ATAPKOTA.COM, MEDAN — Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyiapkan sejumlah strategi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah tanpa semata-mata mengandalkan kenaikan tarif. Pemerintah daerah akan memperluas basis penerimaan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan retribusi, memperkuat pengawasan, serta mempercepat digitalisasi administrasi dan pemungutan.
Strategi tersebut disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda Tanggapan Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD atas Penjelasan Kepala Daerah mengenai Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (22/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen bersama Wakil Ketua DPRD Kota Medan Sri Rezeki, Zulkarnaen, dan Hadi Suhendra. Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap turut menghadiri rapat tersebut.
Rico menjelaskan, perubahan perda tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kedua regulasi tersebut menjadi kerangka hukum dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Menurut Rico, penyusunan perubahan perda dilakukan melalui pengkajian materi, penyelarasan kebijakan, penyusunan naskah akademik, serta koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Proyeksi tambahan PAD dihitung berdasarkan potensi riil, tingkat kepatuhan, kondisi ekonomi masyarakat, serta hasil evaluasi penerimaan masing-masing jenis pajak dan retribusi,” ujar Rico.
Ia menegaskan, kebijakan pajak dan retribusi tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat, daya beli, kondisi perekonomian, perkembangan dunia usaha, serta iklim investasi.
Menurutnya, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu berjalan beriringan dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dalam dokumen yang disampaikan kepada DPRD, target PAD Kota Medan dalam Perubahan APBD (P-APBD) 2026 ditetapkan sebesar Rp3,875 triliun.
Sementara itu, dalam Rancangan APBD (R-APBD) 2027, PAD diproyeksikan mencapai Rp4,167 triliun. Angka tersebut meningkat sekitar Rp291,71 miliar dibandingkan target PAD dalam P-APBD 2026.
Rico menekankan bahwa peningkatan PAD tidak dapat hanya diukur dari besarnya penerimaan daerah.
“Peningkatan PAD bukan satu-satunya indikator keberhasilan, tetapi harus seimbang dengan pertumbuhan ekonomi, kualitas pelayanan publik, dan keberlangsungan aktivitas usaha,” katanya.
Pemko Medan, lanjut Rico, juga akan mengoptimalkan penerimaan melalui perluasan basis pajak dan retribusi, peningkatan kepatuhan, pemanfaatan potensi daerah, penguatan pengawasan, serta digitalisasi administrasi dan pemungutan.
“Optimalisasi PAD tidak semata-mata dilakukan melalui peningkatan tarif, tetapi juga melalui perluasan basis penerimaan, peningkatan kepatuhan, optimalisasi potensi, penguatan pengawasan, serta digitalisasi administrasi dan pemungutan,” jelasnya.
Dalam perubahan perda tersebut, Pemko Medan juga menyempurnakan ketentuan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penyempurnaan mencakup pencantuman Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) dan penyesuaian tabel indeks sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2021.
Selain itu, perubahan perda mencakup penyesuaian tarif pelayanan kebersihan serta penghapusan objek retribusi penyedotan kakus pada Dinas Lingkungan Hidup.
Kerangka pengaturan pajak dan retribusi daerah sendiri saat ini mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023, yang antara lain mengatur pemungutan, pendataan, pembayaran, pemeriksaan, penagihan, keberatan, hingga evaluasi kebijakan pajak dan retribusi daerah.
Selain penerimaan pajak dan retribusi, Pemko Medan juga menyiapkan langkah optimalisasi pengelolaan aset daerah.
Rico mengatakan pemerintah daerah melakukan pengamanan hukum melalui legalisasi dan sertifikasi tanah serta bangunan yang menjadi aset daerah.
Pengamanan fisik dilakukan melalui pemasangan plang penanda aset dan patok pembatas lahan.
Pemko Medan juga melakukan penertiban terhadap aset daerah yang terlantar maupun aset yang dikuasai pihak lain tanpa izin.
Selain itu, pemerintah kota mengembangkan sistem inventarisasi dan keterbukaan informasi aset untuk memperkuat transparansi serta akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah.
Aset yang memiliki potensi ekonomi juga akan dioptimalkan pemanfaatannya agar dapat memberikan kontribusi terhadap PAD sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kota Medan menetapkan anggota Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pansus tersebut beranggotakan David Roni Ganda Sinaga, Agus Setiawan, Robi Barus, H. Rajudin Sagala, H. Doli Indra Rangkuti, Syaiful Ramadhan, Fauzi, Salomo Tabah Ronal Pardede, Reza Pahlevi Lubis, Rommy Van Boy, Muhammad Afri Rizki Lubis, Godfried Effendi Lubis, H. Iswanda Ramli, H.T. Bahrunsyah, dan Eko Afrianta Sitepu.
Tahapan pembahasan selanjutnya akan menentukan substansi perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah yang nantinya menjadi dasar pelaksanaan kebijakan penerimaan daerah Kota Medan.
Pemko Medan menyatakan optimalisasi PAD akan diarahkan tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan, tetapi juga mendukung keberlanjutan pelayanan publik, aktivitas ekonomi, serta pengelolaan potensi daerah secara lebih terukur.(MB/red)
































