AP/red)

































