ATAPKOTA.COM, JAKARTA – Indonesia Strategic Watch (ISW) menyerahkan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan pemalsuan dan/atau penggunaan dokumen ijazah yang dipersoalkan dalam persyaratan pencalonan Chairuddin Lubis, anggota DPRD Kota Pematangsiantar dari Fraksi Partai Gerindra. Pengaduan tersebut disampaikan pada Jumat (9/10/2026).
Director of Legal Affairs ISW, Ronald Panjaitan, S.H., menyebut pengaduan bernomor 133/PM/ISW/X/2026 itu bertujuan mendorong pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan yang dilaporkan, termasuk menelaah perkembangan penanganan perkara di wilayah hukum Kota Pematangsiantar.
ISW meminta aparat penegak hukum memverifikasi dokumen pendidikan yang dipersoalkan melalui pencocokan dengan arsip resmi institusi pendidikan penerbit, data Dinas Pendidikan, serta dokumen persyaratan pencalonan yang tersimpan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar.
Menurut ISW, pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak berwenang diperlukan untuk memastikan apakah ijazah yang digunakan dalam proses pencalonan tersebut sesuai dengan data resmi.
Selain meminta verifikasi dokumen, ISW mendorong Bareskrim Polri menelaah perkembangan penanganan pengaduan atau perkara terkait di tingkat kepolisian setempat.
Organisasi tersebut juga meminta agar supervisi dilakukan apabila diperlukan dan sesuai ketentuan, sehingga proses pemeriksaan berjalan profesional serta memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait.
Ronald Panjaitan mengatakan, penyerahan Dumas merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap penegakan hukum dan integritas administrasi pencalonan pejabat publik.
“Melalui pengaduan ini, kami meminta Bareskrim Polri memeriksa dugaan tersebut berdasarkan dokumen autentik dan keterangan pihak-pihak yang berwenang. Keaslian ijazah yang dipersoalkan harus diverifikasi secara objektif agar persoalan ini memperoleh kejelasan hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah,” ujar Ronald.
ISW turut meminta agar institusi pendidikan yang disebut menerbitkan dokumen, Dinas Pendidikan, KPU Kota Pematangsiantar, serta pihak lain yang memiliki informasi relevan dimintai keterangan sesuai kebutuhan pemeriksaan.
Pencocokan tersebut, menurut ISW, penting untuk menguji kesesuaian data pendidikan dengan dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan Chairuddin Lubis.
ISW menegaskan bahwa pengaduan tersebut dimaksudkan untuk mendorong pengungkapan fakta dan memastikan laporan memperoleh tindak lanjut sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Organisasi itu meminta Bareskrim Polri menelaah materi pengaduan, mengevaluasi informasi mengenai penanganan perkara di tingkat kepolisian setempat, serta menyampaikan perkembangan penanganan melalui mekanisme yang berlaku.
ISW juga menyatakan tidak menghendaki adanya ketidakjelasan proses atau penanganan yang berlarut-larut tanpa penjelasan sesuai ketentuan.
Meski demikian, penyerahan pengaduan masyarakat tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pemalsuan atau penggunaan ijazah yang tidak sah. Dugaan tersebut masih perlu diuji melalui verifikasi dokumen, pemeriksaan pihak terkait, dan proses hukum oleh lembaga yang berwenang.
Hingga naskah ini disusun, materi yang diterima redaksi belum memuat tanggapan Chairuddin Lubis maupun keterangan resmi Bareskrim Polri mengenai pengaduan tersebut. Redaksi membuka ruang bagi pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan : Dapot A.

































