Digugat Pemilik Saung Bigi, Pemkot Bengkulu Ungkap Riwayat Perjanjian dan Tiga Kali Teguran

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Jumat, 25 September 2026 - 11:08 WIB

4047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Pol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, bersama kuasa hukum Pemkot Bengkulu, Rizki Dini Hasana saat akan menghadiri persidangan gugatan pemilik Saung Bigi Pantai Panjang, Kamis (24/9/2026).

Kasat Pol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, bersama kuasa hukum Pemkot Bengkulu, Rizki Dini Hasana saat akan menghadiri persidangan gugatan pemilik Saung Bigi Pantai Panjang, Kamis (24/9/2026).

ATAPKOTA.COM, BENGKULU — Sengketa penertiban Saung Bigi di kawasan APL Pantai Panjang, Kota Bengkulu, memasuki tahap pembuktian di pengadilan. Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menyatakan siap menunjukkan dokumen administrasi, riwayat perjanjian kerja sama serta tahapan teguran yang menjadi dasar tindakan penertiban.

Kasat Pol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, bersama kuasa hukum Pemkot Bengkulu, Rizki Dini Hasana, menyampaikan hal tersebut saat akan menghadiri persidangan gugatan pemilik Saung Bigi Pantai Panjang, Kamis (24/9/2026).

Sahat menegaskan, menurut pihak Pemkot Bengkulu, penertiban Saung Bigi tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pemerintah mengklaim telah menjalankan sejumlah tahapan administrasi dan pendekatan sebelum mengambil tindakan di lapangan.

Menurut penjelasan Pemkot Bengkulu, persoalan bermula dari berakhirnya perjanjian kerja sama pemanfaatan kawasan APL Pantai Panjang.

Berdasarkan perjanjian terakhir yang disebutkan pemerintah, kerja sama tersebut berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2024.

Setelah masa perjanjian berakhir, Pemkot Bengkulu menyatakan tidak ada lagi dasar kerja sama yang dapat digunakan untuk mempertahankan bangunan maupun menjalankan kegiatan di kawasan tersebut apabila tidak terdapat perjanjian atau izin baru.

“Sudah ada SP1, SP2, dan SP3 secara tertulis dari Dinas Pariwisata. Sebelumnya juga sudah dilakukan imbauan dan pendekatan,” kata Sahat.

Kawasan APL Pantai Panjang kemudian diserahkan kepada Pemkot Bengkulu untuk dikelola pada 2025. Selanjutnya, pada 2026, Dinas Pariwisata Kota Bengkulu ditunjuk sebagai pengelola kawasan.

Sebelum penertiban, Dinas Pariwisata disebut telah menyampaikan tiga kali teguran tertulis kepada pihak Saung Bigi.

Sahat mengatakan langkah tersebut dilakukan setelah pendekatan persuasif dinilai belum menyelesaikan persoalan.

“Jadi pembongkaran itu dilakukan terhadap bangunan yang dinilai sudah tidak memiliki dasar untuk berdiri di sana,” ujarnya.

Sahat juga menjelaskan posisi Satpol PP dalam proses penertiban. Ia mengatakan Satpol PP bukan pihak yang menerbitkan surat teguran maupun pengelola kawasan APL Pantai Panjang.

Menurut Sahat, Satpol PP dilibatkan atas permintaan Pemkot Bengkulu melalui Dinas Pariwisata untuk membantu pelaksanaan penertiban di lapangan.

Dalam pelaksanaannya, penertiban melibatkan sejumlah unsur, antara lain Kodim, Polresta, Dinas Pemadam Kebakaran, BPBD serta unsur terkait lainnya.

Satpol PP juga membantu memindahkan barang-barang dari lokasi bangunan sebelum proses penertiban dilakukan.

Tindakan penertiban tersebut kemudian digugat oleh pemilik Saung Bigi. Perkara kini memasuki agenda pembuktian di pengadilan.

“Hari ini pembuktian dari semua pihak tergugat. Ada Wakil Wali Kota, Satpol PP, Dinas Pariwisata, bahkan Gubernur juga menjadi pihak tergugat,” kata Sahat.

