Tim Jatanras Polres Asahan Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Ditaksir 30 Juta

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:35 WIB

406 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat terduga pelaku pencurian di Kisaran.

Empat terduga pelaku pencurian di Kisaran.

ATAPKOTA.COM, ASAHAN – Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di Jalan Marah Rusli, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Keempatnya diamankan di dua lokasi berbeda di Kota Kisaran pada Sabtu (10/10/2026) dini hari.

Keempat pria tersebut masing-masing berinisial MIFN (23), MAR (18), AA (18) alias Imam, dan JO (18). Mereka diamankan di sebuah hotel di Jalan Imam Bonjol serta sebuah losmen di Jalan H. Misbah No. 5, wilayah Kisaran.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Edi Usman terkait dugaan pencurian yang terjadi pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Akibat peristiwa tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp30 juta.

Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, kejadian bermula ketika Bong Ficjen Arco, anak korban, mengendarai sepeda motor Honda Vario berwarna hitam dengan nomor polisi BK 5166 VCK bersama dua saksi lainnya.

Di tengah perjalanan, mereka diduga dihentikan oleh empat orang yang mengendarai dua sepeda motor. Keempat orang tersebut kemudian menuduh saksi melakukan penganiayaan terhadap teman mereka.

Dengan alasan hendak memastikan tuduhan tersebut, saksi diajak menuju lokasi lain. Namun, di tengah perjalanan, saksi diturunkan. Para terduga pelaku kemudian diduga membawa sepeda motor milik korban dan satu unit ponsel Vivo Y03 berwarna biru milik saksi.

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Asahan untuk mendapatkan penanganan hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora, S.H., M.H., memerintahkan Tim Jatanras Satreskrim melakukan penyelidikan.

Pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 00.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku. Sekitar pukul 01.00 WIB, tim mengamankan dua pria, yakni Muhammad Ikhsan Fahrezi dan Muhammad Andican Risaldi, di sebuah hotel di Jalan Imam Bonjol, Kisaran.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan Ahmad Arsal alias Imam serta Jefri Oktari di sebuah losmen di Jalan H. Misbah No. 5, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kisaran Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan tujuh unit ponsel berbagai merek, satu helm, satu jam tangan, satu jaket, dan satu celana panjang sebagai barang bukti.

Keempat pria beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Asahan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan kepolisian, keempat terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait pencurian biasa.

Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penetapan status hukum para terduga pelaku tetap mengikuti proses penyidikan dan tahapan hukum selanjutnya.

Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.H., S.I.K., M.Sc.IT., melalui jajaran Satreskrim menegaskan komitmen Polres Asahan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Polres Asahan juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, tidak mudah terpancing oleh tuduhan yang belum jelas kebenarannya, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana.

Masyarakat dapat menghubungi layanan Call Center Polri 110 untuk melaporkan gangguan kamtibmas atau meminta bantuan kepolisian.(AP/red)

Berita Terkait

Polsek Purba Telusuri Aduan Dugaan Perusakan Mobil dan Kehilangan Rp 4 Juta
bowo Antar Langsung El-Sisi ke Pesawat, Tegaskan Eratnya Persahabatan Indonesia–Mesir
Alokasi Bedah Rumah Sumut Naik Jadi 15.011 Unit, Pemkab dan Pemko Diminta Percepat Realisasi
Antisipasi Banjir di Medan, BPBD Siagakan 53 Personel TRC dan Peralatan Evakuasi
Bobby Nasution Usulkan Jalur Laut dan Subsidi Logistik untuk Perluas Ekspor UMKM Sumut ke Malaysia
Temui Kajari Samosir, Wabup Ariston Dorong Pendampingan Hukum dan Penyuluhan bagi ASN
Aksi di Kantor PTPN IV Regional II, Aliansi Wartawan Tuntut Copot Panuturan Marpaung
Wakil Bupati Asahan Buka PORKAB KORPRI 2026, Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:52 WIB

Polsek Purba Telusuri Aduan Dugaan Perusakan Mobil dan Kehilangan Rp 4 Juta

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:30 WIB

bowo Antar Langsung El-Sisi ke Pesawat, Tegaskan Eratnya Persahabatan Indonesia–Mesir

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:35 WIB

Tim Jatanras Polres Asahan Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Ditaksir 30 Juta

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Alokasi Bedah Rumah Sumut Naik Jadi 15.011 Unit, Pemkab dan Pemko Diminta Percepat Realisasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Antisipasi Banjir di Medan, BPBD Siagakan 53 Personel TRC dan Peralatan Evakuasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Temui Kajari Samosir, Wabup Ariston Dorong Pendampingan Hukum dan Penyuluhan bagi ASN

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Aksi di Kantor PTPN IV Regional II, Aliansi Wartawan Tuntut Copot Panuturan Marpaung

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Wakil Bupati Asahan Buka PORKAB KORPRI 2026, Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi

Berita Terbaru