Pemprov Sumut Perkuat Pelayanan Hukum hingga Desa, 6.110 Paralegal Jadi Sasaran Pelatihan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:55 WIB

405 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Timur Tumanggor didampingi Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Aprilla Haslantini Siregar, serta Kepala BPSDM Sumut Agustinus, membuka acara Pelatihan dan Sertifikasi Mediator Untuk Perlindungan Rakyat Melalui Restorative Justice (PRESTICE) Provinsi Sumut di Hotel Karibia Boutique, Jalan Timor nomor 1, Kota Medan, Senin (12/10/2026).

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Timur Tumanggor didampingi Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Aprilla Haslantini Siregar, serta Kepala BPSDM Sumut Agustinus, membuka acara Pelatihan dan Sertifikasi Mediator Untuk Perlindungan Rakyat Melalui Restorative Justice (PRESTICE) Provinsi Sumut di Hotel Karibia Boutique, Jalan Timor nomor 1, Kota Medan, Senin (12/10/2026).

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memperkuat akses pelayanan hukum hingga tingkat desa dan kelurahan melalui peningkatan kapasitas paralegal. Upaya ini diarahkan untuk membantu masyarakat memahami persoalan hukum dan mendorong penyelesaian sengketa secara damai di luar pengadilan.

Komitmen tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Timur Tumanggor, dalam kegiatan Pelatihan Mediator bagi Paralegal di Hotel Karibia Boutique Medan, Senin (12/10/2026). Pelatihan ini menyasar paralegal pada Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di 6.110 desa dan kelurahan di Sumatera Utara.

“Pemprov Sumut selalu berkomitmen dalam memberikan akses pelayanan di bidang hukum di tengah-tengah masyarakat,” ujar Timur.

Menurutnya, musyawarah untuk mufakat merupakan prinsip penting dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sebagaimana tercermin dalam sila keempat Pancasila. Karena itu, pendekatan kekeluargaan dan mediasi perlu diperkuat sebagai salah satu cara menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat.

Timur mencontohkan sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik, termasuk kasus Nenek Minah, perempuan berusia 79 tahun yang pernah diproses hukum setelah dituduh mengambil tiga buah kakao. Ia juga menyinggung perkara sengketa tanah warisan dalam keluarga serta laporan orang tua siswa terhadap seorang guru atas dugaan tindakan tidak menyenangkan atau kekerasan terhadap siswa.

Menurut Timur, berbagai perkara tersebut menjadi pengingat pentingnya pemahaman hukum dan upaya penyelesaian sengketa yang mempertimbangkan keadilan serta kondisi masyarakat. Ia menilai pelatihan selama empat hari ini penting untuk membekali paralegal dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan saat membantu warga menghadapi persoalan hukum.

“Tadi sudah dilaporkan Kabiro Hukum bahwa dari 800 kasus, sebanyak 713 kasus sudah selesai,” katanya.

Meski demikian, angka tersebut masih perlu diperjelas, terutama mengenai periode penanganan, jenis perkara, serta kategori penyelesaian yang dimaksud.

Timur menjelaskan, paralegal memiliki peran dalam memberikan konsultasi dan penyuluhan hukum, memberdayakan masyarakat, melakukan investigasi perkara, menjalankan negosiasi, serta mendampingi masyarakat di luar pengadilan sesuai kewenangannya. Keberadaan mereka diharapkan membantu warga memperoleh informasi dan akses bantuan hukum sejak persoalan mulai muncul.

Direktur Justitia Training Center, Andriansyah Tiawarman K, menyampaikan apresiasi atas kerja sama dalam penyelenggaraan pelatihan tersebut. Ia juga mengapresiasi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut atas program PRESTICE atau Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice, yang dinilainya sebagai upaya memperkuat penanganan perkara dan pemenuhan rasa keadilan, terutama bagi masyarakat kecil.

Andriansyah menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan pihak terkait untuk meningkatkan kapasitas hukum di tingkat akar rumput. Salah satu bentuknya ialah kolaborasi dalam pelatihan paralegal desa guna mendukung pelaksanaan program PRESTICE.

“Pembekalan serta pelatihan hukum bagi para paralegal desa sangat krusial, mengingat mereka ditempatkan sebagai garda terdepan dalam mewujudkan akses keadilan dan menyelesaikan sengketa masyarakat secara nonlitigasi,” ujarnya.

Penguatan kapasitas paralegal diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan bantuan hukum. Namun, penyelesaian sengketa di luar pengadilan tetap perlu memperhatikan hak para pihak, ketentuan hukum yang berlaku, serta batas kewenangan paralegal agar akses keadilan tidak mengurangi perlindungan hukum bagi masyarakat.(AP/red)

Berita Terkait

Polsek Purba Telusuri Aduan Dugaan Perusakan Mobil dan Kehilangan Rp 4 Juta
bowo Antar Langsung El-Sisi ke Pesawat, Tegaskan Eratnya Persahabatan Indonesia–Mesir
Tim Jatanras Polres Asahan Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Ditaksir 30 Juta
Alokasi Bedah Rumah Sumut Naik Jadi 15.011 Unit, Pemkab dan Pemko Diminta Percepat Realisasi
Antisipasi Banjir di Medan, BPBD Siagakan 53 Personel TRC dan Peralatan Evakuasi
Bobby Nasution Usulkan Jalur Laut dan Subsidi Logistik untuk Perluas Ekspor UMKM Sumut ke Malaysia
Temui Kajari Samosir, Wabup Ariston Dorong Pendampingan Hukum dan Penyuluhan bagi ASN
Aksi di Kantor PTPN IV Regional II, Aliansi Wartawan Tuntut Copot Panuturan Marpaung

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:52 WIB

Polsek Purba Telusuri Aduan Dugaan Perusakan Mobil dan Kehilangan Rp 4 Juta

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:30 WIB

bowo Antar Langsung El-Sisi ke Pesawat, Tegaskan Eratnya Persahabatan Indonesia–Mesir

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:35 WIB

Tim Jatanras Polres Asahan Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Ditaksir 30 Juta

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Alokasi Bedah Rumah Sumut Naik Jadi 15.011 Unit, Pemkab dan Pemko Diminta Percepat Realisasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Antisipasi Banjir di Medan, BPBD Siagakan 53 Personel TRC dan Peralatan Evakuasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Temui Kajari Samosir, Wabup Ariston Dorong Pendampingan Hukum dan Penyuluhan bagi ASN

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Aksi di Kantor PTPN IV Regional II, Aliansi Wartawan Tuntut Copot Panuturan Marpaung

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Wakil Bupati Asahan Buka PORKAB KORPRI 2026, Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi

Berita Terbaru