ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Polsek Bandar Huluan, Polres Simalungun, menggerebek sebuah bekas kedai di Huta V Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Senin (5/10/2026) dini hari. Dalam operasi yang berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu, polisi mengamankan enam pria. Satu orang berinisial RA (26) kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Bandar Huluan, IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan tersebut bermula dari informasi warga yang diterimanya pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Warga melaporkan bahwa kawasan simpang kuburan Huta V Nagori Wonorejo diduga kerap menjadi lokasi transaksi dan pesta sabu.
“Informasi itu langsung kami tindak lanjuti,” kata Patar saat memberikan keterangan pada Sabtu (10/10/2026) malam.
Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Wira Hidayat, S.H., bersama personel untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 00.10 WIB pada Senin dini hari, petugas mendatangi bekas kedai di depan rumah milik warga bernama Sailik dan mengamankan enam pria berinisial RA (26), AF (22), BS (27), HB (36), HW (19), dan D (45). Keenamnya disebut berasal dari Kecamatan Pematang Bandar.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Gamot Huta V Nagori Wonorejo, Iwan. Menurut keterangan kepolisian, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran sabu.
Di kursi lipat yang diduduki RA, petugas menemukan kotak permen Happydent berisi dua plastik klip berukuran sedang dan satu plastik klip kecil yang diduga berisi sabu. Polisi juga menemukan sekop dari pipet plastik berwarna hijau serta satu plastik klip panjang berisi 25 plastik klip kecil kosong.
Barang lain yang turut diamankan meliputi satu plastik klip sedang berisi satu klip kecil yang diduga berisi sabu, sekop dari pipet plastik putih, dua korek api merek Tokai, serta alat isap yang dibuat dari botol Lasegar lengkap dengan pipet dan kaca pirex berisi sisa pemakaian.
Petugas juga menyita dompet hitam, satu telepon seluler Oppo berwarna biru, serta uang tunai Rp200.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Kepolisian menyebut total berat sabu yang diamankan mencapai 1,82 gram.
“Keseluruhan barang bukti ditemukan di tempat kejadian, dan total berat sabu 1,82 gram,” ujar Patar.
Dalam pemeriksaan awal, RA mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kapolsek, RA mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial NS pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
RA disebut menghubungi NS melalui telepon seluler sebelum bertemu di simpang empat Kelurahan Pematang Bandar. Transaksi itu, menurut pengakuan RA, dilakukan dengan sistem laku bayar.
“RA mengaku mengambil dua gram sabu dengan harga Rp600.000 per gram,” kata Patar.
Pengakuan tersebut merupakan keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan dan perlu dibedakan dari fakta yang telah dibuktikan melalui proses hukum.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap lima pria yang diamankan selain RA. Hasil pemeriksaan menunjukkan AF, BS, HB, dan HW positif menggunakan narkoba, sedangkan D dinyatakan negatif.
Menurut keterangan Kapolsek, hasil pemeriksaan dan keterangan para pria yang diamankan menyebutkan bahwa D tidak ikut mengonsumsi narkoba. Polisi kemudian memulangkannya kepada keluarga.
“Dari seluruh pemeriksaan, D tidak terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba, sehingga kami kembalikan kepada keluarganya,” ujar Patar.
Sementara itu, RA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Adapun AF, BS, dan HB, serta HW menjalani asesmen untuk proses rehabilitasi yang ditangani Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Simalungun.
Keenam pria beserta barang bukti sebelumnya dibawa ke Polsek Bandar Huluan untuk pemeriksaan. Penanganan perkara selanjutnya diteruskan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun.
“Pendekatan kami tegas kepada pelaku peredaran, namun humanis terhadap pengguna melalui asesmen dan rehabilitasi,” kata Patar.
Kapolsek mengapresiasi warga yang memberikan informasi kepada kepolisian. Ia mengajak masyarakat terus berperan aktif melaporkan dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat. Jika mengetahui peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar, jangan ragu melapor. Polisi bersama masyarakat, melindungi, mengayomi, dan melayani,” pungkasnya.(AP/red)

































