ATAPKOTA.COM, MEDAN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) memperkuat edukasi dan pemahaman perpajakan melalui kerja sama pengembangan Tax Center dengan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama di Kampus 4 UINSU Medan, Senin (21/9/2026).
Kepala Kanwil DJP Sumut I Belis Siswanto menandatangani nota kesepakatan tersebut bersama Wakil Rektor IV Bidang Kerja Sama dan Pengembangan Lembaga UINSU, Prof. Dr. H. Muzakkir, M.Ag., yang mewakili Rektor UINSU Medan.
Kerja sama ini menjadi landasan bagi kedua pihak untuk memperkuat sinergi dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pada bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Melalui kerja sama tersebut, Tax Center UINSU Medan akan berfungsi sebagai pusat informasi, pendidikan, dan pelatihan perpajakan bagi sivitas akademika serta masyarakat.
Kerja sama Kanwil DJP Sumut I dan UINSU Medan diarahkan untuk meningkatkan pengetahuan serta pemahaman mengenai ketentuan perpajakan, termasuk hak dan kewajiban wajib pajak serta penerapan sistem administrasi perpajakan.
Kanwil DJP Sumut I menyebut peningkatan pemahaman tersebut diharapkan dapat mendukung tumbuhnya kepatuhan sukarela masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Kepala Kanwil DJP Sumut I Belis Siswanto menyampaikan apresiasi kepada sivitas akademika UINSU Medan atas sinergi yang telah terjalin.
Menurut Belis, kolaborasi antara institusi pendidikan dan otoritas perpajakan dapat menjadi bagian dari upaya memperluas edukasi perpajakan kepada masyarakat.
“Semoga kerja sama dan sinergi yang terjalin ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi negara dalam mendukung kemandirian bangsa melalui edukasi perpajakan,” ujar Belis.
Keberadaan Tax Center di lingkungan UINSU Medan diharapkan tidak hanya memberikan akses informasi perpajakan, tetapi juga menjadi ruang pembelajaran bagi mahasiswa dan sivitas akademika.
Melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan, pemahaman mengenai perpajakan diharapkan dapat berkembang secara berkelanjutan di lingkungan kampus dan menjangkau masyarakat yang lebih luas.
Kerja sama tersebut juga menempatkan perguruan tinggi sebagai salah satu mitra dalam memperkuat literasi perpajakan. Manfaat yang diharapkan mencakup peningkatan pengetahuan mahasiswa, masyarakat, serta pemahaman mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Dengan pengembangan Tax Center, Kanwil DJP Sumut I dan UINSU Medan berupaya membangun kolaborasi yang menghubungkan edukasi akademik dengan kebutuhan masyarakat di bidang perpajakan.(AP/red)
































