ATAPKOTA.COM, MEDAN – Dinas Kesehatan Kota Medan memperkuat kesiapsiagaan fasilitas pelayanan kesehatan menyusul peningkatan temuan Influenza A pada September 2026. Hingga periode Januari–September 2026, tercatat 15 kasus Influenza A dan tiga kasus Influenza B di Kota Medan.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan dr. Surya Syahputra Pulungan, M.Kes. mengatakan peningkatan tersebut menjadi perhatian karena Influenza A merupakan infeksi virus yang dapat menular antarmanusia dan menyerang sistem pernapasan.
Surya menyampaikan hal tersebut setelah Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Kantor Wali Kota Medan, Kamis (1/10/2026). Menurutnya, langkah kewaspadaan perlu diperkuat untuk mengantisipasi penyebaran di masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Dinkes Medan telah menerbitkan surat kesiapsiagaan Influenza A yang ditujukan kepada seluruh Puskesmas dan rumah sakit di Kota Medan. Surat tersebut menjadi pedoman kewaspadaan bagi fasilitas kesehatan dalam menghadapi masyarakat dengan keluhan atau gejala yang berkaitan dengan influenza.
Surya mengatakan kelompok yang perlu mendapat perhatian lebih antara lain lanjut usia, masyarakat dengan penyakit penyerta atau komorbid, serta pelaku perjalanan luar negeri. Ia meminta kelompok tersebut tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan mengikuti pemeriksaan medis apabila mengalami keluhan.
Di tingkat masyarakat, Dinkes Medan mengingatkan pentingnya penerapan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Langkah yang dianjurkan antara lain mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer serta menerapkan etika batuk dan bersin.
Penggunaan masker juga dianjurkan bagi masyarakat yang sedang mengalami gejala seperti batuk atau pilek. Surya menekankan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mengurangi risiko penularan kepada orang lain.
Masyarakat juga diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti Puskesmas, apabila mengalami gejala demam, batuk, nyeri tenggorokan, pilek, rasa lemah atau malaise, maupun nyeri otot atau myalgia.
Dinkes Medan juga meminta fasilitas kesehatan melakukan skrining terhadap pasien dengan gejala tertentu. Berdasarkan surat kesiapsiagaan tersebut, skrining antara lain ditujukan kepada pasien dengan demam lebih dari 38 derajat Celsius dan batuk dengan durasi gejala tidak lebih dari 10 hari, termasuk pasien yang membutuhkan perawatan inap di rumah sakit.
Selain skrining, Dinkes Medan mendorong fasilitas kesehatan melakukan penyuluhan dan menggerakkan masyarakat, termasuk melalui organisasi kemasyarakatan dan pendekatan kearifan lokal, sebagai bagian dari upaya pencegahan Influenza A.
Langkah kesiapsiagaan tersebut dilakukan untuk memperkuat deteksi dan penanganan di fasilitas kesehatan. Masyarakat diimbau tetap waspada tanpa panik serta segera berkonsultasi dengan tenaga kesehatan apabila mengalami gejala yang mengganggu.(MB/red)

































