ATAPKOTA.COM, MEDAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, menggagalkan pengiriman 24 kilogram sabu-sabu dari Aceh menuju Palembang, Sumatera Selatan. Dalam pengungkapan ini, petugas menangkap seorang pria berinisial AM (31) setelah mengejar mobil yang diduga membawa narkotika di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), kawasan Besitang, Kabupaten Langkat.
Penangkapan berlangsung pada Senin (5/10/2026) dini hari. Menurut keterangan Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika yang sebelumnya ditangani jajarannya.
Petugas mendapat informasi mengenai dugaan pengiriman sabu dari Lhokseumawe, Aceh, menuju Palembang menggunakan sebuah mobil. Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan pengintaian di kawasan perbatasan Aceh–Sumatera Utara, tepatnya di Kabupaten Langkat.
Setelah sekitar lima jam melakukan pengintaian, petugas mendeteksi mobil Daihatsu Terios bernomor polisi BL 1780 NI yang diduga mengangkut narkotika. Kendaraan tersebut melaju kencang saat memasuki wilayah Sumatera Utara.
“ Saat pembuntuan dilakukan, mobil yang kami identifikasi membawa narkoba semakin kencang lajunya. Kami pun kemudian melakukan pengejaran hingga harus menabrak mobil pelaku untuk menghentikan pelariannya,” kata Rafli, Rabu (14/10/2026).
Petugas kemudian menangkap AM, pria berusia 31 tahun yang disebut berasal dari Kabupaten Aceh Utara. Saat dihentikan, AM dilaporkan sempat menolak turun dari mobil dan membantah membawa narkotika.
Polisi selanjutnya menggeledah kendaraan tersebut. Petugas menemukan sabu di sejumlah lokasi tersembunyi, termasuk bagian lantai belakang mobil, jok yang telah dimodifikasi, dan dashboard.
Dari penggeledahan itu, polisi menyita 24 bungkus sabu dengan berat keseluruhan sekitar 24.000 gram atau 24 kilogram.
“Pelaku sudah mengonsep sedemikian rupa. Kami menyita 24 bungkus narkotika jenis sabu yang beratnya mencapai 24 ribu gram atau 24 kilogram, yang disimpan di berbagai tempat tersembunyi,” ujar Rafli.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang disampaikan polisi, AM diduga pernah membawa narkotika dari Aceh menuju Batam menggunakan modus serupa.
Rafli mengatakan, AM tergiur imbalan yang dijanjikan untuk mengantarkan sabu tersebut. Menurut keterangan polisi, upah yang dijanjikan mencapai Rp15 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dikirim.
Dengan jumlah barang bukti mencapai 24 kilogram, total imbalan yang dijanjikan kepada AM disebut mencapai Rp360 juta apabila seluruh barang tersebut sampai ke tujuan.
“Pelaku sebelumnya pernah membawa narkoba ke Batam. Upah Rp360 juta yang dijanjikan kepadanya membuat pelaku tergiur,” kata Rafli.
Polrestabes Medan kini mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak yang diduga memasok narkotika sekaligus mengendalikan pengiriman tersebut.
Rafli menyebut polisi telah mengetahui identitas orang yang diduga menjadi pengendali dan sedang melakukan pengejaran. Namun, identitas serta peran pihak tersebut belum diungkapkan dalam keterangan yang disampaikan.
Ia menegaskan, kepolisian akan terus berupaya memutus jaringan peredaran narkotika, termasuk memburu pihak yang diduga berada di balik pengiriman barang haram tersebut.
“Untuk bandar maupun pengendali, sejauh apa pun Anda melangkah, hukum akan tetap mengejar Anda. Sesuai tagline Bapak Kapolri, pulihkan pengguna narkoba, putus mata rantai bandar narkoba. Polisi bersama masyarakat,” pungkas Rafli.
Hingga berita ini disusun, keterangan yang tersedia belum memuat informasi mengenai penetapan status hukum AM secara terperinci maupun perkembangan penangkapan pihak yang diduga menjadi pemasok dan pengendali. Informasi tersebut perlu diperbarui setelah ada keterangan resmi lanjutan dari kepolisian.(AP/red)

































