ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Polsek Bandar Huluan, Polres Simalungun, menindaklanjuti pengaduan seorang warga berinisial IA yang mengaku mengalami ancaman kekerasan dan penganiayaan oleh anggota keluarganya. Aduan tersebut disampaikan melalui layanan Halo Kapolres Simalungun pada Jumat (9/10/2026) pagi.
Kapolsek Bandar Huluan, IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., mengatakan personel langsung diterjunkan untuk menemui pelapor di tempat kerjanya, sebuah usaha laundry di kawasan Perdagangan.
“Setiap pengaduan yang masuk melalui hotline Halo Kapolres Simalungun kami tindaklanjuti dengan cepat. Masyarakat harus merasakan kehadiran polisi saat mereka membutuhkan,” ujar Patar saat dikonfirmasi pada Sabtu (10/10/2026) malam.
Menurut Patar, pelapor menyampaikan bahwa pihak yang diduga melakukan ancaman dan penganiayaan merupakan bibinya sendiri, yakni adik dari ibu pelapor. IA juga mengaku memiliki bukti dan saksi mata serta merasa khawatir orang yang dilaporkannya kembali mendatangi tempat kerja tersebut.
Menindaklanjuti laporan yang diterima sekitar pukul 07.30 WIB, Kapolsek menugaskan tiga personel untuk mendatangi lokasi. Mereka terdiri atas Ipda Wira Hidayat selaku perwira piket, Aiptu Bernard Sinaga selaku Bhabinkamtibmas, dan Aipda Parulian Marbun dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Setibanya di lokasi, personel mendengarkan keterangan pelapor, memberikan pendampingan awal, serta menjelaskan langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Personel kami langsung mendatangi tempat kerja pelapor. Kami mendengarkan keterangannya, menenangkan, dan memberikan penjelasan terkait langkah penyelesaian permasalahannya,” kata Patar.
Ia menjelaskan, dari komunikasi awal di lokasi, persoalan tersebut diduga berawal dari kesalahpahaman di lingkungan keluarga. Kepolisian kemudian mengupayakan penyelesaian melalui pendekatan kekeluargaan dengan melibatkan perangkat nagori.
Polsek Bandar Huluan berencana memfasilitasi penyelesaian persoalan di tingkat nagori dengan melibatkan Pangulu, Gamot, dan Bhabinkamtibmas. Langkah tersebut diharapkan dapat membuka ruang komunikasi bagi kedua pihak untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama.
“Kami berharap persoalan keluarga ini dapat diselesaikan dengan baik melalui musyawarah, sehingga hubungan kekeluargaan tetap terjaga dan tidak berlarut-larut,” ujar Patar.
Meski demikian, dugaan ancaman kekerasan dan penganiayaan yang disampaikan pelapor tetap perlu dibedakan dari kesimpulan hukum. Upaya musyawarah tidak dengan sendirinya membuktikan atau menghapus dugaan tindak pidana. Penanganan selanjutnya perlu mempertimbangkan keterangan para pihak, bukti yang tersedia, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, personel juga mendokumentasikan pelayanan melalui pembuatan testimoni bersama pelapor. IA menyampaikan terima kasih atas respons kepolisian yang datang langsung menemuinya.
Patar mengatakan, tindak lanjut pengaduan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun meningkatkan pelayanan yang responsif melalui layanan Halo Kapolres dan implementasi program Horas Presisi.
Menurutnya, layanan itu diharapkan memudahkan masyarakat menyampaikan informasi, pengaduan, maupun permintaan bantuan kepolisian.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila membutuhkan bantuan atau menghadapi persoalan yang berkaitan dengan keamanan.
“Jangan takut dan jangan ragu melapor. Polisi hadir untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat,” pungkasnya.
Melalui layanan pengaduan tersebut, kepolisian berharap komunikasi dengan masyarakat semakin terbuka sehingga setiap laporan dapat ditindaklanjuti sesuai kebutuhan dan prosedur yang berlaku.(AP/red)

































