ATAPKOTA.COM, SUMATERA UTARA — Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan kebijakan lanjutan untuk mengantisipasi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan memberikan opsi kepada satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB yang terdampak untuk mengalihkan kegiatan belajar mengajar tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/105/DISDIK/X/2026 tentang Kebijakan Lanjutan Antisipasi Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK, dan SLB se-Sumatera Utara.
Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan Sumatera Utara merujuk pada hasil pemantauan kualitas udara Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada 14 Oktober 2026 pukul 00.00–09.00 WIB.
Berdasarkan data yang dicantumkan dalam surat itu, konsentrasi partikel halus Particulate Matter 2.5 (PM2.5) terpantau berfluktuasi pada kisaran 55,5–150,4 µg/m³. Kondisi tersebut menunjukkan kualitas udara di sejumlah wilayah Sumatera Utara berada pada kategori sedang hingga tidak sehat.
Paparan partikel halus dan sebaran kabut asap dinilai berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, terutama bagi warga sekolah yang beraktivitas di luar ruangan.
Melalui surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I hingga XIV tersebut, satuan pendidikan yang terdampak dapat mengalihkan pembelajaran tatap muka menjadi PJJ, baik secara daring maupun melalui penugasan terstruktur.
Dinas Pendidikan juga menginstruksikan agar pembelajaran daring dilaksanakan melalui platform atau media pembelajaran yang disepakati. Sekolah diminta memastikan kehadiran dan keaktifan guru maupun peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung.
Penyesuaian tersebut juga harus tetap memperhatikan jadwal pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Selain penyesuaian kegiatan belajar, seluruh warga sekolah, mulai dari peserta didik, guru, hingga tenaga kependidikan, diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan.
Mereka juga diminta menggunakan masker apabila terpaksa beraktivitas di luar rumah serta menjaga pola hidup bersih dan sehat.
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara meminta jajaran pendidikan di setiap wilayah melakukan koordinasi, pemantauan, dan pengawasan secara intensif terhadap pelaksanaan PJJ.
Perkembangan kondisi kualitas udara dan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh juga harus dilaporkan secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan PJJ akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara dan petunjuk dari pihak berwenang.
Informasi mengenai perpanjangan kebijakan PJJ maupun waktu dimulainya kembali kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka akan disampaikan kemudian.
Kebijakan ini menjadi langkah antisipatif untuk melindungi kesehatan dan keselamatan warga sekolah di tengah potensi penurunan kualitas udara akibat kabut asap.
Meski demikian, penerapan PJJ dalam surat edaran tersebut ditujukan bagi satuan pendidikan yang terdampak, sehingga pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah dan sekolah.(AP/red)

































