ATAPKOTA.COM, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan pentingnya langkah antisipatif dan kolaboratif antar kementerian dan lembaga untuk menghadapi potensi banjir menjelang musim hujan. Ia menekankan, penertiban bangunan di atas sempadan sungai, waduk, dan danau harus segera dilakukan secara sistemik.
“Januari–Februari akan masuk musim hujan. Daerah berpotensi banjir di kawasan Jabodetabek-Punjur dan Kawasan Strategis Nasional harus kita tertibkan sejak sekarang. Jangan sampai saat banjir baru ramai dan saling tuding. Kita ingin bekerja sistemik,” ujar Nusron dalam Rapat Koordinasi bersama Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Ia menegaskan, kawasan sempadan merupakan hak bersama (common right) yang tidak dapat dimiliki individu.
“Sempadan sungai, danau, waduk, dan sumber air lainnya adalah hak publik, bukan hak pribadi. Karena itu, sertipikatnya harus diterbitkan oleh pemerintah, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota,” jelas Nusron.
Kehadiran Menteri Nusron dalam rapat tersebut juga bertujuan memitigasi risiko hukum dan administratif terhadap jajaran ATR/BPN yang kerap berhadapan dengan aparat penegak hukum (APH) akibat tumpang tindih kebijakan. “Saya ke sini untuk mitigasi risiko, karena banyak pegawai ATR/BPN diperiksa APH terkait sertipikasi di kawasan sempadan,” ungkapnya.
Nusron kemudian menyampaikan empat langkah strategis penanganan kawasan sempadan.
“Pertama, peraturannya harus seragam. Kedua, tindak lanjuti dengan pengukuran dan pendaftaran tanah. Ketiga, rawat dan beri tapal batas. Keempat, selesaikan masalah keterlanjuran,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti menambahkan bahwa pihaknya telah menetapkan garis sempadan di sembilan danau sebagai langkah awal penertiban dan perlindungan kawasan sumber air.
“Kita sepakat agar sempadan ini disertipikatkan demi kepastian hukum,” ujarnya.
Diana juga menilai, harmonisasi aturan antarinstansi mutlak diperlukan agar implementasi di lapangan tidak menimbulkan multitafsir.
“Saya setuju dengan harmonisasi supaya teman-teman di daerah tidak salah melaksanakan,” tandasnya.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri pejabat tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN, serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. (AK1)

































