Satresnarkoba Polres Pematangsiantar Sita 106,29 Gram Ganja dari Pria 59 Tahun

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Jumat, 25 September 2026 - 10:46 WIB

4048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pematangsiantar mengamankan pria 59 tahun dan menyita dua bungkus ganja dengan berat bruto 106,29 gram di Jalan Cemara, Kahean.

Polres Pematangsiantar mengamankan pria 59 tahun dan menyita dua bungkus ganja dengan berat bruto 106,29 gram di Jalan Cemara, Kahean.

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan seorang pria berinisial DS (59), yang disebut polisi sebagai residivis kasus narkotika, dalam penindakan di Jalan Cemara, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 14.35 WIB.

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita dua bungkus narkotika jenis ganja dengan berat bruto 106,29 gram serta uang tunai Rp40.000.

DS yang merupakan warga Jalan Damar, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, diamankan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika di kawasan tersebut.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., mengatakan personel Satresnarkoba terlebih dahulu melakukan penyelidikan di lokasi.

Saat penindakan, DS disebut sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha Mio warna biru.

Menurut polisi, saat diamankan DS sempat menjatuhkan satu bungkus plastik berwarna hijau yang berisi ganja dan dibalut kertas koran ke atas aspal menggunakan tangan kanannya.

Petugas kemudian menemukan satu bungkus plastik hijau lainnya berisi ganja dari kantong celana bagian depan sebelah kiri DS.

“Dari tersangka ditemukan dua bungkus plastik warna hijau yang diduga berisi narkotika jenis ganja serta uang tunai sebesar Rp40.000,” ujar AKP Irwanta.

Saat diinterogasi, menurut keterangan polisi, DS mengaku ganja tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial E yang disebut beralamat di Jalan Gaharu.

Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap E. Namun, menurut polisi, pria tersebut tidak dapat lagi dihubungi.

Selanjutnya, DS bersama barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Jumlah barang bukti ganja yang disita dua bungkus dibalut plastik warna hijau dengan berat bruto 106,29 gram. Tersangka DS sudah ditahan guna diproses dengan menjerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Irwanta.

 

Laporan : Larsen Simatupang-atapkota.

Berita Terkait

Digugat Pemilik Saung Bigi, Pemkot Bengkulu Ungkap Riwayat Perjanjian dan Tiga Kali Teguran
Toba Caldera Culture Festival 2026 Dimulai, Ribuan Peserta Samosir International Choir Competition Hadir di Samosir
Bupati Asahan Hadiri Wisuda Sarjana IAIDU Asahan Angkatan XXXVI, 199 Lulusan Resmi Diwisuda
SPI Asahan Gelar Aksi Hari Tani Nasional, Bupati Taufik Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Bersama
Wesly Silalahi Terima Penghargaan Tokoh Toleransi dari FKUB Pematangsiantar
Seluruh Bangunan Liar di Menara Pandang Tele Dibongkar, Pemkab Samosir Beri Waktu 3 Hari Angkut Material
Demo Pembebasan Lahan Diwarnai Jualan Sayur dan Masak Kolak, Polwan Beli Dagangan Warga
Desa Sengon Sari Wakili Asahan dalam Lomba Desa Terbaik LBS Tingkat Sumatera Utara

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 11:08 WIB

Digugat Pemilik Saung Bigi, Pemkot Bengkulu Ungkap Riwayat Perjanjian dan Tiga Kali Teguran

Jumat, 25 September 2026 - 10:46 WIB

Satresnarkoba Polres Pematangsiantar Sita 106,29 Gram Ganja dari Pria 59 Tahun

Kamis, 24 September 2026 - 21:58 WIB

Toba Caldera Culture Festival 2026 Dimulai, Ribuan Peserta Samosir International Choir Competition Hadir di Samosir

Kamis, 24 September 2026 - 21:18 WIB

Bupati Asahan Hadiri Wisuda Sarjana IAIDU Asahan Angkatan XXXVI, 199 Lulusan Resmi Diwisuda

Kamis, 24 September 2026 - 17:35 WIB

Wesly Silalahi Terima Penghargaan Tokoh Toleransi dari FKUB Pematangsiantar

Kamis, 24 September 2026 - 16:58 WIB

Seluruh Bangunan Liar di Menara Pandang Tele Dibongkar, Pemkab Samosir Beri Waktu 3 Hari Angkut Material

Kamis, 24 September 2026 - 16:07 WIB

Demo Pembebasan Lahan Diwarnai Jualan Sayur dan Masak Kolak, Polwan Beli Dagangan Warga

Rabu, 23 September 2026 - 22:57 WIB

Desa Sengon Sari Wakili Asahan dalam Lomba Desa Terbaik LBS Tingkat Sumatera Utara

Berita Terbaru

KESEHATAN

Dinkes Simalungun Ajak Masyarakat Bersama Cegah DBD

Jumat, 25 Sep 2026 - 00:48 WIB