Permendagri 2/2026 Berlaku, Pemprov Sumut Perkuat Pengelolaan Informasi Publik

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:50 WIB

4065 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut menyelenggarakan kegiatan ‘Coaching Clinic’ dan Pembinaan kepada PPID Pelaksana di lingkungan Pemprov Sumut, yang digelar di Aula Transparansi Dinas Kominfo Sumut, Jalan H.M. Said Nomor 27 Medan, Jumat (7/8/2026).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut menyelenggarakan kegiatan ‘Coaching Clinic’ dan Pembinaan kepada PPID Pelaksana di lingkungan Pemprov Sumut, yang digelar di Aula Transparansi Dinas Kominfo Sumut, Jalan H.M. Said Nomor 27 Medan, Jumat (7/8/2026).

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memperkuat pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh perangkat daerah setelah berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa. Penguatan tersebut dilakukan melalui pembinaan dan coaching clinic bagi PPID Pelaksana di lingkungan Pemprov Sumut yang berlangsung di Aula Transparansi Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Jalan H.M. Said Nomor 27, Medan, Jumat (7/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemprov Sumut memperbaiki pengelolaan informasi publik di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD). Dinas Kominfo Sumut mendorong setiap PPID Pelaksana meningkatkan kelengkapan, pengelolaan, dan penyediaan informasi yang dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan.

Kepala Dinas Kominfo Sumut yang diwakili Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Porman Mahulae mengatakan pembinaan tersebut menjadi langkah awal untuk memperkuat penerapan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemprov Sumut.

“Kegiatan ini merupakan tahapan awal bagi kita untuk lebih menyeriusi implementasi keterbukaan informasi publik di Sumatera Utara. Kita berkomitmen membawa Sumatera Utara kembali menjadi provinsi yang informatif,” ujar Porman.

Porman mengatakan hasil monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik menjadi salah satu bahan evaluasi bagi Pemprov Sumut. Sejumlah aspek pengelolaan informasi di tingkat OPD masih perlu diperkuat.

Beberapa di antaranya meliputi pemenuhan informasi pada situs web resmi OPD mengenai penyelenggaraan pemerintahan, penetapan petugas PPID, serta penyediaan informasi dan dokumen pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

Menurut Porman, pembenahan tersebut penting karena keberadaan PPID bukan hanya berkaitan dengan penyediaan dokumen, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh informasi publik melalui mekanisme pelayanan yang jelas.

Sebagai bagian dari penguatan layanan, Dinas Kominfo Sumut juga mengembangkan portal PPID terintegrasi yang menjadi pusat layanan informasi publik bagi perangkat daerah.

Melalui portal tersebut, masyarakat dapat mengakses informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala maupun tersedia setiap saat sesuai ketentuan. Portal layanan PPID Pemprov Sumut dapat diakses melalui ppid.sumutprov.go.id.

“Kita ingin seluruh OPD bersama-sama mengisi portal PPID sehingga kebutuhan masyarakat terhadap informasi publik dapat terpenuhi sekaligus mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik,” kata Porman.

Narasumber dari Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Puspen Kemendagri), Hasta Tama Tasman, memberikan sosialisasi mengenai Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 dalam kegiatan tersebut.

Regulasi tersebut mengatur pengelolaan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, dan pemerintah desa. Berdasarkan basis data peraturan pemerintah, Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 ditetapkan dan mulai berlaku pada Februari 2026 serta mencabut Permendagri Nomor 3 Tahun 2017.

Hasta menjelaskan regulasi baru tersebut disusun untuk menyesuaikan pengelolaan layanan informasi publik dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan pelayanan informasi di lingkungan pemerintahan.

“Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 mengatur pelayanan informasi publik secara komprehensif mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, hingga evaluasi. Regulasi ini juga mempertegas peran pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan informasi yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat,” jelasnya.

Bagi Pemprov Sumut, penerapan regulasi tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat fungsi PPID di masing-masing perangkat daerah. Ketersediaan informasi yang akurat, mutakhir, dan mudah diakses menjadi bagian penting dalam membangun keterbukaan penyelenggaraan pemerintahan.

Namun, efektivitas kebijakan tersebut pada akhirnya tidak hanya bergantung pada keberadaan portal PPID. Konsistensi setiap OPD dalam memperbarui informasi, memenuhi kewajiban keterbukaan, serta memberikan pelayanan informasi sesuai prosedur menjadi faktor penting yang menentukan kualitas layanan kepada masyarakat.(AP/red)

Berita Terkait

Digugat Pemilik Saung Bigi, Pemkot Bengkulu Ungkap Riwayat Perjanjian dan Tiga Kali Teguran
Satresnarkoba Polres Pematangsiantar Sita 106,29 Gram Ganja dari Pria 59 Tahun
Toba Caldera Culture Festival 2026 Dimulai, Ribuan Peserta Samosir International Choir Competition Hadir di Samosir
Bupati Asahan Hadiri Wisuda Sarjana IAIDU Asahan Angkatan XXXVI, 199 Lulusan Resmi Diwisuda
SPI Asahan Gelar Aksi Hari Tani Nasional, Bupati Taufik Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Bersama
Wesly Silalahi Terima Penghargaan Tokoh Toleransi dari FKUB Pematangsiantar
Seluruh Bangunan Liar di Menara Pandang Tele Dibongkar, Pemkab Samosir Beri Waktu 3 Hari Angkut Material
Demo Pembebasan Lahan Diwarnai Jualan Sayur dan Masak Kolak, Polwan Beli Dagangan Warga

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 11:08 WIB

Digugat Pemilik Saung Bigi, Pemkot Bengkulu Ungkap Riwayat Perjanjian dan Tiga Kali Teguran

Jumat, 25 September 2026 - 10:46 WIB

Satresnarkoba Polres Pematangsiantar Sita 106,29 Gram Ganja dari Pria 59 Tahun

Kamis, 24 September 2026 - 21:58 WIB

Toba Caldera Culture Festival 2026 Dimulai, Ribuan Peserta Samosir International Choir Competition Hadir di Samosir

Kamis, 24 September 2026 - 21:18 WIB

Bupati Asahan Hadiri Wisuda Sarjana IAIDU Asahan Angkatan XXXVI, 199 Lulusan Resmi Diwisuda

Kamis, 24 September 2026 - 17:35 WIB

Wesly Silalahi Terima Penghargaan Tokoh Toleransi dari FKUB Pematangsiantar

Kamis, 24 September 2026 - 16:58 WIB

Seluruh Bangunan Liar di Menara Pandang Tele Dibongkar, Pemkab Samosir Beri Waktu 3 Hari Angkut Material

Kamis, 24 September 2026 - 16:07 WIB

Demo Pembebasan Lahan Diwarnai Jualan Sayur dan Masak Kolak, Polwan Beli Dagangan Warga

Rabu, 23 September 2026 - 22:57 WIB

Desa Sengon Sari Wakili Asahan dalam Lomba Desa Terbaik LBS Tingkat Sumatera Utara

Berita Terbaru

KESEHATAN

Dinkes Simalungun Ajak Masyarakat Bersama Cegah DBD

Jumat, 25 Sep 2026 - 00:48 WIB