ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar memperkuat sinergi dalam menciptakan tata kelola pendidikan yang profesional, transparan, akuntabel dan berintegritas melalui program “Jaksa Sahabat Pendidik”.
Penguatan sinergi tersebut dilakukan melalui kegiatan yang digelar serentak bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan pemerintah kabupaten/kota se-Sumut. Dari Pematangsiantar, kegiatan diikuti Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang, SSTP, MSi, bersama jajaran Kejari Pematangsiantar melalui Zoom Meeting dari Ruang Data Balai Kota, Jalan Merdeka, Selasa (6/10/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution dan menjadi bagian dari penandatanganan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan jajaran kejaksaan dalam memperkuat pendampingan serta pencegahan penyimpangan dalam penyelenggaraan pendidikan.
Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar Erwin Purba, SH, Kepala Dinas Pendidikan Syaiful Rizal, SSTP, Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Ir. Cristina Risfani Sidauruk, jajaran Kejari Pematangsiantar, serta para kepala sekolah SD dan SMP sederajat.
Program Jaksa Sahabat Pendidik diarahkan untuk memperkuat pemahaman hukum bagi tenaga pendidik, kepala sekolah dan pengelola satuan pendidikan. Program tersebut juga menjadi pendekatan preventif agar pengelolaan pendidikan berjalan sesuai ketentuan dan potensi persoalan hukum dapat dicegah sejak awal.
Dalam pelaksanaannya, sinergi tersebut mencakup sejumlah aspek penting. Pertama, penyuluhan dan edukasi hukum untuk meningkatkan pemahaman kepala sekolah, guru dan aparatur pendidikan terhadap regulasi yang berlaku.
Kedua, penguatan transparansi dan tata kelola anggaran, termasuk pendampingan dalam pengelolaan keuangan sekolah guna meminimalkan kesalahan administrasi maupun potensi penyimpangan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Ketiga, perlindungan profesi guru melalui ruang komunikasi dan konsultasi yang memungkinkan tenaga pendidik memahami aspek hukum dalam menjalankan tugas.
Keempat, pendidikan karakter antikorupsi sebagai bagian dari upaya menanamkan nilai kejujuran, integritas dan kesadaran hukum sejak dini di lingkungan sekolah.
Langkah tersebut sejalan dengan penjelasan Pemprov Sumut bahwa program Jaksa Sahabat Pendidik ditujukan untuk memberikan pendampingan kepada kepala sekolah, KPA dan PA, khususnya dalam penyelenggaraan dan pengelolaan anggaran pendidikan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Muhibuddin mengatakan, banyaknya laporan terkait dunia pendidikan menjadi salah satu alasan perlunya penguatan pendekatan preventif.
Ia menyebut laporan yang diterima Kejati Sumut antara lain berkaitan dengan dana BOS, revitalisasi sekolah hingga pembangunan infrastruktur pendidikan.
“Setiap hari ada laporan terkait lembaga pendidikan, sekolah, dana BOS, revitalisasi, pembangunan infrastruktur sekolah, laporan bertubi-tubi,” kata Muhibuddin.
Menurutnya, besarnya anggaran yang dialokasikan untuk sektor pendidikan harus diikuti dengan transparansi dan akuntabilitas. Pencegahan persoalan hukum, kata dia, harus dilakukan sejak tahap perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.
Muhibuddin menekankan, pendekatan hukum di sektor pendidikan tidak semata-mata mengedepankan tindakan represif. Kejaksaan justru didorong hadir memberikan konsultasi dan pendampingan agar potensi persoalan dapat dicegah sebelum berkembang menjadi perkara hukum.
“Jangan ada lagi kepala dinas dan guru yang masuk penjara karena dugaan korupsi, itu yang kita inginkan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar kepala sekolah tidak diintervensi dan pengelolaan pendidikan tidak dijadikan ruang untuk kepentingan proyek maupun kepentingan politik praktis.
Sementara itu, Gubernur Sumut Bobby Nasution mengatakan kehadiran jajaran kejaksaan melalui program tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada kepala sekolah dan guru dalam menjalankan tugas.
Bobby menyinggung beban kepala sekolah yang dalam sejumlah kebijakan juga berkaitan dengan peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Menurutnya, tanggung jawab tersebut harus diimbangi dengan pemahaman serta pendampingan yang memadai.
Ia juga menyoroti adanya pihak eksternal yang menurutnya dapat memberikan tekanan kepada kepala sekolah terkait pengelolaan anggaran. Karena itu, Bobby meminta kepala sekolah yang menjalankan tugas sesuai aturan tidak perlu takut menghadapi intimidasi.
“Ini bukan takut sama LSM-nya, tapi takut sama yang membekingi LSM-nya,” ujar Bobby.
Terkait pernyataannya mengenai dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah oleh oknum kejaksaan pada masa lalu, Bobby menyampaikan hal tersebut sebagai pengalaman atau informasi yang pernah didengarnya. Ia tidak menyebut identitas maupun waktu kejadian. Karena itu, pernyataan tersebut perlu dipahami sebagai klaim yang disampaikan dalam forum, bukan sebagai penetapan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu.
Bobby juga menegaskan pentingnya pengawalan terhadap program revitalisasi sekolah yang merupakan bagian dari agenda pemerintah pusat. Menurutnya, program tersebut harus dilaksanakan dengan integritas dan tidak boleh membuka ruang bagi penyimpangan.
Dalam peluncuran program tersebut, Kejati Sumut juga menghadirkan layanan pengaduan atau hotline yang dapat digunakan masyarakat, guru dan kepala sekolah untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, suap, pungutan liar maupun dugaan korupsi.
Melalui program Jaksa Sahabat Pendidik, Pemko Pematangsiantar dan Kejari Pematangsiantar diharapkan dapat membangun pola komunikasi yang lebih terbuka antara dunia pendidikan dan aparat penegak hukum.
Pendekatan tersebut menempatkan pencegahan, edukasi dan pendampingan sebagai bagian penting dalam menjaga agar pengelolaan anggaran pendidikan tetap berada dalam koridor aturan.
Dengan demikian, penguatan sinergi tidak hanya diarahkan untuk mencegah persoalan hukum, tetapi juga memastikan anggaran pendidikan dikelola secara akuntabel dan benar-benar mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan bagi peserta didik di Kota Pematangsiantar.(AP/red)

































