ATAPKOTA.COM, MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut memperkuat sinergi untuk mencegah penyimpangan anggaran sekaligus menciptakan rasa aman bagi kepala sekolah dan guru dalam menjalankan tugas.
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemprov Sumut, pemerintah kabupaten/kota, Kejati Sumut dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sumatera Utara melalui program “Jaksa Sahabat Pendidik” di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa (6/10/2026).
Program yang diinisiasi Kejati Sumut tersebut diarahkan untuk memberikan pendampingan kepada kepala sekolah, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pengguna Anggaran (PA), khususnya dalam memahami serta menjalankan pengelolaan anggaran pendidikan sesuai ketentuan.
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan, program tersebut penting untuk memperkuat tata kelola pendidikan sekaligus memberikan rasa aman kepada para pengelola satuan pendidikan.
“Ini inisiasi yang sangat luar biasa, memberikan rasa aman, membuat kepala sekolah, guru lebih tenang dan mencegah terjadinya penyimpangan anggaran sekolah, karena kita ingin pendidikan kita terus meningkat tata kelolanya,” ujar Bobby.
Menurut Bobby, kepala sekolah, KPA dan PA menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan tanggung jawab pengelolaan pendidikan. Salah satunya adanya pihak luar yang dinilai dapat memberikan tekanan terkait pengelolaan anggaran sekolah.
Bobby berharap persoalan tersebut dapat ditangani secara bersama melalui koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Kalau sekelas gubernur yang nakut-nakuti itu levelnya tingkat provinsi, nasional dan internasional, bupati tambah tingkat kabupaten yang nakut-nakuti, kecamatan tambah level kecamatan, sekolah tambah lagi yang nakut-nakuti yang levelnya desa, bahkan RT, kami berharap ini bisa kita tangani bersama,” katanya.
Kepala Kejati Sumut Muhibuddin mengatakan, pendidikan memiliki peran yang lebih luas daripada sekadar proses transfer ilmu pengetahuan. Pendidikan juga menjadi sarana pembentukan karakter dan nilai bagi generasi muda.
Karena itu, program Jaksa Sahabat Pendidik tidak hanya diarahkan pada pendampingan dalam pengelolaan anggaran, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pendidikan secara menyeluruh.
“Sahabat itu mengingatkan saat sahabatnya salah, mendukung saat sahabatnya benar. Ini upaya kita untuk membenahi penyelenggaraan pendidikan kita sehingga bisa lebih meningkat lagi,” kata Muhibuddin.
Pendekatan tersebut menempatkan edukasi dan pencegahan sebagai bagian penting dalam mengantisipasi persoalan hukum di lingkungan pendidikan.
Dengan adanya pendampingan, kepala sekolah dan pengelola anggaran diharapkan dapat lebih memahami regulasi sehingga potensi kesalahan administrasi maupun penyimpangan dapat diminimalkan sejak tahap awal.
Selain penandatanganan nota kesepahaman, Kejati Sumut juga meluncurkan hotline pengaduan 0811-6884-660.
Melalui kanal tersebut, masyarakat, guru dan kepala sekolah dapat menyampaikan laporan terkait dugaan tindakan melawan hukum, antara lain penyalahgunaan wewenang, suap, pungutan liar (pungli) dan dugaan korupsi.
Kehadiran hotline tersebut sekaligus membuka ruang komunikasi yang lebih langsung antara masyarakat pendidikan dengan aparat penegak hukum.
Program Jaksa Sahabat Pendidik diharapkan mampu membangun pola hubungan yang mengedepankan konsultasi, edukasi dan pencegahan, tanpa mengurangi fungsi penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur hukum.
Kegiatan tersebut dihadiri bupati/wali kota se-Sumatera Utara, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumut, kepala dinas pendidikan, kepala sekolah dan guru yang mengikuti kegiatan secara daring maupun luring, serta organisasi perangkat daerah terkait di lingkungan Pemprov Sumut dan pemerintah kabupaten/kota.
Melalui sinergi tersebut, Pemprov Sumut dan jajaran kejaksaan menargetkan tata kelola pendidikan yang semakin transparan, akuntabel dan berintegritas, sekaligus memastikan anggaran pendidikan digunakan untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan dan peserta didik.(AP/red)

































