Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bustamam Ungkap Motif Judi Online, Tersangka Terancam Hukuman Mati

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:20 WIB

40431 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adengan ke 12 Rekonstruksi, oleh  tersangka berinisial RA, (26), warga Dusun Bengkel, Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabuapten Aceh Timur, Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh pada hari Senin, (13/10/2025)

Adengan ke 12 Rekonstruksi, oleh tersangka berinisial RA, (26), warga Dusun Bengkel, Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabuapten Aceh Timur, Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh pada hari Senin, (13/10/2025)

ATAPKOTA.COM, ACEH TIMUR – Polres Aceh Timur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Bustamam (26), warga Desa Bantayan Barat, Kecamatan Idi Tunong. Rekonstruksi berlangsung di Dusun Dulhok, Desa Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, pada Senin pagi (13/10/2025).

Kegiatan ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan atas tersangka RA (26), warga Dusun Bengkel, Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk. Kasus ini bermula dari peristiwa pembunuhan tragis pada Rabu malam (03/09/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

Dalam rekonstruksi yang memperagakan 20 adegan, terungkap bahwa tersangka awalnya berpura-pura meminta bantuan korban untuk mendorong sepeda motor yang diklaim mogok. Namun, itu hanyalah modus. Sejak sore, RA gelisah karena uang COD sebesar Rp2.811.000 telah ia habiskan untuk judi online.

Setelah gagal meminjam uang, tersangka mulai berniat merampas uang COD milik korban. Ia mengambil sebilah pisau dapur, menyimpannya di bawah jok sepeda motor Honda Sonic BL 4592 DAS, lalu menunggu Bustamam datang.

Ketika korban tiba dan membantu mendorong motor, tersangka tiba-tiba menikam punggung korban dari belakang. Korban melawan, tetapi RA panik dan berulang kali menusuk leher korban hingga tewas. Setelah itu, tersangka mengambil tas sandang korban berisi Rp6.646.000, lalu kabur.

Uang hasil rampasan sebagian ia setorkan Rp3 juta ke salah satu agen BSI di Peureulak untuk menutupi uang COD yang sudah dipakai berjudi. Sisa Rp3.646.000 digunakan untuk keperluan pribadi.

Keesokan harinya, Kamis (04/09/2025), tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil menangkap RA di tempat kerjanya di Desa Sineubok Rambong.

Plt. Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Ipda Maulizar Rahmadi, S.H. menjelaskan, rekonstruksi bertujuan memastikan kebenaran keterangan tersangka dan saksi.

“Dari hasil rekonstruksi terlihat jelas, tersangka sudah merencanakan pembunuhan. Ia membawa pisau sejak awal. Karena itu, tersangka dijerat Pasal 340 Subsider Pasal 338 Jo Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tegasnya. (HAS)

Berita Terkait

Bupati Asahan Hadiri Jaksa Sahabat Pendidik, Tata Kelola Anggaran Sekolah Jadi Perhatian
Jaga Kekayaan Negara, Prabowo Targetkan Polisi Hutan Capai 70 Ribu Personel
Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp 13,24 Triliun dan 259 Ribu Hektare Kawasan Hutan
TennisFest Medan 2026 Siap Digelar, Peserta dari India dan Malaysia Ikut Bertanding
Pemkab Simalungun Lantik 45 Pejabat, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Sambut Kapolda Sonny Irawan, Bobby Nasution Dorong Sinergi Polda dan Pemprov Sumut
Pemko Pematangsiantar Salurkan Alat Bantu Kesehatan untuk 56 Lansia dan Penyandang Disabilitas
Paradoks Hegemoni Prabowo: Ketika Politik Akomodatif Berpotensi Melahirkan Subaltern Baru

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:16 WIB

Bupati Asahan Hadiri Jaksa Sahabat Pendidik, Tata Kelola Anggaran Sekolah Jadi Perhatian

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:12 WIB

Jaga Kekayaan Negara, Prabowo Targetkan Polisi Hutan Capai 70 Ribu Personel

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:05 WIB

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp 13,24 Triliun dan 259 Ribu Hektare Kawasan Hutan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:32 WIB

TennisFest Medan 2026 Siap Digelar, Peserta dari India dan Malaysia Ikut Bertanding

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:48 WIB

Pemkab Simalungun Lantik 45 Pejabat, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Pemko Pematangsiantar Salurkan Alat Bantu Kesehatan untuk 56 Lansia dan Penyandang Disabilitas

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Paradoks Hegemoni Prabowo: Ketika Politik Akomodatif Berpotensi Melahirkan Subaltern Baru

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Polsek Bandar Huluan Respons Cepat Aduan Dugaan Percobaan Pencurian di Islamic Center

Berita Terbaru