Disdik Pematangsiantar Tindak Lanjuti Video Viral Bullying Siswi SMP, Tegaskan Tak Ada Pengeroyokan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Sabtu, 26 September 2026 - 19:10 WIB

4020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses mediasi melibatkan Disdik Pematangsiantar dan Polsek Siantar Selatan dengan mempertemukan pihak sekolah, guru, orang tua NR, serta orang tua siswi yang disebut terlibat di sekolah pada Sabtu (26/9/2026).

Proses mediasi melibatkan Disdik Pematangsiantar dan Polsek Siantar Selatan dengan mempertemukan pihak sekolah, guru, orang tua NR, serta orang tua siswi yang disebut terlibat di sekolah pada Sabtu (26/9/2026).

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Pendidikan menindaklanjuti video yang beredar di media sosial terkait dugaan perundungan dan pemukulan terhadap seorang siswi SMP Negeri berinisial NR.

Disdik Pematangsiantar menyebut persoalan tersebut telah dimediasi secara kekeluargaan. Pihak sekolah dan Disdik juga menegaskan, berdasarkan hasil klarifikasi yang mereka terima, peristiwa tersebut bukan pengeroyokan karena pemukulan disebut dilakukan oleh satu orang siswi.

Proses mediasi melibatkan Disdik Pematangsiantar dan Polsek Siantar Selatan dengan mempertemukan pihak sekolah, guru, orang tua NR, serta orang tua siswi yang disebut terlibat. Pertemuan berlangsung di sekolah pada Sabtu (26/9/2026).

Kepala Dinas Pendidikan Pematangsiantar Syaiful Rizal SSTP, didampingi Kepala Seksi Pembinaan Pendidikan Dasar Friado Damanik SPd MPd, mengatakan pihaknya telah meminta keterangan mengenai peristiwa yang menjadi perhatian setelah videonya beredar di media sosial.

Menurut Syaiful, berdasarkan keterangan yang diterima dari NR, sebelumnya terdapat ejekan dari sejumlah teman yang menurutnya menyinggung dirinya dan keluarganya. Persoalan tersebut kemudian berujung pada pemukulan yang dilakukan seorang siswi berinisial GLH pada Jumat (25/9/2026).

Setelah mengetahui kejadian tersebut, wali kelas memanggil kedua siswi dan melaporkannya kepada kepala sekolah. Pihak sekolah kemudian memberikan pertolongan awal kepada NR yang mengalami keluhan pada bagian mata.

Pada malam harinya, sekitar pukul 21.00 WIB, kepala sekolah mendatangi kediaman NR. Dalam pertemuan tersebut, keluarga NR dan keluarga GLH membicarakan penyelesaian secara kekeluargaan.

“Malam itu, pihak keluarga korban serta keluarga pelaku sudah menyepakati akan melakukan penyelesaian dengan kekeluargaan,” kata Syaiful.

Rencana perdamaian kemudian dilanjutkan pada Sabtu (26/9/2026) di sekolah. Namun, sebelum dokumen perdamaian dibuat, video terkait perundungan tersebut lebih dahulu beredar di media sosial setelah diposting oleh pihak keluarga NR.

Meski video telah beredar, pihak sekolah dan keluarga kedua siswi tetap melanjutkan proses mediasi.

Dalam pertemuan tersebut, orang tua GLH menyatakan bersedia membawa NR untuk mendapatkan pemeriksaan dan pengobatan di rumah sakit mata di Jalan Kartini, Pematangsiantar.

Kedua pihak kemudian membuat surat perdamaian bermaterai yang disaksikan Kepala Dinas Pendidikan dan kepala sekolah.

“Juga akan dibuat video klarifikasi terkait video yang sudah viral di media sosial dari pihak sekolah, keluarga korban, dan keluarga pelaku,” ujar Syaiful.

Dalam proses tersebut, orang tua GLH menyampaikan permintaan maaf kepada orang tua NR dan menyatakan kesediaan menanggung biaya pengobatan NR sampai dinyatakan pulih.

Selain penyelesaian antara keluarga, pihak sekolah juga memberikan sanksi terhadap GLH berupa skorsing selama 10 hari.

