ATAPKOTA.COM, MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara mengungkap tiga perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan total barang bukti 244 kilogram sabu. Dari tiga pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka.
Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Ditresnarkoba Polda Sumut, Jumat (2/10/2026). Konferensi pers dibuka Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., sedangkan pemaparan perkara disampaikan Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Dr. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H.
Ferry mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan memutus jaringan distribusinya.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta memutus jaringan distribusi narkoba sesuai arahan Presiden RI dan Kapolri,” ujar Ferry.
Sementara itu, Andy menjelaskan 244 kilogram sabu tersebut berasal dari tiga perkara berbeda dengan modus penyembunyian dan pola distribusi yang berbeda.
“Total ada tiga kasus yang kami ungkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 244 kilogram,” kata Andy.
Kasus Pertama: 50 Kilogram Sabu Disembunyikan di Mobil
Perkara pertama merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan 35 kilogram sabu di wilayah Asahan pada 19 Agustus 2026.
Dari hasil pengembangan tersebut, petugas bergerak ke wilayah Aceh Timur dan mengamankan tiga orang berinisial K, MN, dan Z.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap dua unit mobil Daihatsu Terios. Dari kendaraan tersebut ditemukan sabu yang disembunyikan pada bagian dinding mobil dengan total berat 50 kilogram.
Menurut Andy, ketiga tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial RG yang masih dalam penyelidikan.
Sabu tersebut diduga akan dibawa menuju Jakarta. Untuk perjalanan tersebut, para tersangka disebut dijanjikan imbalan sebesar Rp50 juta.
Kasus Kedua: 150 Kilogram Sabu
Pengungkapan kedua menjadi perkara dengan barang bukti terbesar, yakni 150 kilogram sabu.
Polisi mengamankan empat tersangka berinisial B, MA, TM, dan M di sejumlah lokasi di Kabupaten Aceh Timur.
“Untuk kasus kedua, barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 150 kilogram. Narkotika tersebut dibagi menjadi tiga bagian dan diangkut menggunakan kendaraan yang berbeda,” kata Andy.
Sebanyak 70 kilogram sabu ditemukan dalam mobil pikap Chevrolet. Kemudian 20 kilogram lainnya ditemukan dalam mobil Daihatsu Xenia.
Sementara itu, 60 kilogram sabu lainnya ditemukan dalam dua kotak fiber ikan di kawasan pantai Desa Kuala Idi Cut, Aceh Timur.
Dalam menjalankan aksinya, jaringan tersebut diduga menggunakan sejumlah cara untuk menghindari pemantauan petugas, termasuk nomor telepon sekali pakai dan fitur berbagi lokasi.
“Pengendali menggunakan komunikasi melalui telepon seluler dan nomor sekali pakai. Mereka juga menggunakan fitur share location untuk memantau pergerakan kurir,” ujarnya.
Kasus Ketiga: 44 Kilogram Sabu Menuju Medan
Pada perkara ketiga, polisi mengungkap peredaran 44 kilogram sabu yang diduga dibawa dari wilayah Aceh menuju Medan.
Dua tersangka berinisial R dan A diamankan di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Petugas menemukan 44 bungkus sabu dengan berat keseluruhan 44 kilogram yang disembunyikan pada bagian dinding pintu mobil Mitsubishi Xpander Cross.
Andy mengatakan terdapat dua kendaraan yang bergerak beriringan. Satu kendaraan digunakan untuk membawa narkotika, sedangkan kendaraan lainnya diduga berfungsi sebagai pengawal.
“Pada kasus ketiga, kami menemukan 44 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam dinding pintu mobil. Ada dua kendaraan yang berjalan beriringan, satu membawa narkotika dan satu kendaraan lainnya digunakan untuk mengawal,” kata Andy.
Berdasarkan pemeriksaan penyidik, kedua tersangka mengaku diperintahkan seseorang berinisial BP yang masih dalam penyelidikan untuk mengambil kendaraan berisi sabu dari Lhokseumawe dan membawanya menuju Medan.
Keduanya disebut dijanjikan upah masing-masing sebesar Rp25 juta.
Andy menegaskan penyidik masih mengembangkan ketiga perkara tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
“Pengembangan masih terus kami lakukan untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat,” katanya.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang diterapkan penyidik.
Proses hukum terhadap para tersangka masih berlangsung dan mereka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(AP/red)

































