ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Polres Simalungun menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di Dusun Rambungan, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, laporan tersebut diterima melalui layanan pengaduan Halo Kapolres Simalungun pada Minggu (4/10/2026). Menindaklanjuti laporan itu, personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Unit Jatanras langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
“Laporan ini masuk melalui layanan pengaduan Halo Kapolres Simalungun dari seorang warga yang menyampaikan keresahan atas dugaan aktivitas sabung ayam di wilayah Nagori Karang Bangun,” ujar Verry saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2026).
Personel Unit Jatanras yang dipimpin Ipda B. Situngkir, SH., bersama lima anggota mendatangi lokasi yang disebut dalam laporan, yakni Jalan Bangun Melintang Huta II, Nagori Karang Bangun.
Selain melakukan pengecekan lapangan, petugas juga berupaya menghubungi pelapor untuk meminta klarifikasi lebih lanjut. Namun, menurut Verry, pelapor belum dapat dihubungi.
Untuk mendalami informasi, petugas kemudian meminta keterangan dari sejumlah perangkat nagori dan tokoh masyarakat setempat.
Mereka yang dimintai keterangan antara lain Kepala Nagori Karang Bangun Mario, warga Huta III Karang Bangun Suwito, Gamot Huta II Muhammad Taufiq, serta Gamot Huta V Poltak Ambarita.
“Dari hasil pengecekan di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas sabung ayam yang berlangsung. Pemilik rumah yang disebutkan dalam laporan juga tidak berada di tempat dan kondisi rumah terkunci dari luar,” kata Verry.
Dengan demikian, hingga pengecekan dilakukan, polisi belum menemukan aktivitas perjudian sebagaimana informasi yang dilaporkan masyarakat.
Meski demikian, Polres Simalungun tetap memberikan imbauan kepada perangkat nagori dan tokoh masyarakat agar bersama-sama mencegah segala bentuk perjudian di wilayah tersebut.
“Kami telah menyampaikan imbauan kepada perangkat Nagori dan tokoh masyarakat agar bersama-sama mengingatkan warganya untuk tidak melakukan kegiatan perjudian, mengingat hal tersebut jelas melanggar hukum dan dapat merugikan masyarakat luas,” ujar Verry.
Polres Simalungun menyatakan penanganan laporan tidak berhenti pada pengecekan awal. Monitoring akan dilakukan secara berkala untuk memastikan tidak ada aktivitas perjudian yang kembali berlangsung di lokasi tersebut.
“Kami akan terus melakukan monitoring di lokasi agar kegiatan perjudian tidak kembali terjadi, dan akan mengambil tindakan hukum tegas apabila ke depan ditemukan adanya aktivitas sabung ayam maupun bentuk perjudian lainnya,” tegas Verry.
Ia juga menegaskan bahwa kepolisian akan menindak setiap pelanggaran hukum berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Verry mengapresiasi masyarakat yang aktif menyampaikan informasi melalui layanan Halo Kapolres Simalungun. Menurutnya, partisipasi masyarakat penting untuk membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Simalungun.
“Layanan Halo Kapolres Simalungun akan terus kami optimalkan sebagai sarana komunikasi langsung antara masyarakat dan Kepolisian, agar setiap persoalan yang dirasakan warga dapat segera direspons dan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional,” pungkasnya.(AP/red)

































