ATAPKOTA.COM, MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendorong pemerintah daerah meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) serta memperluas keterlibatan usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMK-K) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Timur Tumanggor mengatakan, optimalisasi belanja pemerintah untuk produk lokal dapat memberikan dampak terhadap perekonomian daerah sekaligus memperluas peluang pelaku usaha.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Monitoring Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Optimalisasi Penggunaan PDN dan UMK-K melalui Konsolidasi Pengadaan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Rabu (30/09/2026).
“Kita ingin agar semakin banyak belanja pemerintah yang memberikan manfaat langsung kepada pelaku usaha di daerah, membuka kesempatan ekonomi, dan memperkuat produk-produk yang dihasilkan masyarakat Sumut,” ujar Timur.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Timur meminta konsolidasi pengadaan diperkuat sejak tahap perencanaan. Ia juga mendorong pengembangan forum clearing house sebagai salah satu instrumen untuk memitigasi risiko dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Berdasarkan data monitoring Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), capaian Pemprov Sumut dalam penggunaan PDN pada 2025 mencapai 95,62 persen. Sementara partisipasi UMK-K berada di angka 36,41 persen dan penggunaan e-purchasing mencapai 55,39 persen.
Timur menilai capaian penggunaan PDN dan e-purchasing tersebut menunjukkan perkembangan positif. Namun, partisipasi UMK-K masih perlu ditingkatkan karena target yang ditetapkan berada pada angka 40 persen.
Ia juga menyampaikan bahwa salah satu strategi dalam mendorong tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah yang lebih baik dilakukan melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP).
Strategi tersebut antara lain mendorong pemerintah daerah melakukan konsolidasi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) maupun katalog elektronik.
“Saya berharap ke depan seluruh kabupaten/kota dapat memperkuat mekanisme ini, dengan melibatkan UKPBJ, APIP, dan perangkat daerah terkait,” katanya.
Sementara itu, Plt Direktur Advokasi Pemerintah Daerah LKPP Firmansyah menjelaskan bahwa konsolidasi pengadaan bertujuan menciptakan proses pengadaan yang lebih efisien sekaligus meningkatkan manfaat belanja pemerintah.
Menurut Firmansyah, dari 33 pemerintah kabupaten/kota ditambah Pemerintah Provinsi Sumut, terdapat 18 instansi yang penggunaan PDN-nya telah mencapai target 95 persen.
Ia juga menyampaikan bahwa partisipasi UMK-K di seluruh daerah di Sumut telah mencapai target 40 persen. Sementara pemerintah daerah yang telah memenuhi target e-purchasing sebesar 30 persen berjumlah 23 daerah.
Namun, penerapan clearing house masih terbatas.
“Untuk clearing house, hanya tiga pemerintah daerah saja yang sudah memiliki clearing house, yakni Pemerintah Provinsi Sumut, Kabupaten Labuhanbatu, dan Labuhanbatu Selatan,” ujar Firmansyah.
Ia menjelaskan, clearing house merupakan forum diskusi yang bersifat ad hoc untuk membantu menyelesaikan persoalan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Forum tersebut juga dapat memberikan saran dan rekomendasi kepada Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah agar tujuan pengadaan barang dan jasa dapat tercapai sesuai ketentuan.
Penguatan konsolidasi pengadaan dan optimalisasi clearing house diharapkan dapat meningkatkan efektivitas belanja pemerintah sekaligus membuka ruang yang lebih besar bagi pelaku usaha lokal dan UMK-K untuk terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.(MB/red)

































