ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Pembangunan gedung Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) dengan anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp 1,6 miliar menjadi perhatian Ketua KKMP Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Mahadi Sitanggang.
Mahadi mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran tersebut apabila dana dialokasikan khusus untuk pembangunan fisik, sementara koperasi masih membutuhkan modal untuk menjalankan dan mengembangkan kegiatan usaha.
Ia menyampaikan pandangan tersebut kepada wartawan saat ditemui di salah satu warung kopi di sekitar Simpang Empat Jalan D.I. Panjaitan, Kota Pematangsiantar, Rabu (23/9/2026).
Menurut Mahadi, pembangunan gedung memang dapat menjadi salah satu kebutuhan koperasi. Namun, pemerintah juga perlu memperhitungkan kemampuan KKMP dalam menjalankan usaha setelah bangunan selesai dibangun.
“Kalau bangunan dibangun dengan anggaran sekitar Rp 1,6 miliar, menurut saya anggaran sebesar itu akan menjadi aset bangunan. Sementara lahannya belum tentu menjadi milik koperasi karena hanya menggunakan skema pinjam pakai,” ujar Mahadi.
Selain anggaran, Mahadi menyoroti kebutuhan lahan yang disebut mencapai sekitar 1.000 meter persegi untuk pembangunan gedung KKMP.
Menurutnya, penyediaan lahan dengan luas tersebut bukan persoalan sederhana, khususnya bagi koperasi yang berada di kawasan perkotaan.
“Kalau di perkotaan, mencari lahan seluas 1.000 meter persegi yang strategis tentu tidak mudah. Kalau pun ada, bisa saja lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Pematangsiantar, misalnya bekas sekolah yang sudah merger dan kemudian digunakan dengan skema pinjam pakai,” katanya.
Mahadi menilai status kepemilikan dan penggunaan lahan perlu diperjelas sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Ia juga mempertanyakan apakah pembangunan gedung akan memberikan manfaat ekonomi yang sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan.
Mahadi berpendapat, jika tujuan utama program Koperasi Kelurahan Merah Putih adalah membangun kekuatan ekonomi masyarakat, pemerintah dapat mempertimbangkan skema yang memberikan porsi lebih besar terhadap modal usaha.
Menurutnya, anggaran sekitar Rp 1,6 miliar yang disebut untuk pembangunan gedung dapat dipertimbangkan sebagai modal awal yang dikelola koperasi untuk menjalankan kegiatan usaha.
*Kalau pemerintah pusat serius mendorong perkembangan KKMP di setiap kelurahan, anggaran sebesar itu bisa dipertimbangkan menjadi modal awal yang dapat diputar. Untuk tempat usaha, bisa menyewa bangunan sesuai lokasi dan kebutuhan serta modal usaha,” ujarnya.
Ia khawatir pembangunan gedung dan penyediaan lahan justru menyerap sebagian besar sumber daya, sementara koperasi tidak memiliki modal kerja yang cukup setelah pembangunan selesai.
Mahadi menilai kebutuhan tempat usaha seharusnya dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing kelurahan. Salah satu alternatif, menurutnya, adalah menyewa bangunan yang lokasinya strategis dan sesuai dengan kebutuhan koperasi.
“Jangan sampai anggaran besar justru lebih banyak terserap untuk aset bangunan, sementara koperasinya tidak memiliki modal untuk memulai dan mengembangkan usaha,” katanya.
Mahadi berharap pemerintah menjelaskan secara terbuka dasar kebijakan, sumber anggaran, rincian kebutuhan biaya pembangunan, mekanisme penyediaan lahan, serta pola pengelolaan aset setelah gedung selesai dibangun.
Ia juga meminta agar pengurus KKMP dilibatkan dalam pembahasan sehingga pengembangan usaha koperasi dapat berjalan beriringan.
“Sebaiknya anggaran pembangunan Rp 1,6 miliar tersebut dipertimbangkan untuk dikelola masing-masing koperasi sebagai modal awal seperti sewa bangunan, perlengkapan dan modal usaha, bukan hanya fokus pada lahan dan aset bangunan, sehingga koperasi dapat mulai berjalan,” pungkasnya.
Laporan: Andrew T. Panjaitan, S.T.
































