ATAPKOTA.COM, SUMUT – Program Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice (PRESTICE) yang digagas Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mulai membuahkan hasil nyata. Program ini, bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), telah menyelesaikan lebih dari 100 perkara perdata dan pidana ringan di berbagai daerah di Sumut.
Restorative Justice atau keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan tokoh masyarakat. Tujuannya untuk menciptakan perdamaian serta memulihkan keadaan sosial tanpa proses pemidanaan yang panjang.
Menurut Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Aprilla Siregar, hingga Oktober 2025 lebih dari seratus kasus berhasil diselesaikan melalui pendekatan ini. “Kami berharap penerapan Restorative Justice semakin membumi demi terwujudnya Sumut Berkah,” ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (30/10/2025).
Melalui PRESTICE, Pemerintah Provinsi Sumut menghadirkan layanan hukum gratis lewat Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di 6.110 desa dan kelurahan. Untuk memperkuat sistem ini, Pemprov juga berkolaborasi dengan Polda Sumut dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut.
“Kolaborasi ini diharapkan menjadi model yang direplikasi oleh seluruh kabupaten dan kota di Sumut agar memiliki kerja sama serupa dengan Polres setempat,” kata Aprilla.
Ia menambahkan, Pemprov Sumut tengah menyiapkan pelatihan hukum dan mediasi bagi lebih dari 20.000 paralegal di seluruh desa dan kelurahan. “Kami ingin paralegal di setiap Posbakum mampu memberikan layanan hukum optimal bagi masyarakat,” tegasnya.
Menanggapi kekhawatiran bahwa program ini bisa disalahgunakan, Aprilla menegaskan PRESTICE bukan untuk melindungi pelaku kejahatan. “Program ini menegakkan keadilan bagi korban dan pelaku. Korban mendapat pemulihan, pelaku mendapat pembinaan tanpa pemidanaan agar tidak mengulangi perbuatannya,” tutupnya. (AK1)




 
  
					






 
						 
						 
						 
						 
						





















