ATAPKOTA.COM, DAIRI – Polres Dairi mengungkap puluhan perkara narkotika sepanjang periode Juli hingga September 2026. Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan memaparkan hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Dairi, Rabu (30/9/2026).
Dalam pemaparan tersebut, kepolisian menyebut telah mengungkap 33 kasus dengan 44 orang yang diamankan terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.
“Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Dairi. Sebanyak 33 kasus sudah berhasil kami ungkap, dengan 44 tersangka yang telah kami amankan,” ujar AKBP Otniel Siahaan.
Salah satu pengungkapan dilakukan di Desa Lau Primbon, Kecamatan Tanah Pinem. Polisi mengamankan seorang petani berinisial AP terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja.
Dari perkara tersebut, petugas menyita daun kering beserta biji ganja dengan berat 8,92 gram. Polisi kemudian melakukan penelusuran lanjutan dan menemukan 21 batang tanaman yang disebut ditanam di area ladang.
“Barang bukti yang kami amankan berupa daun kering beserta biji ganja dengan berat 8,92 gram. Setelah dilakukan penelusuran, petugas juga menemukan 21 batang ganja yang ditanam di ladang,” kata Otniel.
Pengungkapan dengan jumlah barang bukti terbesar terjadi pada Selasa (29/9/2026). Petugas menemukan sebuah mobil Toyota Kijang dengan nomor polisi BL 1026 YC yang ditinggalkan di kawasan Jalan Lintas Sidikalang–Subulussalam, tepatnya di depan Hotel Nantampuk Emas.
Di dalam kendaraan tersebut, polisi menemukan 70 bal yang diduga berisi ganja. Berdasarkan keterangan awal kepolisian, berat barang tersebut diperkirakan sekitar 70 kilogram.
Polisi belum mengungkap identitas pemilik maupun pengemudi kendaraan tersebut. Hingga konferensi pers berlangsung, penyidik masih melakukan penelusuran untuk mengetahui pihak yang berkaitan dengan kendaraan dan barang yang ditemukan di dalamnya.
“Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas pemilik maupun pihak yang berkaitan dengan kendaraan tersebut,” ujar Otniel.
Selain ganja, Polres Dairi juga mengungkap sejumlah perkara yang berkaitan dengan dugaan peredaran sabu. Dalam pemaparan kepolisian, barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 26,99 gram dari lima perkara.
Kapolres Dairi mengatakan pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan masyarakat. Menurutnya, informasi dari warga dapat membantu kepolisian mengidentifikasi aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama memberikan informasi apabila menemukan adanya dugaan peredaran narkoba, baik melalui petugas di tingkat desa, Polsek, maupun layanan kepolisian 110,” katanya.
Polres Dairi menyatakan penindakan dan pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.(red)

































