ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Simalungun menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Simalungun, Rabu (30/9/2026).
Persetujuan tersebut disampaikan melalui pandangan dan pendapat masing-masing fraksi sebelum pimpinan rapat meminta persetujuan anggota DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Simalungun Sugiarto, didampingi Wakil Ketua DPRD S. Samrin Girsang, Bona Uli Rajagukguk, dan Jefra Manurung. Para anggota DPRD Simalungun turut menghadiri rapat tersebut.
Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih juga hadir bersama para asisten dan pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Tujuh fraksi menyampaikan pandangan melalui juru bicara masing-masing. Fraksi Golkar disampaikan Abdul Razak Siregar, Fraksi PDI Perjuangan oleh Arifin Panjaitan, Fraksi Gerindra oleh Erwin Parulian Saragih, Fraksi NasDem oleh Bernhard Damanik, Fraksi Demokrat oleh Hotman Sipayung, Fraksi Perindo oleh Joel Sinaga, serta Fraksi Simalungun Madani oleh Eko Satria Simanjuntak.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota DPRD terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, termasuk pimpinan fraksi dan Badan Anggaran, atas pandangan, masukan, saran, koreksi, dan perhatian selama pembahasan Ranperda.
Anton mengatakan pembahasan perubahan APBD berlangsung melalui sejumlah tahapan dengan dinamika berupa perbedaan pandangan, usulan, dan pendekatan terhadap kebijakan anggaran.
Menurutnya, perbedaan tersebut merupakan bagian dari proses pembahasan kebijakan di pemerintahan daerah. Namun, seluruh pandangan yang muncul perlu diarahkan untuk menyempurnakan kebijakan anggaran dan menyelaraskan program dengan prioritas pembangunan daerah.
“Tujuan akhirnya adalah agar anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat dan mampu mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Simalungun,” kata Anton.
Bupati kemudian meminta seluruh perangkat daerah meningkatkan pemahaman dan kemampuan dalam melaksanakan anggaran. Ia juga meminta perangkat daerah mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan serta meningkatkan kualitas belanja daerah.
Anton menekankan agar penggunaan anggaran dilakukan secara tepat sasaran, tepat waktu, transparan, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Setelah persetujuan bersama ini, proses tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata. Kita harus memastikan seluruh kebijakan yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara konsisten dan memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Anton juga mengajak seluruh pihak menyikapi perbedaan selama pembahasan dengan bijaksana. Menurutnya, perbedaan pandangan dapat menjadi bagian dari proses menyatukan persepsi dalam menentukan program pembangunan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Simalungun, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mencurahkan waktu, tenaga, pikiran, dan perhatian dalam seluruh rangkaian pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” katanya.
Setelah memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Simalungun, Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk menjalani proses evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, persetujuan dalam rapat paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan dalam proses penetapan Perubahan APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2026.(AP/red)

































