ATAPKOTA.COM, MEDAN – Pemerintah Kota Medan menaruh perhatian serius terhadap penguatan kinerja dan pembenahan pengelolaan pasar melalui penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PUD Pasar Kota Medan Tahun 2027.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang diwakili Pj Sekretaris Daerah Kota Medan Erfin Fachrurrazi memimpin pembahasan RKAP tersebut di Ruang Rapat II Kantor Wali Kota Medan, Selasa (6/10/2026).
Pembahasan RKAP diarahkan agar program kerja PUD Pasar pada 2027 memiliki target yang lebih terukur, sekaligus mampu mendorong peningkatan pendapatan, efisiensi perusahaan, dan kualitas pengelolaan pasar.
Erfin menegaskan Pemko Medan berkomitmen mendukung PUD Pasar dalam melakukan pembenahan dan meningkatkan kinerja. Menurutnya, pengelolaan pasar memiliki posisi penting karena bersentuhan langsung dengan masyarakat sekaligus menjadi bagian dari wajah pelayanan Pemerintah Kota Medan.
“Pemerintah Kota Medan tidak akan membiarkan PUD Pasar berjalan sendiri. Kami ingin PUD Pasar terus memperbaiki keadaan dan semakin baik ke depannya,” ujar Erfin.
Ia mengapresiasi jajaran direksi PUD Pasar yang terus melakukan berbagai langkah perbaikan. Namun, Erfin juga meminta seluruh jajaran terbuka terhadap berbagai masukan selama proses evaluasi dan penyusunan RKAP 2027.
Salah satu perhatian dalam pembahasan tersebut ialah kondisi keuangan perusahaan. Erfin menekankan perlunya peningkatan pendapatan, pengendalian beban operasional, serta pemenuhan kewajiban PUD Pasar kepada Pemko Medan.
Beban kepegawaian menjadi salah satu komponen yang mendapat sorotan. Saat ini, beban tersebut disebut masih berada di kisaran 71 persen dari total biaya PUD Pasar.
Kondisi itu mendorong jajaran direksi untuk terus melakukan penataan sumber daya manusia, termasuk meningkatkan disiplin internal, sehingga struktur biaya perusahaan dapat dikelola secara lebih efektif dan mendukung peningkatan kinerja.
Di sisi lain, pembenahan fisik dan modernisasi pasar juga menjadi bagian penting dalam RKAP 2027. PUD Pasar didorong mengoptimalkan aset yang dimiliki serta menghadirkan berbagai inovasi, termasuk membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga.
Erfin berharap pembenahan yang telah dilakukan di sejumlah pasar tidak berhenti pada lokasi tertentu, tetapi dapat dikembangkan secara bertahap ke pasar-pasar lainnya.
“Saya berharap jajaran PUD Pasar dapat aktif berkoordinasi agar program pembenahan yang telah masuk dalam rencana induk tersebut dapat direalisasikan secara bertahap. Selain itu, pengelolaan dan pendaftaran aset juga diharapkan dapat mendukung pengembangan usaha PUD Pasar ke depan,” katanya.
Menurutnya, penataan dan pendaftaran aset memiliki arti penting dalam pengembangan usaha perusahaan. Dengan pengelolaan aset yang lebih tertib, PUD Pasar diharapkan memiliki ruang lebih besar untuk mengembangkan potensi usaha sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap daerah.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pemaparan RKAP PUD Pasar Kota Medan Tahun 2027 oleh Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan.
Pemaparan tersebut dilanjutkan dengan pembahasan dan diskusi bersama untuk menyempurnakan rancangan RKAP 2027. Dokumen tersebut nantinya diharapkan menjadi dasar perencanaan, pengukuran, dan evaluasi kinerja PUD Pasar sepanjang 2027.
Penyusunan RKAP tidak hanya diarahkan untuk memenuhi aspek administratif perusahaan, tetapi juga menjadi instrumen untuk memastikan pembenahan pasar, pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, serta optimalisasi aset berjalan secara terukur dan berkelanjutan.(MB/red)

































