ATAPKOTA.COM, SIBOLGA – Satreskrim Polres Sibolga mengamankan seorang pria berinisial R (35), warga Kota Sibolga, yang diduga terlibat dalam pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah di Jalan Tapian, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga. Dalam kasus tersebut, sejumlah barang berharga, termasuk sepeda motor dan 30 kain ulos Batak, dilaporkan hilang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp40 juta.
Polisi mengamankan R pada Jumat (16/10/2026) malam di kawasan Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Huta Tonga Tonga, Kecamatan Sibolga Utara. Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim operasional Satreskrim melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima.
Peristiwa pencurian itu diketahui pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Kasus tersebut terungkap setelah anak pemilik rumah menerima informasi bahwa rumah keluarganya telah dimasuki orang tidak dikenal.
Saat memeriksa kondisi rumah, pelapor mendapati sejumlah barang telah hilang. Barang yang dilaporkan raib antara lain satu unit sepeda motor Honda Supra X 125, dua set kipas AC, dua tabung gas LPG berukuran 3 kilogram dan 12 kilogram, satu kipas gantung, serta sejumlah kain ulos Batak.
Barang lainnya yang dilaporkan hilang meliputi karpet dan kain songket selendang. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp40 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Satreskrim Polres Sibolga melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mencari terduga pelaku.
Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan R dan bergerak ke lokasi hingga berhasil mengamankannya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, R diduga mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain fotokopi STNK sepeda motor, sebuah topi hitam, satu karpet, satu kain songket selendang, serta 30 kain ulos Batak.
R bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Sibolga untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih memeriksa terduga pelaku dan saksi serta melengkapi berkas perkara.
Meski demikian, status R tetap sebagai terduga pelaku selama proses hukum berlangsung. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut akan dilakukan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” ujar Ferry.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan rumah dalam kondisi aman sebelum bepergian, termasuk mengunci pintu dan jendela. Warga dapat meminta bantuan keluarga atau tetangga yang dipercaya untuk memantau rumah selama ditinggalkan.
Polda Sumatera Utara turut mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Sementara itu, proses penyidikan terhadap kasus dugaan pencurian di Jalan Tapian tersebut masih berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan memastikan penanganan perkara sesuai prosedur hukum.(AP/red)

































