Dua Pria Diamankan, Polisi Sita 100 Butir Ekstasi di Pematangsiantar dan Simalungun

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 30 September 2026 - 16:46 WIB

4093 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pematangsiantar mengamankan dua pria dan menyita 100 butir ekstasi seberat 50,80 gram.

Polres Pematangsiantar mengamankan dua pria dan menyita 100 butir ekstasi seberat 50,80 gram.

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan dua pria dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi pada Sabtu (26/9/2026) malam. Dari penindakan tersebut, polisi menyita 100 butir ekstasi merek Marvel dengan berat keseluruhan 50,80 gram.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M., melalui Kasat Res Narkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., mengatakan dua pria yang diamankan masing-masing berinisial HDAH, 19 tahun, dan MIH, 41 tahun.

Menurut keterangan kepolisian, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan di sekitar Jalan W.R. Supratman, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.

Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas menemukan HDAH sedang berada di sebuah pos satpam di kawasan Siantar Hotel. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut.

Dari pemeriksaan itu, petugas disebut menemukan 24 butir ekstasi berwarna kuning dan hijau merek Marvel dengan berat 11,93 gram. Barang tersebut, menurut kepolisian, disimpan di dalam kotak rokok Marlboro yang berada di kantong jaket HDAH.

Petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna biru.

Dalam pemeriksaan awal, HDAH disebut mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial MIH. Polisi kemudian melakukan pengembangan menuju Jalan Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Di lokasi tersebut, personel Satres Narkoba mengamankan MIH yang saat itu berada di sebuah pos satpam.

Dari pemeriksaan terhadap MIH, polisi mengamankan satu unit telepon seluler Vivo berwarna hitam. Petugas kemudian melakukan pengembangan setelah MIH disebut mengakui masih menyimpan narkotika di dalam sebuah kotak mi instan yang berada di dalam mobil Toyota Kijang Innova berwarna abu-abu dengan nomor polisi BK 1199 GO.

Dari dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan 76 butir ekstasi merek Marvel berwarna kuning dan hijau dengan berat 38,87 gram. Barang tersebut disebut disimpan dalam plastik klip yang kemudian dibungkus menggunakan plastik kresek berwarna hitam.

Dengan temuan tersebut, total barang bukti yang diamankan polisi mencapai 100 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 50,80 gram.

Kepada penyidik, MIH disebut mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan nama panggilan “Oc”. Berdasarkan keterangan kepolisian, pria tersebut disebut berada di sekitar Kota Medan.

Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan orang yang disebut sebagai pemasok tersebut. Namun, hingga pemeriksaan terakhir, orang tersebut disebut sudah tidak dapat dihubungi dan keberadaannya masih dalam penyelidikan.

Selain ekstasi, polisi turut mengamankan dua unit telepon seluler, satu kotak rokok Marlboro, satu kotak mi instan, plastik kresek berwarna hitam, satu jaket berwarna hitam, serta satu unit Toyota Kijang Innova.

Kedua pria tersebut kini menjalani proses penyidikan di Satres Narkoba Polres Pematangsiantar. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Kasat Res Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring mengatakan proses hukum terhadap kedua orang yang diamankan terus berjalan. Kepolisian juga masih menelusuri jaringan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.

Atas perkara tersebut, kedua orang yang diamankan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Pematangsiantar mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di lingkungannya. Kepolisian menyatakan informasi dari masyarakat dapat menjadi salah satu pintu masuk dalam mengungkap peredaran narkotika.

“Informasi sekecil apa pun terkait aktivitas narkotika dapat menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk memutus mata rantai peredarannya,” ujar AKP Irwanta.

 

Laporan : Larsen Simatupang-atapkota.

Berita Terkait

Sengketa Lahan di Girsang Sipangan Bolon Dibahas Lintas Instansi, Aktivitas Pembukaan Lahan Dibatasi
Pemko Pematangsiantar Perkuat Literasi Informasi, 150 Pustakawan dan Pegiat Literasi Ikuti Bimtek
DPRD Simalungun Setujui Ranperda P-APBD 2026, Bupati Tekankan Belanja Harus Tepat Sasaran
Konferensi Pers Polres Dairi: 33 Kasus Narkotika Diungkap, Ganja Capai 70 Kg
Motor Hilang di Parkiran Rumah Sakit, Dua Pria Diamankan Polres Pelabuhan Belawan
Warga Sakit Tinggal Sendiri di Serbelawan, Tim Kesehatan Simalungun Datang dan Beri Pertolongan
Wesly Silalahi Buka Edukasi Pasar Modal bagi PNS Muda, UMKM, PKK dan Bhayangkari
Nikah Massal di Medan, Zakiyuddin Harahap Serahkan Buku Nikah dan Uang Saku untuk 23 Pasangan

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 22:29 WIB

Sengketa Lahan di Girsang Sipangan Bolon Dibahas Lintas Instansi, Aktivitas Pembukaan Lahan Dibatasi

Rabu, 30 September 2026 - 21:23 WIB

Pemko Pematangsiantar Perkuat Literasi Informasi, 150 Pustakawan dan Pegiat Literasi Ikuti Bimtek

Rabu, 30 September 2026 - 21:09 WIB

DPRD Simalungun Setujui Ranperda P-APBD 2026, Bupati Tekankan Belanja Harus Tepat Sasaran

Rabu, 30 September 2026 - 21:04 WIB

Konferensi Pers Polres Dairi: 33 Kasus Narkotika Diungkap, Ganja Capai 70 Kg

Rabu, 30 September 2026 - 20:59 WIB

Motor Hilang di Parkiran Rumah Sakit, Dua Pria Diamankan Polres Pelabuhan Belawan

Rabu, 30 September 2026 - 18:18 WIB

Wesly Silalahi Buka Edukasi Pasar Modal bagi PNS Muda, UMKM, PKK dan Bhayangkari

Rabu, 30 September 2026 - 17:54 WIB

Nikah Massal di Medan, Zakiyuddin Harahap Serahkan Buku Nikah dan Uang Saku untuk 23 Pasangan

Rabu, 30 September 2026 - 16:46 WIB

Dua Pria Diamankan, Polisi Sita 100 Butir Ekstasi di Pematangsiantar dan Simalungun

Berita Terbaru