ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Polres Simalungun menggelar rapat koordinasi untuk membahas percepatan penyelesaian permasalahan lahan di Huta Sidallogan, Nagori Mekar Sipangan Bolon, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Rabu (30/09/2026).
Rapat yang dimulai sekitar pukul 11.20 WIB tersebut berlangsung di Aula Andar Siahaan, Mako Polres Simalungun, Jalan Jhon Horailam Saragih, Pamatang Raya, Kecamatan Raya. Kegiatan dipimpin Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, rapat koordinasi tersebut mempertemukan sejumlah pihak yang berkaitan dengan permasalahan penguasaan dan klaim lahan di wilayah tersebut.
“Permasalahan lahan di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon ini melibatkan Kelompok Komunitas Petani Kecamatan Sipangan Bolon, Kelompok Porti, dan Kelompok Sidallogan, yang sama-sama memiliki kepentingan serta klaim terhadap objek lahan yang sama. Kelompok Sidasuhu juga meminta dilibatkan karena keterkaitan wilayah,” ujar Verry saat dikonfirmasi, Rabu (30/09/2026), sekitar pukul 21.47 WIB.
Rapat tersebut dihadiri unsur Forkopimda dan Forkopimca, di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun mewakili Bupati, Ketua DPRD Simalungun, unsur Kodim 0207/Simalungun, Kasubdit Tipiter Polda Sumatera Utara, jajaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BPN Kabupaten Simalungun, Camat Girsang Sipangan Bolon, serta perwakilan kelompok yang berkepentingan dan tokoh masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, masing-masing kelompok menyampaikan dasar klaim dan kronologi penguasaan lahan.
Kelompok Komunitas Petani menyampaikan keberatan terkait aktivitas pembukaan lahan yang disebut berdampak terhadap tanaman warga. Sementara Kelompok Porti memaparkan dasar sejarah penguasaan lahan sejak 1952 melalui mekanisme Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Adapun Kelompok Sidallogan meminta agar penyelesaian dilakukan secara adil dan tidak diarahkan untuk mencari pihak yang harus disalahkan.
Menurut Verry, Dinas Kehutanan dalam rapat menjelaskan bahwa kawasan tersebut telah berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) berdasarkan SK 160. Sementara BPN Kabupaten Simalungun menyampaikan bahwa proses perubahan status melalui TORA berdasarkan SK 474 Tahun 2025 masih membutuhkan verifikasi terhadap data penerima, luas, dan lokasi bidang tanah.
Kapolres Simalungun kemudian menekankan pentingnya penyelesaian melalui jalur hukum, administrasi, dan musyawarah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kepolisian mengutamakan pendekatan mediasi atau ultimum remedium, mengingat para pihak masih berada dalam satu wilayah masyarakat,” kata Verry.
Meski demikian, proses hukum tetap terbuka apabila dalam proses penyelesaian ditemukan adanya dugaan tindak pidana. Seluruh pihak juga diminta menjaga keamanan dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Salah satu kesepakatan sementara dalam rapat tersebut adalah penghentian aktivitas penebangan dan pembukaan lahan sampai proses verifikasi memperoleh kejelasan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun juga menyampaikan bahwa penyelesaian konflik lahan tersebut akan dilanjutkan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang dipimpin Bupati Simalungun.
Dalam kesepakatan sementara, masyarakat masih diperbolehkan memanen tanaman yang telah ada. Namun, penanaman baru tidak diperbolehkan sampai terdapat keputusan resmi mengenai penyelesaian status dan penguasaan lahan.
“Hasil rapat koordinasi menyepakati bahwa lahan tersebut telah dikeluarkan dari kawasan hutan melalui TORA dan kini berstatus APL. Penyelesaian akan dilanjutkan melalui mekanisme GTRA,” ujar Verry.
Selanjutnya, Tim GTRA akan meminta Peta Biru dari Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara untuk menjadi bahan tindak lanjut bersama BPN dalam proses verifikasi.
Para pihak juga menyepakati untuk sementara tidak melakukan penebangan pohon, pembuldozeran, maupun pembukaan areal baru. Pengecualian diberikan terhadap tanaman berumur singkat seperti jagung, kacang merah, dan kacang tanah sesuai kesepakatan rapat.
Verry menambahkan, seluruh pihak yang hadir menandatangani kesepakatan tersebut sebelum kegiatan dilanjutkan dengan foto bersama.
Rapat koordinasi berakhir sekitar pukul 17.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.
Polres Simalungun menyatakan langkah koordinasi tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong penyelesaian permasalahan lahan secara damai sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama proses verifikasi dan penyelesaian administratif berlangsung.(AP/red)

