“Pihak sekolah juga memberikan sanksi skorsing selama 10 hari kepada pelaku,” tambah Syaiful.

Syaiful mengatakan Pemko Pematangsiantar berharap masyarakat tidak menerima informasi yang belum terverifikasi secara utuh terkait persoalan tersebut.

“Jadi, sejak awal pihak sekolah sudah memberikan perhatian terhadap kasus ini. Tidak ada pembiaran. Kita dari Pemerintah Kota Pematangsiantar berharap tidak ada informasi yang simpang siur, yang dapat mengganggu mental dan psikis kedua belah pihak,” tukasnya.

Terkait narasi pengeroyokan yang muncul setelah video beredar, Syaiful dan kepala sekolah menegaskan bahwa berdasarkan keterangan yang mereka peroleh, pemukulan dilakukan oleh satu orang siswi.

“Tidak benar ada pengeroyokan. Yang memukul satu orang, bukan beramai-ramai,” sebut Syaiful.

Disdik Pematangsiantar memastikan penanganan kasus tersebut tetap memperhatikan kepentingan dan kondisi psikologis para siswi yang terlibat, sekaligus mendorong penyelesaian yang melibatkan keluarga dan pihak sekolah.(AP/red)

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Dua Kasus Curat, D.I.H. Diamankan di Medan Deli
DPC PWKI Asahan Resmi Dilantik, Bupati Taufik Dorong Kontribusi bagi Masyarakat
Wisuda 393 Lulusan, Wabup Asahan Tekankan Pentingnya Pengabdian kepada Masyarakat
Dugaan Persetubuhan terhadap Perempuan Disabilitas di Bengkulu, Keluarga Minta Perlindungan Hukum
Bobby Nasution Ajak IKM Sumut Perkuat Ekonomi Keumatan dan Industri Halal
Pemko Medan Kebutan Proyek PSEL, Kesiapan Lahan Dikebut Jelang Groundbreaking
Aduan Knalpot Brong Masuk, Polsek Bandar Huluan dan Satlantas Simalungun Turun ke Lapangan
Ny Liswati Wesly Silalahi Kunjungi Kriyanusa 2026, Perajin Pematangsiantar Didorong Berinovasi

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 20:32 WIB

Dugaan Persetubuhan terhadap Perempuan Disabilitas di Bengkulu, Keluarga Minta Perlindungan Hukum

Jumat, 25 September 2026 - 11:08 WIB

Digugat Pemilik Saung Bigi, Pemkot Bengkulu Ungkap Riwayat Perjanjian dan Tiga Kali Teguran

Senin, 21 September 2026 - 22:02 WIB

Aktivitas Gelper Diduga Marak di Kandis, Warga Minta Polisi Lakukan Penindakan

Senin, 21 September 2026 - 21:50 WIB

3 Sampel MBG di SDN 59 Bengkulu Tak Memenuhi Syarat, SPPG Disetop 10 Hari

Senin, 21 September 2026 - 21:44 WIB

3 Internal Bank Bengkulu Berebut Kursi Direktur Bisnis, Seleksi Masuk Tahap Pemeriksaan Berkas

Senin, 21 September 2026 - 21:39 WIB

Praperadilan Apriansyah Kandas karena Status DPO, Kuasa Hukum Pertimbangkan Uji SEMA

Jumat, 18 September 2026 - 16:14 WIB

Praperadilan Apriansyah di PN Bengkulu, Kuasa Hukum Soroti Tak Ada Uji DNA dan Cacat Formil

Selasa, 15 September 2026 - 12:50 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah Diuji di PN Bengkulu, Kuasa Hukum Soroti Prosedur

Berita Terbaru

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menghadiri dan memberi sambutan pada Pelantikan Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) Sumut dan Seminar Adat Budaya Minangkabau di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Sabtu (26/9/2026).

EKONOMI & BISNIS

Bobby Nasution Ajak IKM Sumut Perkuat Ekonomi Keumatan dan Industri Halal

Sabtu, 26 Sep 2026 - 20:30 WIB