ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN — Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun menangkap seorang pria berinisial JFP (30), warga Silou Buttu, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor.
Penangkapan dilakukan di Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menyampaikan keberhasilan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 20.46 WIB.
Menurutnya, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., CPHR, CBA., mengatakan penangkapan JFP merupakan tindak lanjut laporan polisi yang diterima Polsek Raya.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/4/VI/2026/SPKT/Polsek Raya/Polres Simalungun/Polda Sumut tanggal 11 Juni 2026,” ujar Wisnugraha.
Kasus tersebut bermula pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 08.40 WIB. Saat itu, rumah pelapor, Jenri Mesradon Purba (39), warga Dalig Raya, Kecamatan Raya, dalam keadaan kosong karena ia pergi menggunakan mobil pikap untuk mengambil tuak.
Sepeda motor Suzuki Spin BK 5788 TX milik korban masih berada di ruang tamu dengan kunci kontak terpasang. Sementara itu, pintu belakang rumah disebut dalam keadaan tidak terkunci.
Sekitar pukul 09.30 WIB, ketika melintas dari Dalig Raya menuju Kariahan, tepatnya di depan SD Negeri Tumbukan Dalig, korban mengaku melihat JFP sedang mengendarai sepeda motor miliknya.
Korban kemudian kembali ke rumah dan mendapati sepeda motor tersebut telah hilang.
“Sesampainya di rumah, pelapor mendapati sepeda motornya sudah tidak ada lagi,” kata Wisnugraha.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir sekitar Rp3,5 juta. Sepeda motor yang dilaporkan hilang merupakan Suzuki Spin Type UY 125 S AT warna hitam dengan nomor polisi BK 5788 TX.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Raya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Wisnugraha memerintahkan Kanit Jatanras IPDA B. Situngkir, S.H., bersama personel untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti.
Setelah identitas terduga pelaku diketahui, tim Jatanras Sat Reskrim melakukan pencarian hingga akhirnya mengamankan JFP di Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyesali tindakan yang telah dilakukannya,” ujar Wisnugraha.
Dari proses penyelidikan, polisi turut mengamankan sejumlah dokumen kendaraan sebagai barang bukti, yakni satu BPKB atas nama Janto Gozari dengan nomor polisi BK 5788 TX serta satu STNK dengan nomor polisi yang sama atas nama Janto Gozari.
Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Proses tersebut mencakup pemeriksaan, penyitaan barang bukti, gelar perkara dan langkah hukum lainnya sesuai prosedur yang berlaku.
Pengungkapan perkara tersebut melibatkan sejumlah personel Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, antara lain IPDA B. Situngkir, S.H., Aiptu Rio Siahaan, S.H., Aiptu Eldison Damanik, S.H., Aipda Candra Kirana, Aipda Mahyarruddin, S.H., Brigpol Josua Marpaung, S.H., dan Briptu Azan Azhari.
AKP Verry Purba mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun dalam menindaklanjuti perkara yang dilaporkan masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan, terutama tidak meninggalkan kunci kontak dalam kondisi masih terpasang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci kontak menempel pada kendaraan guna menghindari tindak pencurian,” pungkas Verry.
Perkara tersebut kini ditangani penyidik Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.(AP/red)
































