ATAPKOTA.COM, MEDAN — Polda Sumatera Utara melibatkan sejumlah unsur eksternal dalam audit investigasi penanganan peristiwa meninggalnya Winda Lorenza Gowasa. Pelibatan tersebut disebut menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemeriksaan.
Irwasda Polda Sumut Kombes Pol. Nanang Masbudi mengatakan, audit investigasi dibentuk atas perintah Kapolda Sumut berdasarkan Surat Perintah tertanggal 7 Agustus 2026.
“Pelaksanaannya dilakukan secara gabungan, baik dari unsur internal maupun eksternal,” ujar Nanang dalam doorstop di Polrestabes Medan, Rabu (23/9/2026).
Dari unsur internal, audit melibatkan Wasidik Polda Sumut. Sementara unsur eksternal terdiri dari Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Wilayah Sumatera Utara, LBH Medan, serta media Kompas.
Audit yang dimulai sejak 7 Agustus 2026 tersebut telah selesai dilaksanakan. Tim melakukan pemeriksaan terhadap penyidik, dokter forensik, Laboratorium Forensik, bukti digital, dokumen scientific crime investigation, Propam, keluarga korban, keluarga pihak terkait, Ditres Siber, Unit PPA, hingga psikolog pendamping.
Pemeriksaan dilakukan melalui wawancara dan penelitian terhadap dokumen, alat bukti digital, serta hasil scientific crime investigation.
Dalam proses tersebut, tim menggunakan sejumlah kriteria untuk menilai bukti, antara lain relevansi, keabsahan dan kekuatan bukti, kecukupan secara kuantitas, serta aspek material yang mendukung kesimpulan audit.
Langkah tersebut dilakukan untuk melihat proses penanganan perkara secara menyeluruh, baik dari sisi administrasi maupun substansi.
Perwakilan Kompolnas, M. Choirul Anam, mengatakan pihaknya turut mencermati kesesuaian antara keterangan para pihak, rekam jejak komunikasi, konstruksi peristiwa, serta hasil pemeriksaan yang dilakukan tim.
“Kalau kita melihat konstruksi peristiwa yang disampaikan oleh satu saksi dengan saksi lainnya, kemudian dicocokkan dengan alur percakapan dan kegiatan menjelang peristiwa meninggalnya almarhumah, saya kira konstruksi peristiwa dan logika peristiwanya memiliki alur yang logis,” kata Anam.
Menurut Anam, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan hingga saat ini, terdapat kesesuaian antara aspek administrasi dan substansi penanganan perkara.
Namun, ia tetap memberikan batasan bahwa kesimpulan tersebut didasarkan pada bukti yang telah diperiksa dan dapat berubah apabila kemudian ditemukan alat bukti lain yang menunjukkan hal berbeda.
Nanang menegaskan, seluruh hasil pemeriksaan selanjutnya akan dituangkan dalam rekomendasi dan kesimpulan audit investigasi.
“Ini merupakan bagian daripada upaya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan audit investigasi terhadap peristiwa tersebut,” katanya.
Dengan selesainya proses pemeriksaan, hasil audit menjadi bagian dari evaluasi penanganan perkara meninggalnya Winda Lorenza Gowasa. Rekomendasi dan kesimpulan resmi audit selanjutnya menjadi bagian penting untuk melihat tindak lanjut penanganan perkara berdasarkan dokumen, keterangan, serta alat bukti yang telah diperiksa.(AP/red)

