Sementara itu, kuasa hukum Pemkot Bengkulu, Rizki Dini Hasana, menyebut pokok persoalan berkaitan dengan berakhirnya perjanjian kerja sama pemanfaatan kawasan tersebut.

Dini mengatakan perjanjian terakhir hanya berlaku sampai 31 Desember 2024. Setelah masa kerja sama berakhir, menurut penjelasan Pemkot, tidak terdapat perpanjangan perjanjian maupun pembayaran sewa yang menjadi dasar untuk melanjutkan pemanfaatan kawasan.

“Ketika perjanjian tidak diperpanjang dan tidak ada pembayaran sewa, menjadi kewajiban pemerintah untuk mengeksekusi ketentuan dalam perjanjian tersebut,” ujar Dini.

Pemkot Bengkulu menyatakan akan mempertanggungjawabkan tindakan penertiban melalui dokumen dan bukti yang disampaikan dalam persidangan.

Sementara itu, keabsahan dasar penertiban, status perjanjian kerja sama serta tindakan masing-masing pihak masih menjadi bagian dari proses pembuktian dan akan diuji melalui persidangan.

Hasil akhir perkara tersebut selanjutnya bergantung pada pertimbangan dan putusan pengadilan.

Laporan : Zulkenedy-atapkota.

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Pematangsiantar Sita 106,29 Gram Ganja dari Pria 59 Tahun
Toba Caldera Culture Festival 2026 Dimulai, Ribuan Peserta Samosir International Choir Competition Hadir di Samosir
Bupati Asahan Hadiri Wisuda Sarjana IAIDU Asahan Angkatan XXXVI, 199 Lulusan Resmi Diwisuda
SPI Asahan Gelar Aksi Hari Tani Nasional, Bupati Taufik Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Bersama
Wesly Silalahi Terima Penghargaan Tokoh Toleransi dari FKUB Pematangsiantar
Seluruh Bangunan Liar di Menara Pandang Tele Dibongkar, Pemkab Samosir Beri Waktu 3 Hari Angkut Material
Demo Pembebasan Lahan Diwarnai Jualan Sayur dan Masak Kolak, Polwan Beli Dagangan Warga
Desa Sengon Sari Wakili Asahan dalam Lomba Desa Terbaik LBS Tingkat Sumatera Utara

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 11:08 WIB

Digugat Pemilik Saung Bigi, Pemkot Bengkulu Ungkap Riwayat Perjanjian dan Tiga Kali Teguran

Jumat, 25 September 2026 - 10:46 WIB

Satresnarkoba Polres Pematangsiantar Sita 106,29 Gram Ganja dari Pria 59 Tahun

Kamis, 24 September 2026 - 21:58 WIB

Toba Caldera Culture Festival 2026 Dimulai, Ribuan Peserta Samosir International Choir Competition Hadir di Samosir

Kamis, 24 September 2026 - 21:18 WIB

Bupati Asahan Hadiri Wisuda Sarjana IAIDU Asahan Angkatan XXXVI, 199 Lulusan Resmi Diwisuda

Kamis, 24 September 2026 - 17:35 WIB

Wesly Silalahi Terima Penghargaan Tokoh Toleransi dari FKUB Pematangsiantar

Kamis, 24 September 2026 - 16:58 WIB

Seluruh Bangunan Liar di Menara Pandang Tele Dibongkar, Pemkab Samosir Beri Waktu 3 Hari Angkut Material

Kamis, 24 September 2026 - 16:07 WIB

Demo Pembebasan Lahan Diwarnai Jualan Sayur dan Masak Kolak, Polwan Beli Dagangan Warga

Rabu, 23 September 2026 - 22:57 WIB

Desa Sengon Sari Wakili Asahan dalam Lomba Desa Terbaik LBS Tingkat Sumatera Utara

Berita Terbaru

KESEHATAN

Dinkes Simalungun Ajak Masyarakat Bersama Cegah DBD

Jumat, 25 Sep 2026 - 00:48 WIB