ATAPKOTA.COM – Bupati Asahan menghadiri penguatan program Jaksa Sahabat Pendidik yang digagas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) untuk memperkuat tata kelola pendidikan dan mencegah penyimpangan dalam pengelolaan anggaran sekolah.
Kegiatan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa (6/10/2026). Kegiatan tersebut diikuti para bupati/wali kota se-Sumatera Utara, kepala kejaksaan negeri, kepala dinas pendidikan, serta jajaran OPD pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam kegiatan tersebut, Pemprov Sumut, pemerintah kabupaten/kota, Kejati Sumut, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sumut menandatangani nota kesepahaman terkait pendampingan dalam penyelenggaraan pendidikan.
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan program tersebut diarahkan untuk memberikan rasa aman kepada kepala sekolah, guru, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pengguna Anggaran (PA) dalam menjalankan tugas, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran pendidikan.
Menurut Bobby, program Jaksa Sahabat Pendidik merupakan inisiatif Kejati Sumut yang dinilai penting untuk memperkuat tata kelola sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan anggaran sekolah.
“Inisiasi ini sangat luar biasa, memberikan rasa aman, membuat kepala sekolah, guru lebih tenang dan mencegah terjadinya penyimpangan anggaran sekolah, karena kita ingin pendidikan kita terus meningkat tata kelolanya,” ujar Bobby.
Bobby menyebut program tersebut juga dilatarbelakangi banyaknya aduan yang diterima Kejati Sumut terkait pengelolaan anggaran sekolah. Selain itu, menurutnya, terdapat laporan mengenai gangguan dari pihak luar terhadap kepala sekolah, KPA, maupun PA dalam menjalankan tugas.
Ia menilai persoalan tersebut perlu ditangani secara bersama melalui koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, sekolah, dan masyarakat.
“Kalau sekelas gubernur yang nakut-nakuti itu levelnya tingkat provinsi, nasional dan internasional, bupati tambah tingkat kabupaten yang nakut-nakuti, kecamatan tambah level kecamatan, sekolah tambah lagi yang nakut-nakuti yang levelnya desa, bahkan RT, kami berharap ini bisa kita tangani bersama,” katanya.
Kepala Kejati Sumut Muhibuddin menjelaskan, pendidikan tidak hanya berkaitan dengan proses transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga memiliki peran penting dalam pembentukan karakter.
Karena itu, program Jaksa Sahabat Pendidik tidak semata-mata berfokus pada pendampingan pengelolaan anggaran sekolah. Program tersebut juga diarahkan untuk mendorong perbaikan tata kelola pendidikan secara menyeluruh.
“Sahabat itu mengingatkan saat sahabatnya salah, mendukung saat sahabatnya benar. Ini upaya kita untuk membenahi penyelenggaraan pendidikan kita sehingga bisa lebih meningkat lagi,” ujar Muhibuddin.
Melalui pendekatan tersebut, pendampingan diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan sebelum persoalan dalam pengelolaan anggaran berkembang menjadi pelanggaran hukum.
Selain penandatanganan nota kesepahaman, Kejati Sumut juga meluncurkan hotline pengaduan. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat, guru, maupun kepala sekolah untuk menyampaikan laporan terkait dugaan tindakan melawan hukum.
Pengaduan yang dapat disampaikan antara lain terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, suap, pungutan liar (pungli), dan dugaan korupsi.
Program Jaksa Sahabat Pendidik diharapkan memperkuat sinergi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, tertib, transparan, serta memiliki tata kelola anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan.(AP/red)

































