ATAPKOTA.COM, MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Polsek Pancur Batu Polrestabes Medan terus memperkuat pendekatan humanis dalam penegakan hukum melalui penerapan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Hal ini disampaikan oleh Panit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu R.K. Sitepu saat menjadi narasumber dalam program Dialog Interaktif Hallo Polisi di Studio I RRI Medan, Jalan Gatot Subroto No. 214, Rabu (29/10/2025) sore.
Dalam dialog bertajuk “Restorative Justice”, Iptu Sitepu menjelaskan bahwa RJ menekankan pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. “Restorative Justice berfokus pada pemulihan, bukan sekadar hukuman. Prosesnya melibatkan dialog dan mediasi untuk mencapai kesepakatan adil,” ujarnya.
Ia menegaskan, kehadiran polisi bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai penengah konflik sosial. Melalui peran Bhabinkamtibmas dan kerja sama dengan tiga pilar di tingkat desa dan kelurahan, Polsek Pancur Batu rutin melakukan mediasi sebagai bentuk implementasi nyata RJ.
“Kami berupaya agar setiap masalah yang bisa diselesaikan secara damai dilakukan melalui jalur mediasi. Namun, terkadang ada pihak ketiga yang memprovokasi agar keadilan restoratif gagal tercapai. Ini yang harus kita cegah bersama,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan penerapan RJ umumnya berlaku untuk kasus dengan ancaman hukuman ringan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Melalui mekanisme ini, perdamaian dapat dilakukan di luar persidangan formal untuk mencapai kesepakatan bersama.
Menutup dialog, Iptu Sitepu mengimbau masyarakat agar selalu menjaga keamanan lingkungan. “Gunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, dan jangan main hakim sendiri bila terjadi tindak pidana. Laporkan ke polisi atau hubungi Call Center 110. Kami juga rutin berpatroli menjaga kenyamanan warga,” katanya.
Kegiatan dialog ini menjadi wadah edukasi publik yang efektif sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dalam mewujudkan keadilan yang humanis dan situasi kamtibmas kondusif di wilayah hukum Polrestabes Medan. (AK1)


































