Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Palembang, Sopir Ditangkap Usai Dikejar

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:55 WIB

4033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas menangkap seorang pria berinisial AM (31) setelah mengejar mobil yang diduga membawa narkotika di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), kawasan Besitang, Kabupaten Langkat.

Petugas menangkap seorang pria berinisial AM (31) setelah mengejar mobil yang diduga membawa narkotika di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), kawasan Besitang, Kabupaten Langkat.

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, menggagalkan pengiriman 24 kilogram sabu-sabu dari Aceh menuju Palembang, Sumatera Selatan. Dalam pengungkapan ini, petugas menangkap seorang pria berinisial AM (31) setelah mengejar mobil yang diduga membawa narkotika di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), kawasan Besitang, Kabupaten Langkat.

Penangkapan berlangsung pada Senin (5/10/2026) dini hari. Menurut keterangan Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika yang sebelumnya ditangani jajarannya.

Petugas mendapat informasi mengenai dugaan pengiriman sabu dari Lhokseumawe, Aceh, menuju Palembang menggunakan sebuah mobil. Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan pengintaian di kawasan perbatasan Aceh–Sumatera Utara, tepatnya di Kabupaten Langkat.

Setelah sekitar lima jam melakukan pengintaian, petugas mendeteksi mobil Daihatsu Terios bernomor polisi BL 1780 NI yang diduga mengangkut narkotika. Kendaraan tersebut melaju kencang saat memasuki wilayah Sumatera Utara.

“ Saat pembuntuan dilakukan, mobil yang kami identifikasi membawa narkoba semakin kencang lajunya. Kami pun kemudian melakukan pengejaran hingga harus menabrak mobil pelaku untuk menghentikan pelariannya,” kata Rafli, Rabu (14/10/2026).

Petugas kemudian menangkap AM, pria berusia 31 tahun yang disebut berasal dari Kabupaten Aceh Utara. Saat dihentikan, AM dilaporkan sempat menolak turun dari mobil dan membantah membawa narkotika.

Polisi selanjutnya menggeledah kendaraan tersebut. Petugas menemukan sabu di sejumlah lokasi tersembunyi, termasuk bagian lantai belakang mobil, jok yang telah dimodifikasi, dan dashboard.

Dari penggeledahan itu, polisi menyita 24 bungkus sabu dengan berat keseluruhan sekitar 24.000 gram atau 24 kilogram.

“Pelaku sudah mengonsep sedemikian rupa. Kami menyita 24 bungkus narkotika jenis sabu yang beratnya mencapai 24 ribu gram atau 24 kilogram, yang disimpan di berbagai tempat tersembunyi,” ujar Rafli.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang disampaikan polisi, AM diduga pernah membawa narkotika dari Aceh menuju Batam menggunakan modus serupa.

Rafli mengatakan, AM tergiur imbalan yang dijanjikan untuk mengantarkan sabu tersebut. Menurut keterangan polisi, upah yang dijanjikan mencapai Rp15 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dikirim.

Dengan jumlah barang bukti mencapai 24 kilogram, total imbalan yang dijanjikan kepada AM disebut mencapai Rp360 juta apabila seluruh barang tersebut sampai ke tujuan.

“Pelaku sebelumnya pernah membawa narkoba ke Batam. Upah Rp360 juta yang dijanjikan kepadanya membuat pelaku tergiur,” kata Rafli.

Polrestabes Medan kini mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak yang diduga memasok narkotika sekaligus mengendalikan pengiriman tersebut.

Rafli menyebut polisi telah mengetahui identitas orang yang diduga menjadi pengendali dan sedang melakukan pengejaran. Namun, identitas serta peran pihak tersebut belum diungkapkan dalam keterangan yang disampaikan.

Ia menegaskan, kepolisian akan terus berupaya memutus jaringan peredaran narkotika, termasuk memburu pihak yang diduga berada di balik pengiriman barang haram tersebut.

“Untuk bandar maupun pengendali, sejauh apa pun Anda melangkah, hukum akan tetap mengejar Anda. Sesuai tagline Bapak Kapolri, pulihkan pengguna narkoba, putus mata rantai bandar narkoba. Polisi bersama masyarakat,” pungkas Rafli.

Hingga berita ini disusun, keterangan yang tersedia belum memuat informasi mengenai penetapan status hukum AM secara terperinci maupun perkembangan penangkapan pihak yang diduga menjadi pemasok dan pengendali. Informasi tersebut perlu diperbarui setelah ada keterangan resmi lanjutan dari kepolisian.(AP/red)

Berita Terkait

Prabowo Terima Laporan Bahlil soal Gangguan Listrik dan Distribusi BBM di Bali
Prabowo Minta PLN Bertransformasi, Percepatan Panel Surya 100 GW Jadi Fokus
Dinkes Pematangsiantar Bagikan Masker dan Ingatkan Bahaya Asap Karhutla
Kapolda Sumut Sonny Irawan Temui PWNU, Ajak Ulama Jaga Kerukunan
PJS Undang Zulkifli Hasan Buka Rakernas III di Batam, Kehadiran Belum Dipastikan
Pemko Medan Percepat Aslinmas, Satlinmas Baru Ada di 42 Kelurahan
232 SPPG Diresmikan di Sumut, 59 Berada di Wilayah 3T
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Jalinsum Simalungun, Polisi Selidiki Dugaan Tabrak Lari

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:30 WIB

Prabowo Terima Laporan Bahlil soal Gangguan Listrik dan Distribusi BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:28 WIB

Prabowo Minta PLN Bertransformasi, Percepatan Panel Surya 100 GW Jadi Fokus

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Dinkes Pematangsiantar Bagikan Masker dan Ingatkan Bahaya Asap Karhutla

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:06 WIB

Kapolda Sumut Sonny Irawan Temui PWNU, Ajak Ulama Jaga Kerukunan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:56 WIB

PJS Undang Zulkifli Hasan Buka Rakernas III di Batam, Kehadiran Belum Dipastikan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:58 WIB

232 SPPG Diresmikan di Sumut, 59 Berada di Wilayah 3T

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:55 WIB

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Palembang, Sopir Ditangkap Usai Dikejar

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Jalinsum Simalungun, Polisi Selidiki Dugaan Tabrak Lari

Berita Terbaru