ATAPKOTA.COM, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap VIII oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Selasa (6/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, tersebut mencatat penyerahan penerimaan negara sebesar Rp 13.241.335.681.910,13 atau sekitar Rp13,24 triliun. Dana tersebut disetorkan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan.
Selain penerimaan negara, Satgas PKH juga menyerahkan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare kepada Kementerian Kehutanan pada tahap kedelapan. Penyerahan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menertibkan pemanfaatan kawasan hutan serta mengembalikan aset negara untuk dikelola sesuai ketentuan.
Berdasarkan data per 6 Oktober 2026, Satgas PKH yang dibentuk pada Februari 2025 telah menguasai kembali kawasan hutan dengan total luas 6.220.845,93 hektare. Luasan tersebut terdiri atas sektor perkebunan seluas 6.206.212,14 hektare dan sektor pertambangan 14.633,79 hektare.
Pada tahap VIII, kawasan yang diserahkan kepada Kementerian Kehutanan meliputi 140.762,04 hektare sektor perkebunan untuk dikelola PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), kemudian 118.256,74 hektare kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk dilakukan reforestasi atau pemulihan hutan. Selain itu, terdapat 211,95 hektare kawasan sektor pertambangan yang turut diserahkan.
Penyerahan dilakukan dalam dua bentuk. Hasil penagihan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara diserahkan dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan. Sementara hasil penguasaan kembali kawasan hutan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama Satgas PKH yang melibatkan 12 institusi. Ia menyebut penyerahan pada tahap kedelapan menjadi bagian dari rangkaian upaya pemerintah mengamankan kekayaan negara.
“Hari ini sekali lagi kita menyaksikan hasil nyata dari kerja keras Satgas PKH yang terdiri dari tadi disebut 12 institusi bekerja sama dalam rangka menyelamatkan dan mengamankan kekayaan negara,” ujar Prabowo.
Presiden mengatakan, rangkaian penyerahan tersebut telah memasuki tahap kedelapan. Menurutnya, total uang yang berhasil diselamatkan dan diserahkan kepada negara dari rangkaian kegiatan tersebut telah mencapai sekitar Rp52 triliun.
“Acara seperti ini sudah yang ke-8 kali dan total uang tunai yang diserahkan kurang lebih sudah Rp52 triliun, sekitar USD3 miliar yang kita selamatkan dalam 2 tahun,” katanya.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menilai capaian Satgas PKH merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kekayaan alam, menegakkan hukum, sekaligus memastikan sumber daya negara memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Bagi kami, capaian tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam, menegakkan kewibawaan hukum, dan memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat diberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” ujar Burhanuddin.
Kejaksaan Agung menyebut penguasaan kembali kawasan hutan tidak hanya diarahkan untuk menghentikan pemanfaatan yang tidak sesuai ketentuan. Langkah tersebut juga ditujukan untuk memulihkan fungsi hutan, memperbaiki tata kelola sumber daya alam, mengoptimalkan penerimaan negara, serta memastikan aset negara dapat dikelola secara produktif dan berkelanjutan.
Pemerintah pun memastikan penertiban kawasan hutan dan penyelamatan keuangan negara akan terus dilanjutkan. Hasil pemulihan tersebut diharapkan dapat memperkuat pengelolaan aset negara sekaligus memberikan manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.(RE/red)

































