ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Aktivitas sebuah tempat penampungan dan pengolahan kayu atau somel di Jalan PU Pengairan, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, menjadi sorotan warga. Rekaman video yang diperoleh awak media pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 16.41 WIB memperlihatkan sejumlah kayu gelondongan dalam jumlah cukup banyak berada di area terbuka lokasi tersebut.
Video berdurasi sekitar 17 detik itu dilengkapi informasi waktu dan titik koordinat. Dalam rekaman terlihat kayu gelondongan berukuran besar ditumpuk di bawah bangunan semi permanen beratap seng.
Sejumlah aktivitas juga tampak dalam video. Satu unit mobil pikap berwarna putih terlihat berada di sekitar lokasi, sementara seorang pekerja mengenakan pakaian berwarna kuning tampak memindahkan papan kayu.
Sebuah excavator merek Hitachi juga terlihat berada di lokasi dan diduga digunakan untuk memindahkan material kayu berukuran besar. Kondisi permukaan tanah tampak becek dengan material yang menyerupai serbuk atau limbah hasil pengolahan kayu.
Keberadaan kayu gelondongan dalam jumlah besar di lokasi pengolahan kayu tersebut memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul kayu, legalitas kegiatan usaha, serta dokumen yang menyertai peredaran hasil hutan kayu.
Namun, berdasarkan rekaman visual tersebut, jenis kayu, asal kawasan hutan, status legalitas kayu, maupun kelengkapan dokumen pengangkutannya belum dapat dipastikan.
Karena itu, pemeriksaan lapangan oleh instansi berwenang diperlukan untuk memastikan apakah seluruh kayu yang berada di lokasi memiliki dokumen asal-usul dan dokumen peredaran hasil hutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian pula status perizinan kegiatan pengolahan kayu di lokasi tersebut perlu dikonfirmasi kepada instansi yang memiliki kewenangan. Jangan sampai keberadaan tumpukan kayu langsung dianggap sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan dokumen dan fisik di lapangan.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan meminta aparat melakukan pemeriksaan terhadap lokasi tersebut.
“Kami minta Kementerian Kehutanan, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, dan Polda Sumut, khususnya Ditreskrimsus, untuk segera turun dan investigasi lokasi ini. Periksa izinnya, periksa asal kayunya dari mana. Jangan sampai ada pembiaran,” ujar sumber kepada wartawan, Minggu (20/9/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, pengelola tempat pengolahan kayu di Jalan PU Pengairan, Simarimbun, belum memberikan keterangan mengenai legalitas kegiatan usaha, asal-usul kayu, maupun dokumen yang menyertai kayu yang berada di lokasi.
Laporan : Rudi LS-atapkota.
































