ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum. Bertempat di lapangan apel Mapolres, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur, S.H., S.I.K., M.H. memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pencurian, penggelapan, penadahan kendaraan bermotor, serta peredaran narkoba, Rabu (29/10/2025) pagi.
Turut hadir Wakapolres Kompol Budiono S., S.H., M.H., Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., Kasat Intelkam Iptu Hary Isdyanto, S.H., M.H., serta Kasi Humas Iptu Agustina Triya Dewi bersama sejumlah perwira dan rekan media.
Dalam Operasi Kancil periode 1–28 Oktober 2025, Satreskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap 9 kasus pencurian, 2 kasus penggelapan, dan 1 kasus penadahan. Sebanyak 13 tersangka laki-laki dewasa diamankan dari berbagai lokasi permukiman dan jalan umum. Barang bukti yang disita meliputi 7 unit sepeda motor, 3 BPKB, 2 STNK, dan 1 ponsel Vivo Y12.
Kapolres menjelaskan, para tersangka dijerat Pasal 363, 372, dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Ia menegaskan seluruh kasus sedang dalam proses penyidikan dan akan diselesaikan sesuai hukum.
Sementara itu, Satresnarkoba berhasil mengungkap 103 kasus narkotika selama delapan bulan terakhir. Sebanyak 140 tersangka diamankan, terdiri atas 137 pengedar dan 3 pengguna. Polisi menyita 567,22 gram sabu, 49.512,2 gram ganja, 253 butir ekstasi, serta puluhan unit kendaraan dan ponsel.
“Dari barang bukti tersebut, sekitar 154 ribu jiwa terselamatkan dari narkoba di Kota Pematangsiantar,” tegas AKBP Sah Udur.
Ia menutup konferensi dengan imbauan agar masyarakat aktif melapor setiap indikasi kejahatan atau peredaran narkoba. “Keterlibatan publik sangat penting untuk menciptakan kota yang aman dan bersih dari narkoba,” ujarnya tegas. (AK1)

































