ATAPKOTA.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna kepada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Bintang Mahaputera Adipradana kepada Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Penganugerahan tanda kehormatan tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 85/TK/Tahun 2026 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera.
Menurut keterangan resmi pemerintah, tanda kehormatan diberikan sebagai penghargaan atas jasa dan pengabdian yang dinilai memiliki kontribusi luar biasa, khususnya di bidang kepolisian serta berbagai bidang lain yang memberikan manfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.
Setelah Keputusan Presiden dibacakan, Presiden Prabowo menyematkan langsung tanda kehormatan kepada Listyo Sigit dan Dedi Prasetyo. Prosesi tersebut menjadi bagian dari rangkaian penghargaan negara atas jasa, pengabdian, dan kontribusi kedua penerima.
Penganugerahan tersebut berlangsung dalam rangkaian kegiatan kenegaraan di Istana Negara. Sejumlah pimpinan lembaga negara serta menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih turut hadir dalam acara tersebut.
Sebelumnya, Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada 1 Oktober 2026, ia juga dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan oleh Presiden Prabowo.
Sementara itu, Dedi Prasetyo sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada hari yang sama, ia dilantik sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada keduanya berlangsung setelah rangkaian pelantikan sejumlah pejabat negara di Istana Negara.(RE/red)

































